ad

Selasa, 10 Mei 2016

Begini Modus Pencurian Bandwidth PT Telkom yang Diotaki Oknum Pegawai

Begini Modus Pencurian Bandwidth PT Telkom yang Diotaki Oknum PegawaiBarang bukti kejahatan/ Foto: Mei Amelia/detikcom
Sembilan orang termasuk 4 orang di antaranya oknum pegawai outsorcing PT Telkom atas pencurian bandwidth senilai Rp 15 miliar. Para pelaku melancarkan aksinya dengan memasang jasa upgrade bandwidth internet via jejaring sosial Facebook.

"Pelaku terdiri dari 5 orang sipil pihak eksternal dan 4 orang internal, pegawai outsorcing yang bekerjasama dengan pihak PT Telkom," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Mujiyono menjelaskan, 5 tersangka pihak eksternal yang bekerjasama dengan 4 tersangka pihak internal, memasang iklan jasa upgrade bandwidth Telkom Speedy di Facebook, blogspot dan BlackBerry Messenger dengan mengatasnamakan dan memasang logo PT Telkom. Selanjutnya, para tersangka menghubungi para pelanggan PT Telkom dengan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan para pelaku adalah legal dan telah bekerjasama dengan PT Telkom.

"Setelah berhasil menghubungi pelanggan, para tersangka meminta bantuan kepada oknum pihak ketiga Telkom dengan meminta akses kepada mereka untuk melakukan akses server Telkom dan melakukan perubahan terhadap profile dan jaringan pelanggan sehingga pelanggan dapat menikmati layanan bandwidth Telkom secara ilegal," jelas Mujiyono.

Atas peningkatan bandwidth internet tersebut, pelanggan tetap dikenakan biaya ileg para pelaku. Akan tetapi, uang tersebut tidak disetorkan ke PT Telkom, melainkan masuk ke kantong pribadi para tersangka.

"Sehingga dalam hal ini PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengungkapkan peran para oknum pihak ketiga PT Telkom dalam kasus tersebut.

"Pihak internal ini melakukan perubahan terhadap layanan pelanggan, baik dari sisi front-end maupun back-end system Telkom atas permintaan 5 tersangka orang sipil tadi. Dan mereka menerima transfer uang dari pelaku orang sipul sebagai upah atas peran mereka," ungkap Suharyanto.

Suharyanto menambahkan, para pelanggan tergiur dengan tawaran para pelaku lantaran menawarkan harga yang lebih murah dari PT Telkom.

"Upgradenya misalnya dari 2 MegaByte menjadi 10 Megabyte itu sudah meliputi jasa instalasi badwitdht internet bulanan. Mereka juga menerima mutasi pemasangan bandwidth di luar ketentuan," lanjut Suharyanto.

Sementara itu, Vice Presiden for Corporate Communication PT Telkom Arief Prabowo mengapresiasi kinerja Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi sistem pengamanan untuk menghindari kejadian serupa.

"Sistem akan dievaluasi. Sebenarnya kami sudah ada kediaplinan mengganti password secara berkala. Ini sudah dilakukan tapi memang belum menyeluruh," ujar Arief.
(dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar