ad

Senin, 31 Agustus 2015

Sudah Kalah, Dibui Pula


Kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyeret makin banyak orang. Setelah kasus ini membawa eks Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknyaTubagus Chaeri Wardana (Wawan), kini menyeret eks calon bupati dan calon wakil bupati Lebak.
=============

Sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kalah dalam pilkada masuk bui pula. Begitulah suratan tangan eks calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin, setelah secara maraton menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.

KPK terus mengusut perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah menjerat sejumlah kepala daerah. Dan pada 18 Agustus lalu KPK menjebloskan Amir Hamzah dan Kasmin ke tahanan terkait perkara rasuah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan keduanya. "K (Kasmin) (ditahan) di (rumah tahanan) Guntur, AM (Amir Hamzah) di (rutan) KPK," kata Priharsa kepada pers. Amir dan Kasmin ditahan selama 20 hari pertama.

Keduanya terjerat perkara suap setelah KPK mengembangkan kasus tersebut. Amir dan Kasmin diduga ‎melakukan suap bersama eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan  adiknyaTubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Amir Hamzah dan Kasmin diduga melakukan suap guna mempengaruhi Akil dalam memutus gugatan keberatan hasil Pilkada Lebak. Akibatnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasangan Amir dan Kasmin diduga melakukan suap karena kalah suara dari rivalnya pasangan Iti Oktavia Jayabaya - Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Suap tersebut diduga melibatkan Wawan dan Atut sebagai inisiator. Dalam persidangan dengan terdakwa Wawan yang telah berlangsung terungkap bahwa suap yang diberikan kepada Akil senilai Rp1 miliar. Buntutnya, majelis hakim MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lebak yang telah memenangkan pasangan Iti dan Ade. KPU Lebak pun diperintahkan menggelar pilkada ulang.
Aksi rasuah ini terungkap setelah Akil Mochtar dicokok KPK. Kasus suap Akil juga menjerat sejumlah kepala daerah yang berperkara pilkada di MK, antara lain ‎Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Kalteng), Lebak (Banten), Empat Lawang dan Kota Palembang (Sumatera Selatan), Lampung Selatan, dan Tapanuli Tengah (Sumatera Utara). Beberapa walikota dan bupati seperti Romi Herton (Kota Palembang) dan Raja Bonaran Situmeang (Tapanuli Tengah) pun harus meringkuk di penjara karena perkara suap itu. Beberapa bupati lain telah pula dtetapkan sebagai tersangka.‎

Akil sendiri telah divonis penjara seumur hidup pada Senin (30/6/2014) dan kini menjalani masa pidananya di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Akil terbukti bersalah menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang kasus sengketa Pilkada di MK.

Pasca penahanan Amir Hamzah dan Kasmin oleh KPK, rumah kediaman keduanya tampak sepi. Pantauan Kabar Banten, Selasa (18/8/2015) sekitar pukul 21.35, baik di kediaman Amir Hamzah di Kampung Kapugeran, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, maupun di kediaman Kasmin di Kampung/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, sepi.

Di rumah Amir Hamzah pagar rumah tampak terkunci rapat, di halaman rumah hanya terparkir mobil Avanza berwarna hitam. Begitu juga di rumah Kasmin, tampak gelap dan pagar rumah terkunci rapat, yang ada hanya sebuah mobil Toyota Jeep berwarna kuning. "Nggak ada siapa-siapa, pemilik rumah pada keluar," kata salah seorang penjaga di rumah Kasmin.

Menanggapi penahanan kliennya, kuasa hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan, mengatakan, kliennya merupakan korban dari kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Kata dia, ada aktor besar di balik kasus ini.

Menurut Posma, ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus ini. Dia pun berharap kliennya lolos dari jerat hukum dan hakim pengadilan mengungkap ‘dalang’ utamanya.
“Kira-kira hakim Tipikor berani nggak mengungkap siapa berbuat apa, klien saya tidak mengerti apa-apa," kata Posma.

Sementara Amir --yang dicepat wartawan sesaat keluar dari pemeriksaan setelah Kasmin-- berjanji akan mengikuti proses hukum yang ada. Dia juga memastikan tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. "Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," ujar dia. (*)


Boks:

Pilkada Ulang Tetap Dimenangkan Iti-Ade

Setelah pencoblosan yang berlangsung pada 31 Agustus 2013 dan proses rekapitulasi suara, pada 8 September 2013, KPU Kabupaten Lebak menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi (IDE) sebagai bupati/wakil bupati terpilih. Pasangan ini diusung gabungan partai politik (parpol) PDIP, Partai Demokrat, PKS, PKB, PPP, Partai Gerindra, PKNU, Partai Hanura dan PPD.

Rapat pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih itu dimulai sekitar pukul 13.30 dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Rapat itu dihadiri oleh lima komisioner KPU Lebak, anggota PPK dari 28 se-Kabupaten Lebak, unsur Muspida, anggota DPRD Lebak, para saksi dari ketiga pasangan calon, para pengurus parpol dan tokoh masyarakat. Rapat pleno tersebut tidak dihadiri satu orangpun pasangan calon.

Pleno rekapitulasi suara dipimpin oleh Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Lebak, Ela Widasari, dengan meminta masing-masing Ketua PPK di 28 kecamatan membacakan hasil perolehan suara dari ketiga pasangan calon.

Dalam rekapitulasi suara tersebut, pasangan IDE memperoleh suara sebanyak 407.156 suara (62,37 persen) disusul pasangan HAK dengan memperoleh 226.440 suara (34,69) persen dan di posisi buncit ditempati pasangan independen yakni Pepep Faisaludin – Aang Rasidi (Panglima) dengan memperoleh 19.163 suara (2,94 persen).

“Dengan perolehan suara tersebut, kami tetapkan pasangan IDE sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2013–2018,” kata Sekretaris KPU Lebak, Maman Budiman, yang membacakan pleno.

Saksi pasangan HAK, Iman Sampurna, tidak bersedia menanda-tangani berita acara rekapitulasi. “Kami tidak akan menandatangani berita acara ini, karena kami menilai Pemilukada Lebak dicurangi oleh pasangan calon tertentu. Kami akan menggugatnya ke MK,” ujar Iman.

Ketua KPU Lebak Agus Sutisna menyatakan keberatan dari salah satu saksi pasangan calon tidak mempengaruhi pleno rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih. “Kami mempersilahkan bagi para pasangan calon yang tidak puas untuk menggugatnya ke MK, kami memberikan tenggat waktu tiga hari yakni tanggal 9 – 11 September 2013,” kata Agus.

KPU Lebak menyiapkan pengacara untuk menghadapi permohonan gugatan pasangan calon nomor 2, H. Amir Hamzah-H. Kasmin (HAK) atas hasil Pemilukada Lebak 2013. “KPU sudah menyiapkan pengacara, meski sampai sekarang permohonan gugatan dari HAK belum mendapat registrasi dari MK. Tentu, KPU siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar anggota KPU Lebak, CR. Nurdin, Jum’at (13/9/2013).

Setelah menjalani berbagai persidangan gugatan HAK, pada 1 Oktober 2013 majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar memutuskan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus diulang. Majelis hakim menilai Pemilukada Lebak yang dimenangkan pasangan Iti Octavia - Ade Sumardi telah terjadi pelanggaran serius.

Selang beberapa hari setelah putusan dibacakan Akil, KPK menangkap dan menetapkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan dituding menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait sengketa pilkada Lebak.

Dan dalam Pilkada ulang yang digelar 14 November 2013, pasangan IDE tetap memperoleh suara terbanyak, mengungguli pasangan HAK. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar