Tribun Pekanbaru / Syahrul
Tim
opsnal Polsek Mandau lakukan ekspos kasus pembunuhan yang dipimpin
langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Jose DC Fernandes. Nampak pelaku
berinisial PS berada ditengah ruangan di Mapolsek Mandau.
Dalam ekspos kepolisian kemarin, Kamis (22/5/2014) mengatakan, pelaku berinisial PS (29) warga Simpang Puncak Sebangar, Mandau itu melakukan pembunuhan karena dipicu dendam kepada korban
Dalam pengakuannya, PS acapkali mendapatkan ejekan dan hinaan dari korban yang kerap bergaul dalam lingkungan sama. Karena sudah tak tahan, pelaku nekat mengejar korban dan membacoknya hingga tewas pada Minggu (19/5/2014) lalu.
"Sudah tahan saya diejek dan dihina terus. Makanya, malam itu ketika saya lihat dia (korban, red) langsung saya kejar dan saya bacok punggung sama lehernya sampai tiga kali sampai mati," ujar PS.
"Saat ini saya menyesal telah membunuh korban," tambahnya PS yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kebun itu.
Sementara, Kapolsek Mandau Kompol Jose DC Fernandes yang memimpim ekspos bersama tim media mengatakan, PS sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Akibatnya, tim opsnal menghadiahinya dengan butir timah panas di bagian lutut kaki kanannya.
Ia menyebut, pembunuhan itu termasuk rapi ketika dilakukan oleh PS. Polisi bahkan sempat kesulitan dalam menghimpun petunjuk dalam melakukan perburuan terhadap pelaku. Namun, berkat kerja keras tim, akhirnya pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru.
"Usai melakukan pembunuhan dengan motif dendam itu, pelaku langsung kabur ke Pinggir sampai ke Pekanbaru. Selama kabur, PS memanfaatkan bangunan kosong sebagai tempat beristirahat dalam masa pelarian.
Sebelumnya, tim kepolisian juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, sepeda motor jenis Honda Supra X 125, sendal dan tas ransel warna hitam. "Saat melakukan penangkapan, kita menjebak pelaku dengan sambungan telepon genggam dan akan memberikan hadiah undian. Dari sana pelaku keluar dari persembunyiannya," jelas Kapolsek.
"Saat itu pelaku terkelabui dan keluar dari tempat sembunyinya," tambahnya kemudian. Saat ini, PS diancam jeratan pasal 338 dengan hukuman penjara 15 tahun.
"Satu lagi rekan pelaku yang turut membantu dalam aksi pembunuhan terhadap korban tengah kita buru terus," tutupnya. (www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar