Kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyeret makin banyak orang. Setelah kasus ini membawa eks Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknyaTubagus Chaeri Wardana (Wawan), kini menyeret eks calon bupati dan calon wakil bupati Lebak.
=============
Sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kalah dalam pilkada masuk
bui pula. Begitulah suratan tangan eks calon bupati dan calon wakil bupati
Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin, setelah secara maraton menjalani pemeriksaan di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
KPK terus mengusut perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi
Akil Mochtar yang telah menjerat sejumlah kepala daerah. Dan pada 18 Agustus
lalu KPK menjebloskan Amir Hamzah dan Kasmin ke tahanan terkait perkara rasuah
tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
membenarkan penahanan keduanya. "K (Kasmin) (ditahan) di (rumah tahanan)
Guntur, AM (Amir Hamzah) di (rutan) KPK," kata Priharsa kepada pers. Amir
dan Kasmin ditahan selama 20 hari pertama.
Keduanya terjerat perkara
suap setelah KPK mengembangkan kasus tersebut. Amir dan Kasmin diduga
melakukan suap bersama eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknyaTubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Amir Hamzah dan Kasmin diduga melakukan suap guna
mempengaruhi Akil dalam memutus gugatan keberatan hasil Pilkada Lebak.
Akibatnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pasal 6
ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasangan Amir dan Kasmin diduga melakukan suap karena kalah
suara dari rivalnya pasangan Iti Oktavia Jayabaya - Ade Sumardi. Atas kekalahan
itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Suap tersebut diduga melibatkan Wawan dan Atut sebagai
inisiator. Dalam persidangan dengan terdakwa Wawan yang telah berlangsung
terungkap bahwa suap yang diberikan kepada Akil senilai Rp1 miliar. Buntutnya, majelis
hakim MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lebak yang telah memenangkan
pasangan Iti dan Ade. KPU Lebak pun diperintahkan menggelar pilkada ulang.
Aksi rasuah ini terungkap setelah Akil Mochtar dicokok KPK.
Kasus suap Akil juga menjerat sejumlah kepala daerah yang berperkara pilkada di
MK, antara lain Pilkada Kabupaten Gunung
Mas (Kalteng), Lebak (Banten), Empat Lawang dan Kota Palembang (Sumatera
Selatan), Lampung Selatan, dan Tapanuli Tengah (Sumatera Utara). Beberapa
walikota dan bupati seperti Romi Herton (Kota Palembang) dan Raja Bonaran
Situmeang (Tapanuli Tengah) pun harus meringkuk di penjara karena perkara suap
itu. Beberapa bupati lain telah pula dtetapkan
sebagai tersangka.
Akil sendiri telah divonis penjara seumur hidup pada Senin
(30/6/2014) dan kini menjalani masa pidananya di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa
Barat. Akil terbukti bersalah menerima hadiah dan melakukan tindak pidana
pencucian uang kasus sengketa Pilkada di MK.
Pasca penahanan Amir Hamzah dan Kasmin oleh KPK, rumah
kediaman keduanya tampak sepi. Pantauan Kabar Banten, Selasa (18/8/2015)
sekitar pukul 21.35, baik di kediaman Amir Hamzah di Kampung Kapugeran,
Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, maupun di kediaman
Kasmin di Kampung/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, sepi.
Di rumah Amir Hamzah pagar rumah tampak terkunci rapat, di
halaman rumah hanya terparkir mobil Avanza berwarna hitam. Begitu juga di rumah
Kasmin, tampak gelap dan pagar rumah terkunci rapat, yang ada hanya sebuah
mobil Toyota Jeep berwarna kuning. "Nggak ada siapa-siapa, pemilik
rumah pada keluar," kata salah seorang penjaga di rumah Kasmin.
Menanggapi penahanan kliennya, kuasa hukum Kasmin, Posma
Sabam Manahan, mengatakan, kliennya merupakan korban dari kasus dugaan suap
terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Kata dia, ada aktor besar di balik
kasus ini.
Menurut Posma, ada pihak lain yang menjadi dalang dalam
kasus ini. Dia pun berharap kliennya lolos dari jerat hukum dan hakim
pengadilan mengungkap ‘dalang’ utamanya.
“Kira-kira hakim Tipikor berani nggak mengungkap
siapa berbuat apa, klien saya tidak mengerti apa-apa," kata Posma.
Sementara Amir --yang dicepat wartawan sesaat keluar dari
pemeriksaan setelah Kasmin-- berjanji akan mengikuti proses hukum yang ada. Dia
juga memastikan tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan
tersangkanya. "Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan
mengikuti proses hukum ini," ujar dia. (*)
Boks:
Pilkada Ulang Tetap Dimenangkan Iti-Ade
Setelah pencoblosan yang berlangsung pada 31 Agustus 2013
dan proses rekapitulasi suara, pada 8 September 2013, KPU Kabupaten Lebak
menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi (IDE)
sebagai bupati/wakil bupati terpilih. Pasangan ini diusung gabungan partai
politik (parpol) PDIP, Partai Demokrat, PKS, PKB, PPP, Partai Gerindra, PKNU,
Partai Hanura dan PPD.
Rapat pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati
terpilih itu dimulai sekitar pukul 13.30 dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.
Rapat itu dihadiri oleh lima komisioner KPU Lebak, anggota PPK dari 28
se-Kabupaten Lebak, unsur Muspida, anggota DPRD Lebak, para saksi dari ketiga
pasangan calon, para pengurus parpol dan tokoh masyarakat. Rapat pleno tersebut
tidak dihadiri satu orangpun pasangan calon.
Pleno rekapitulasi suara dipimpin oleh Ketua Pokja
Penghitungan Suara KPU Lebak, Ela Widasari, dengan meminta masing-masing Ketua
PPK di 28 kecamatan membacakan hasil perolehan suara dari ketiga pasangan
calon.
Dalam rekapitulasi suara tersebut, pasangan IDE memperoleh
suara sebanyak 407.156 suara (62,37 persen) disusul pasangan HAK dengan
memperoleh 226.440 suara (34,69) persen dan di posisi buncit ditempati pasangan
independen yakni Pepep Faisaludin – Aang Rasidi (Panglima) dengan memperoleh
19.163 suara (2,94 persen).
“Dengan perolehan suara tersebut, kami tetapkan pasangan IDE
sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2013–2018,” kata Sekretaris
KPU Lebak, Maman Budiman, yang membacakan pleno.
Saksi pasangan HAK, Iman Sampurna, tidak bersedia menanda-tangani
berita acara rekapitulasi. “Kami tidak akan menandatangani berita acara ini,
karena kami menilai Pemilukada Lebak dicurangi oleh pasangan calon tertentu.
Kami akan menggugatnya ke MK,” ujar Iman.
Ketua KPU Lebak Agus Sutisna menyatakan keberatan dari salah
satu saksi pasangan calon tidak mempengaruhi pleno rekapitulasi dan penetapan
pasangan terpilih. “Kami mempersilahkan bagi para pasangan calon yang tidak
puas untuk menggugatnya ke MK, kami memberikan tenggat waktu tiga hari yakni
tanggal 9 – 11 September 2013,” kata Agus.
KPU Lebak menyiapkan pengacara untuk menghadapi permohonan
gugatan pasangan calon nomor 2, H. Amir Hamzah-H. Kasmin (HAK) atas hasil
Pemilukada Lebak 2013. “KPU sudah menyiapkan pengacara, meski sampai sekarang
permohonan gugatan dari HAK belum mendapat registrasi dari MK. Tentu, KPU siap
menghadapi gugatan tersebut,” ujar anggota KPU Lebak, CR. Nurdin, Jum’at (13/9/2013).
Setelah menjalani berbagai persidangan gugatan HAK, pada 1
Oktober 2013 majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar memutuskan pemungutan
suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus diulang. Majelis hakim
menilai Pemilukada Lebak yang dimenangkan pasangan Iti Octavia - Ade Sumardi
telah terjadi pelanggaran serius.
Selang beberapa hari setelah putusan dibacakan Akil, KPK
menangkap dan menetapkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany,
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
sengketa Pilkada Lebak. Wawan dituding menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar
terkait sengketa pilkada Lebak.
Dan dalam Pilkada ulang yang digelar 14 November 2013,
pasangan IDE tetap memperoleh suara terbanyak, mengungguli pasangan HAK. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar