ad

Sabtu, 13 Juli 2013

Tanjung Gusta, Indrayana & Kebencian Pada Koruptor




Rusuh Lembaga Pemasyaratan (LP) Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara menewaskan lima orang dan membuat kabur 240 penghuni lapas. Kasus serupa mengancam LP lainnya yang memiliki anatomi masalah yang sama.

Kerusuhan di LP Tanjung Gusta, yang terjadi Kamis (11/7/2013) petang, menimbulkan polemik di tengah publik. Terjadi kompleksitas masalah di LP yang dihuni 2.600 narapidana itu.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai kerusuhan yang terjadi di LP Tanjung Gusta merupakan efek dari aksi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang cenderung over acting. Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 menjadi pemicu kerusuhan di Tanjung Gusta.

"Kenapa saya berulang kali bahwa jadikanlah lambang permasyarakatan untuk memasyarakatkan orang terpidana itu supaya dia keluar jadi lebih baik," ujar Yani usai Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta

Lebih lanjut politikus PPP ini mengatakan agar pemerintah menciptakan lembaga permasyarakatan yang kondusif serta tidak over kapasitas. "Orang tidak mudah dimasukan ke dalam tahanan dan kedua berikan harapan orang berkelakukan baik. Harapan orang berkelakuan baik itu dengan memberikan haknya untuk remisi, pelepasan bersyarat. Orang kalau berkelakuan baik ada harapan yang ingin ia dapatkan," katanya.

Dalam PP No 99 Tahun 2012 Pasal 34 A disebutkan remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi, terosime, narkotika dan prekursor, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, harus memenuhi persyaratan.

Di antara syaratnya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Di samping itu, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan PP No 99 Tahun 2012 sebagai pemicu kerusuhan di LP Tanjug Gusta, Medan, Sumatera Utara, baru sebatas dugaan.

"Itu baru dugaan. Yang jelas PP 99 Tahun 2012 ini memberikan pengetatan napi korupsi, terorisme dan narkotika. Kami pandang ini kejahatan serius yang perlu pengetatan dan mungkin saja para napi merasa tidak nyaman," ujar Denny di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (12/7/2013).

Ia menyebut Napi di Tanjung Gusta tidak masalah, karena dari 2.600 narapidana, hanya 64 narapidana narkotika yang merupakan bandar dan 4 napi korupsi. "Tapi memang saat kejadian ada yang meneriakkan soal PP 99," aku Denny.

Persoalan LP di Indonesia memang cukup kompleks. Mulai masalah penghuni yang melebihi kapasitas, fasilitas yang tidak memadai hingga masalah turunannya. PP No 99 Tahun 2012 bisa saja menjadi pemicu aksi yang terjadi di Tanjung Gusta. Pesan penting dari peristiwa Tanjung Gusta, melawan tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba tidak dengan kebencian. (nasional.inilah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar