Rusuh
Lembaga Pemasyaratan (LP) Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara menewaskan
lima orang dan membuat kabur 240 penghuni lapas. Kasus serupa mengancam LP
lainnya yang memiliki anatomi masalah yang sama.
Kerusuhan
di LP Tanjung Gusta, yang terjadi Kamis (11/7/2013) petang, menimbulkan polemik
di tengah publik. Terjadi kompleksitas masalah di LP yang dihuni 2.600
narapidana itu.
Anggota
Komisi III DPR Ahmad Yani menilai kerusuhan yang terjadi di LP Tanjung Gusta
merupakan efek dari aksi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang
cenderung over acting. Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 menjadi pemicu
kerusuhan di Tanjung Gusta.
"Kenapa
saya berulang kali bahwa jadikanlah lambang permasyarakatan untuk
memasyarakatkan orang terpidana itu supaya dia keluar jadi lebih baik,"
ujar Yani usai Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
Lebih
lanjut politikus PPP ini mengatakan agar pemerintah menciptakan lembaga
permasyarakatan yang kondusif serta tidak over kapasitas. "Orang tidak
mudah dimasukan ke dalam tahanan dan kedua berikan harapan orang berkelakukan
baik. Harapan orang berkelakuan baik itu dengan memberikan haknya untuk remisi,
pelepasan bersyarat. Orang kalau berkelakuan baik ada harapan yang ingin ia dapatkan,"
katanya.
Dalam PP No
99 Tahun 2012 Pasal 34 A disebutkan remisi bagi narapidana tindak pidana
korupsi, terosime, narkotika dan prekursor, kejahatan terhadap keamanan negara,
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya, harus memenuhi persyaratan.
Di antara
syaratnya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya. Di samping itu, telah membayar lunas
denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan karena melakukan
tindak pidana korupsi.
Wakil
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan PP No 99 Tahun 2012 sebagai
pemicu kerusuhan di LP Tanjug Gusta, Medan, Sumatera Utara, baru sebatas
dugaan.
"Itu
baru dugaan. Yang jelas PP 99 Tahun 2012 ini memberikan pengetatan napi
korupsi, terorisme dan narkotika. Kami pandang ini kejahatan serius yang perlu
pengetatan dan mungkin saja para napi merasa tidak nyaman," ujar Denny di
Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (12/7/2013).
Ia menyebut
Napi di Tanjung Gusta tidak masalah, karena dari 2.600 narapidana, hanya 64
narapidana narkotika yang merupakan bandar dan 4 napi korupsi. "Tapi
memang saat kejadian ada yang meneriakkan soal PP 99," aku Denny.
Persoalan
LP di Indonesia memang cukup kompleks. Mulai masalah penghuni yang melebihi
kapasitas, fasilitas yang tidak memadai hingga masalah turunannya. PP No 99
Tahun 2012 bisa saja menjadi pemicu aksi yang terjadi di Tanjung Gusta. Pesan
penting dari peristiwa Tanjung Gusta, melawan tindak pidana korupsi, terorisme
dan narkoba tidak dengan kebencian. (nasional.inilah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar