ad

Jumat, 20 Juni 2014

OJK Gaet Kemenkominfo Bentengi Konsumen dari Penipuan


OJK. (Foto: Okezone) OJK. (Foto: Okezone)  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat melakukan kerjasama dalam koordinasi perlindungan konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta hari ini.

Dalam keterangan tertulis OJK, Kamis (19/6/2014), ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut:

a. Koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi yang melalui jaringan telekomunikasi;
b. Koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi;
c. Koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan, dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan; dan
d. Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan salah satu pertimbangan pentingnya MOU ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya bagi mereka yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi.

Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai  hal sehingga  jalur pribadi ini diperlakukan seolah-olah merupakan media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan. (http://economy.okezone.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar