Jamu
kuat tampaknya memiliki pasar tersendiri yang sangat prospektif. Peluang ini
lalu dimanfaatkan oleh pelaku pasar jamu ilegal tanpa peduli lagi efek-efek
negatif bagi kesehatan.
===============
Selama ini Cilacap, Jawa Tengah, dikenal
sebagai sentra industri jamu rumahan yang sudah cukup sohor. Banyak warga
Cilacap yang menggantungkan hidupnya dari bisnis jamu. Lantaran ingin mengeruk
keuntungan besar, beberapa oknum pelaku industri jamu rumahan menambahkan bahan
kimia obat (BKO) agar lebih cespleng dan laku keras. Pasar memang menyambut
hangat. Namun, oknum pelaku tidak menyadari perbuatannya bakal mencelakai
banyak orang.
Dalam kerangka mencegah korban jamu kuat
bercampur BKO, aparat Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes
Polri membongkar sebuah home industry
jamu tradisional ilegal dan obat antibitotik di Perumahan Permata Buana RT 4 RW
8, Bajing Kulon, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Aris Purnomo, pemilik tempat
pembuatan obat ilegal itu, pun dibekuk polisi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes
Polri, Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal
dari laporan warga tentang adanya peredaran jamu ilegal di pasaran. Setelah
dicek dan sampelnya diperiksa ke BPOM, diketahui bahwa jamu dan antibiotik itu
mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.
Padahal jamu, menurut dia, tidak boleh
mengandung BKO. Penyelidikan pun mengerucut pada rumah produksi jamu dan
antibiotik ilegal milik Aris Purnomo di Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tanggal 3 Maret 2016, polisi menggerebek rumah Aris.
"Di rumah tersebut didapati obat
antibiotik palsu dan jamu yang mengandung bahan kimia obat yang sangat
membahayakan karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar
kesehatan," kata Nugroho di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes
Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/3) pekan lalu.
Selain menangkap Aris, polisi menyita bahan
baku dan mesin untuk membuat jamu dan obat ilegal itu. Beberapa jenis jamu
ilegal yang disita, ternyata jamu khusus "pria dewasa" alias obat
kuat dengan beberapa nama merek.
Tersangka yang hanya lulusan SMP itu, jelas Kombes
Nugroho Aji, telah beroperasi sekitar empat tahun. Namun, belum ada laporan
apakah obat dan jamu yang diproduksi pelaku yang berlatar belakang tukang jamu
itu telah menimbulkan korban. Dalam penyitaan, polisi mendapati enam jenis BKO
yang dikirim dari China. Polisi menyatakan, BKO itu masuk melalui Palembang,
Sumatera Selatan.
Tidak semua pelaku dalam industri jamu rumahan
ini tertangkap. Masih sda dua orang yang buron dan kini masuk DPO (Daftar
Pencarian Orang) dalam kasus jamu tradisional ilegal ini, masing-masing BDN
yang bertugas mengirim BKO melalui Palembang dan SN yang bertugas membuat
bungkusan.
Sejauh ini
polisi menyatakan masih menyelidiki toko-toko yang menadah dan menjual
jamu dan obat ilegal dari tersangka Aris. "Pasti kita dalami dan akan kita
sita. Jangan sampai ada warga masyarakat yang menjadi korban," kata
Nugroho.
Aris disebutnya cukup lihai mengamankan bisnis
ilegalnya selama beberapa tahun. Caranya dengan perpindah-pindah. Dan polisi
kini mengamankan Aris bersama banyak barang bukti yang disita terkait kasus itu
dengan nilai barang bukti Rp 1 miliar. Tersangka dikenakan pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 196
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Barang bukti yang telah disita berupa enam
karung BKO zicn sulfat, empat drum BKO paracetamol, satu drum BKO tepung
mafetamic, satu drum BKO amoxilin, dan satu drum caffain. Selain itu, terdapat
juga satu drum sildenafi sitrat, dua karung serbuk jahe, dan tiga buah mesin
pembuat jamu tradisional. "Ada juga satu karung jamu urat kuda, empat
karung jamu kuat libido, satu karung jamu asam urat, satu karung kapsul
stamina, dua karung kapsul cikungnya, dan satu karung serbuk jamu," papar
Kombes Nugroho Aji.
Penggerebekan terhadap industri jamu rumah di
Cilacap bukan kali ini saja dilakukan. Bulan Juni 2015 lalu, Balai Besar Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah menggerebek industri rumahan pembuatan jamu
ilegal milik BM (40) di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jawa Tengah,
Agung Supriyanto, mengatakan petugas menyita satu alat produksi dan ribuan
bungkus jamu. Selain itu, petugas juga menemukan obat kuat yang diduga
mengandung bahan berbahaya dan perlu diuji laboratorium. "Yang jelas
produk ini tidak mengantongi izin edar dan izin produksi," kata Agung
kepada wartawan ketika itu.
Jamu ilegal yang disita terdiri dari berbagai
merek, antara lain 8.081 dus Tawon Liar Kapsul, 186 dus Jakarta Bandung Plus
Serbuk, enam karung Tawon Liar Kapsul sachet, dua karton Jakarta Bandung plus
kapsul sachet, dua karton Jakarta Bandung serbuk sachet, 72 dus urat Kuda
Jantan.
Selain menyita jamu siap edar, BPOM menyita
pula kemasan yang digunakan untuk produk jamu ilegal tersebut. Di antaranya 21
rol Tawon Liar Kapsul, 10 rol Sinar Sehat Amrat, enam rol Remalin, tiga rol
Urat Kuda, satu rol Xstrong, satu karton Urat Madu, satu karung Sinar Sehat
Amrat Hanger, 16 ikat Tawon Liar dus, dua ikat Remalin dus, satu karung
Xstrong, 0,5 karton Lembayung dus, dua rol Jakarta Bandung Plus serta satu unit
mesin produksi.
"Jamu tersebut mengandung obat kuat, obat
peningkat gairah. Biasanya jamu kuat lebih sering ditambahkan sildenafil dan
tadalafil," jelasnya.
Dalam penyitaan itu, Agung mengemukakan,
pemilik bertindak kooperatif kepada petugas. "Pemilik sangat koperatif
saat dilakukan pemeriksaan dan penyitaan, dirinya juga sudah tahu jika
melanggar dengan alasan kebutuhan biaya hidup," ujarnya. Produk jamu
ilegal senilai Rp 350 juta itu selanjutnya disita dan dibawa ke BPOM Semarang
untuk diperiksa lebih lanjut.
Lalu, pada Meret 2010, polisi menggerebek
sentra industri jamu berbahan kimia obat (BKO) di Desa Kalikudi, Kecamatan
Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka juga menetapkan pemilik home industry jamu Moch Rony Abidin
warga Purwokerto Utara sebagai tersangka.
Menurut informasi yang dihimpun Selasa (23/3),
dari rumah produksi jamu aparat menyita barang bukti barang bukti berupa tiga
karung yang berisi lebih dari 150 ribu butir tablet jamu tanpa izin dari
Kementerian Kesehatan. Enam ember serbuk jamu merupakan sisa atau ampas dari
ramuan jamu tradisional yang dibeli dari Solo. Satu unit mesin pres, serta
sejumlah alat untuk proses produksi.
Kapolres Cilacap (saat itu) Ajun Komisaris
Besar (AKB) Guruh Ahmad Fadiyanto mengatakan, penggrebekan home industry jamu ilegal dilakukan setelah polisi mendapat informasi
dari warga masyarakat setempat. Yakni adanya rumah yang dijadikan untuk
memproduksi jamu dengan BKO. "Pada saat penggerebekan, polisi tidak
menemukan seorang pegawai atau pekerja di dalamnya, tapi dari barang bukti yang
ada di rumah tersebut menunjukan adanya proses produksi jamu secara
ilegal," kata Guntur. Hasil pengembangan aparat di lapangan home industri
tersebut milik Rony Abdin, warga Purwokerto Utara.
Jamu memang kerap dipromosikan sebagai upaya
pengobatan yang aman. Lantaran proses efek yang relatif lamban, banyak oknum
pelaku usaha menambahkan bahan-bahan yang mampu memperkuat efek. Muncullah industri
jamu ilegal secara terus-menerus sepanjang permintaan pasar tak pernah padam. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar