Ini sekadar nasib ataukah sebuah kekompakan
pasangan suami-isteri untuk sama-sama mewarnai kehidupannya dengan seberkas noda
di balik terali besi. Entah?
================
Isteri yang baik selalu cerewet manakala sang suami membawa
pulang dalam jumlah kurang masuk akal. Dan isteri yang baik pula akan menjadi
filter bilamana sang suami mencari rezeqi dengan cara-cara non-halal. Tapi
bagaimana dengan Lucianty, isteri Bupati Musibanyuasin (Muba) Pahri Azhari. Bersama
sang suami, ia justru ikut terseret menjadi tersangka kasus dugaan suap (pemberian
hadiah) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba 2015.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, berdasarkan
gelar perkara atau ekspose yang telah dilakukan penyidik dan pimpinan KPK,
pihaknya menemukan sejumlah alat bukti mengenai keterlibatan pasutri Pahri
Azhari – Lucianty dalam suap tersebut.
"Perlu disampaikan terkait dengan pemberian hadiah DPRD
Musi Banyuasin, penyidik menemukan dua bukti yang cukup dan menetapkan PA
(Pahri Azhari) dan L (Lucianty) sebagai tersangka," jelas Johan Budi di
Gedung KPK, Jakarta, pertengahan Agustus lalu.
Memang belum begitu terang peran Lucianty dalam perkara
dugaan suap anggota DPRD Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, ini. Kita mesti
menunggu sampai tuntas pemeriksaan perkara yang melibatkan banyak pihak ini.
Alat bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK, lanjut Johan,
akhirnya menguak peran Pahri dan istrinya yang ternyata sebagai pihak pemberi
suap kepada sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin. Termasuk dua orang yang telah
ditangkap KPK. "Yang bersangkutan diduga sebagai pemberi (suap anggota
DPRD)," kata dia.
Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 5
ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pahri Azhari merupakan Bupati Musi Banyuasin yang memimpin sejak
2008. Waktu itu dia naik menggantikan bupati sebelumnya, Alex Noerdin, yang
terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan. Pahri, sebelumnya, adalah wakil
bupati dari Alex.
Pada pemilihan kepala daerah tahun 2011, Pahri kembali maju
sebagai calon bupati berpasangan dengan politikus PDIP Beni Hernedi. Keduanya
berhasil keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 52 persen.
Kasus ini berawal saat petugas KPK menggelar operasi tangkap
tangan pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat itu, petugas menangkap empat orang
yang diduga sedang melakukan transaksi suap. Mereka adalah dua anggota DPRD Muba
Bambang Karyanto (Fraksi PDI-P) dan Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Kepala
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin
Fei, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.
Mereka terjaring saat sedang transaksi suap di rumah Bambang
Karyanto di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19
Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai
sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah
marun.
KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus
suap. Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12
huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap
dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka pun kini sudah meringkuk di rumah tahanan.
Dan pada Kamis (27/8), KPK telah memeriksa tersangka suap
sekaligus Bupati Muba, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty.
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
lainnya sekaligus Ketua DPRD Riamon Iskandar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung
KPK, Jakarta.
"Untuk kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Muba, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Pahri Azhari dan
Lucianty," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sekadar pengetahuan, pasca penangkapan dua oknum anggota
DPRD Kabupaten Muba dan dua pejabat Pemkab Muba, Bupati Muba Pahri Azhari
dicegah bepergian ke luar negeri. "Bupati sudah diajukan mohon cekal oleh
KPK kepada Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi Kemenkumham," kata
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji dalam pesan
singkatnya, pekan ketiga Juni lalu.
Menurut Indriyanto, tindakan ini diambil guna penyidikan
kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga
antikorupsi, jelas Indriyanto, akan menggali peran Pahri dalam kasus tersebut.
"Masih pendalaman (untuk melihat keterlibatan Bupati
Muba). Proses penyidikan masih dalam batas-batas yang belum layak untuk
dipublikasi," ungkap Ahli Hukum Pidana tersebut.
Selain itu kabar yang beredar saat itu kediaman pribadi
Pahri juga telah digeledah penyidik KPK.
Coreng PNS
Menanggapi kasus yang menimpa Bupati Muba yang kemudian
menyeret Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsuddin
Fei dan Kepala Bappeda Kabupaten Muba Fsyar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
menyesalkan adanya pejabat daerah Musi Banyuasin yang tertangkap tangan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Dia menyebut perbuatan dua pejabat daerah yang diduga
menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu telah mencoreng muka jajaran
pegawai negeri sipil (PNS) dan pemerintah daerah.
"Setidaknya mencoreng muka jajaran PNS dan pemerintah
daerah yang di dalamnya ada oknum anggota DPRD. Secara keseluruhan banyak
contoh kejadian OTT (operasi tangkap tangan) di berbagai daerah," kata
Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan.
Selanjutnya, Tjahjo menyerahkan masalah ini kepada proses
hukum. Kendati demikian, dia memastikan bahwa Gubernur Sumsel atau Bupati Muba
segera mencopot dua pejabat daerah yang kini berstatus tersangka KPK itu. "Karena
OTT, Gub Sumsel/Bupati harus segera memproses pemberhentian pejabat kabupaten
tersebut yang terkena OTT," ujar Tjahjo.
Terkait oknum anggota DPRD, Tjahjo merasa yakin partai
pengusung masing-masing anggota DPRD tersebut akan mengambil tindakan tegas. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar