ad

Senin, 31 Agustus 2015

Pasutri Kompak Masuk Bui


Ini sekadar nasib ataukah sebuah kekompakan pasangan suami-isteri untuk sama-sama mewarnai kehidupannya dengan seberkas noda di balik terali besi. Entah?

================

Isteri yang baik selalu cerewet manakala sang suami membawa pulang dalam jumlah kurang masuk akal. Dan isteri yang baik pula akan menjadi filter bilamana sang suami mencari rezeqi dengan cara-cara non-halal. Tapi bagaimana dengan Lucianty, isteri Bupati Musibanyuasin (Muba) Pahri Azhari. Bersama sang suami, ia justru ikut terseret menjadi tersangka kasus dugaan suap (pemberian hadiah) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba 2015.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang telah dilakukan penyidik dan pimpinan KPK, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti mengenai keterlibatan pasutri Pahri Azhari – Lucianty dalam suap tersebut.

"Perlu disampaikan terkait dengan pemberian hadiah DPRD Musi Banyuasin, penyidik menemukan dua bukti yang cukup dan menetapkan PA (Pahri Azhari) dan L (Lucianty) sebagai tersangka," jelas Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, pertengahan Agustus lalu.
Memang belum begitu terang peran Lucianty dalam perkara dugaan suap anggota DPRD Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, ini. Kita mesti menunggu sampai tuntas pemeriksaan perkara yang melibatkan banyak pihak ini.

Alat bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK, lanjut Johan, akhirnya menguak peran Pahri dan istrinya yang ternyata sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin. Termasuk dua orang yang telah ditangkap KPK. "Yang bersangkutan diduga sebagai pemberi (suap anggota DPRD)," kata dia.

Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pahri Azhari merupakan Bupati Musi Banyuasin yang memimpin sejak 2008. Waktu itu dia naik menggantikan bupati sebelumnya, Alex Noerdin, yang terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan. Pahri, sebelumnya, adalah wakil bupati dari Alex.

Pada pemilihan kepala daerah tahun 2011, Pahri kembali maju sebagai calon bupati berpasangan dengan politikus PDIP Beni Hernedi. Keduanya berhasil keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 52 persen.

Kasus ini berawal saat petugas KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat itu, petugas menangkap empat orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap. Mereka adalah dua anggota DPRD Muba Bambang Karyanto (Fraksi PDI-P) dan Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.

Mereka terjaring saat sedang transaksi suap di rumah Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.

KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus suap. Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka pun kini sudah meringkuk di rumah tahanan.

Dan pada Kamis (27/8), KPK telah memeriksa tersangka suap sekaligus Bupati Muba, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya sekaligus Ketua DPRD Riamon Iskandar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

"Untuk kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Pahri Azhari dan Lucianty," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Sekadar pengetahuan, pasca penangkapan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Muba dan dua pejabat Pemkab Muba, Bupati Muba Pahri Azhari dicegah bepergian ke luar negeri. "Bupati sudah diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi Kemenkumham," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya, pekan ketiga Juni lalu.

Menurut Indriyanto, tindakan ini diambil guna penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi, jelas Indriyanto, akan menggali peran Pahri dalam kasus tersebut.

"Masih pendalaman (untuk melihat keterlibatan Bupati Muba). Proses penyidikan masih dalam batas-batas yang belum layak untuk dipublikasi," ungkap Ahli Hukum Pidana tersebut.

Selain itu kabar yang beredar saat itu kediaman pribadi Pahri juga telah digeledah penyidik KPK.

Coreng PNS

Menanggapi kasus yang menimpa Bupati Muba yang kemudian menyeret Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsuddin Fei dan Kepala Bappeda Kabupaten Muba Fsyar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya pejabat daerah Musi Banyuasin yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyebut perbuatan dua pejabat daerah yang diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu telah mencoreng muka jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dan pemerintah daerah.

"Setidaknya mencoreng muka jajaran PNS dan pemerintah daerah yang di dalamnya ada oknum anggota DPRD. Secara keseluruhan banyak contoh kejadian OTT (operasi tangkap tangan) di berbagai daerah," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan.

Selanjutnya, Tjahjo menyerahkan masalah ini kepada proses hukum. Kendati demikian, dia memastikan bahwa Gubernur Sumsel atau Bupati Muba segera mencopot dua pejabat daerah yang kini berstatus tersangka KPK itu. "Karena OTT, Gub Sumsel/Bupati harus segera memproses pemberhentian pejabat kabupaten tersebut yang terkena OTT," ujar Tjahjo.

Terkait oknum anggota DPRD, Tjahjo merasa yakin partai pengusung masing-masing anggota DPRD tersebut akan mengambil tindakan tegas. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar