Oleh
Drs. M. Sofyan Lubis SH
Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan
sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau
berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku,
kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak
pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum
dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung
yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan
Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.
Jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam
kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, proses
hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, pelanggaran KUHAP
merajalela, adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya akuntabilitas law enforcement di negeri ini.
Langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel untuk
masa yang akan datang dapat kita kemukakan antara lain :
1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui
serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ; 2)
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi
moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada
saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ; 3).
Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para
anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim
aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan
hukum (law enforcement) dimana
lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi
bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan/atau melanggar
proses penegakan hukum (vide: pasal 9
ayat (1 dan 2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 17 Jo psl.
3 ayat (2 dan 3) Jo. Psl.18 ayat (1 dan 4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (HAM) ;
4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian
tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji
yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka
sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus menegakkan
hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;. 5) Dilakukannya sosialisasi hukum
dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai
konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa; “ setiap masyarakat dianggap tahu
hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan
serta diumumkan dalam Berita Negara. Di sini peran Lembaga Bantuan Hukum atau
LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam
melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat
benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di
negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri; 6) Membangun tekad
(komitmen) bersama dalam para penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat
lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur
Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen
tersebut dapat diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;
Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun
sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa
ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (clean government), karena penegakan hukum (law enforcement) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan.
Pemerintahan negara (lapuissance de
executrice) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang
dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena
sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari
politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat
indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat
tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indoensia yang merupakan tujuan
negara Indonesia, baik itu tujuan negara ke dalam maupun tujuan negara keluar
sebagaimana terdapat atau diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI pada alinea
ke-IV, yang intinya adalah: 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; 2. Memajukan kesejahteraan umum; 3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan
bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum (rechtsstaat). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang
dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang
akuntabel. Oleh karena itu, dalam membangun sistem penegakan hukum yang
akuntabel perlu ada sosialisasi hukum serta penyuluhan-penyuluhan hukum secara
berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat
diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan masyarakat.
(sumber: www.kantorhukum-lhs.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar