ad

Kamis, 28 Mei 2015

LPS: Ini Modus Kejahatan Perbankan Yang Sering Ditemukan

LPS: Ini Modus Kejahatan Perbankan yang Sering Ditemukan
LPS menyatakan ada sejumlah modus tindak pidana yang kerap ditemukan
ILUSTRASI 
 
 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan ada sejumlah modus tindak pidana yang kerap ditemukan LPS dalam kejahatan perbankan.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea mengatakan berbagai macam modus kejahatan tersebut yakni penerima kredit dalam perjanjian fiktif atau orang lain yang namanya digunakan.
"Ini sering sekali dilakukan, jenis usaha yang dibiayai fiktif dan penerima kreditnya juga . Ada pula penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik yakni dalam buku bank tidak tercatat ada simpanan nasabah dalam bentuk deposito," katanya, Senin (11/5/2015).
Modus kejahatan juga berupa bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank. Padahal, nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.
"Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan maupun pembayaran kredit tetapi tidak diteruskan kepada bank," tuturnya.
Robertus menambahkan modus tindak pidana lain yakni para pemilik bank memindahkan aset baiknya ke luar negeri dengan aset buruk sehingga berpengaruh pada tingkat kecukupan modal bank. (http://finansial.bisnis.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar