Administrator
salah satu situs prostitusi online berupa blog di Bogor, Hemud Farhan (24),
membeberkan cerita di balik binis haram tersebut. Di ruang sidang, ia mengaku
menampilkan sejumlah perempuan bayaran yang ternyata masih berstatus pelajar. Seperti
apa kisahnya?
Farhan
mengaku ingin membantu perempuan-perempuan panggilan yang datang pada dirinya.
Ia tak pernah mencari serta memajang para perempuan di blognya dan menawarkan
ke pria hidung belang. Ungkapan itu disampaikan Farhan sewaktu memberikan
keterangan sebagai terdakwa di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung,
Jalan Martadinata, Senin (15/7/2013).
Ia
sendirian melakoni bisnis esek-esek memanfaatkan kecangihan dunia maya. Sebelum
membuat praktik prostitusi online, Farhan pernah memiliki dua blog berisi
tulisan soal kehidupan pribadi. Namun ia menutup dua alamat blog itu setelah
kedatangan salah satu teman perempuannya.
"Saya
kenal dia (teman perempuan) di kafe, dikenalkan. Kita sering ngobrol, dan dia
terbuka sama saya. Dia bilang dia bisa melayani (lelaki-red) lalu minta tolong
ke saya," ujar Farhan.
Perempuan
muda itu mengetahui Farhan bisa membikin situs blog. Beberapa kali sang
perempuan meminta Farhan segera membat blog. Akhirnya, Farhan pun luluh.
"Karena
dia (teman perempuan) biasanya (jual diri) hanya dari mulut ke mulut aja,"
tuturnya.
Blog
menyajikan praktik prostitusi itu mulai muncul pada Desember 2012. Sebagai
admin, Farhan berhasil mempertemukan teman perempuannya itu dengan lelaki.
"Setelah
itu, mungkin dia cerita sama teman-temannya. Jadi mereka yang menghubungi saya.
Bukan saya yang mencari," katanya.
Farhan
mengaku selama itu hanya berkomunikasi via chating di facebook. Foto para
perempuan muda yang mejeng di blognya pun diperoleh dari halaman facebook
masing-masing perempuannya.
"Saya
enggak tahu benar tidaknya itu foto mereka," aku Farhan.
Saat
berkenalan dengan perempuan-perempuan itu, Farhan mengaku tak menanyakan usia
dan status. Sehingga ia tidak mengetahui jika di antara mereka ternyata
berstatus pelajar dan dibawah umur.
Bahkan
saat ia menulis keterangan para perempuan itu sebagai anak baru gede (ABG),
Farhan beralasan hanya untuk memikat pria yang mampir ke situsnya.
"Saya
liat-liat saja di fotonya, posturnya kecil seperti ABG, jadi saya tulis seperti
itu untuk daya tarik," jelasnya.
Farhan
secara tegas tidak berniat mengeksploitasi para perempuan itu untuk dijadikan
bisnis. "Saya tidak menawarkan, mereka yang datang. Saya pasif. Saya cuma
dimintai tolong cewek-cewek itu," katanya.
Aksi
Farhan sebagai admin pun berhenti dengan penangkapan pada Februari lalu oleh
anggota Polda Jabar.
Jaksa
penuntut umum (JPU) Indra Pribadi mendakwa Farhan dengan Pasal 27 ayat 1 jo
Pasal 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 88 UU No 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak (eksploitasi seksual anak) dan Pasal 506 KUHPidana
tentang mucikari. Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Senin
(22/7/2013) dengan agenda pembacaan tuntutan. (news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar