Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan suap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang menangani perkara korupsi honor pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Mereka adalah Nurman Soehardi dari pihak swasta; Panitera PN Tipikor Bengkulu, Zailani Syihab; PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Febi Irwansyah; Ketua PN Tipikor Bengkulu, Encep Yuliadi; Hakim Tipikor PN Bengkulu, Siti Insirah; dan mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Safri.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni (ES). "Keenamnya diperiksa sebagai saksi dari tersangka ES," kata Yuyuk, Kamis (2/6/2016).
Keenam saksi yang diperiksa diduga mengetahui banyak soal kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi honor pembina RSUD M Yunus. KPK sendiri telah menangkap lima orang dan semuanya dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba; Hakim Ad Hoc, Toton; Panitera PN Bengkulu, Badarudin Bachsin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.
Kelimanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada dua hari lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar