ad

Minggu, 23 November 2014

M2, Terpidana Bisa Makan Malam di Jakarta, Mafia Peradilan Masih Ada!

M2, Terpidana Bisa Makan Malam di Jakarta, Mafia Peradilan Masih Ada!


Doc.Harian Terbit
Kabar mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhamad (M2) yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Senin (27/10/2014) lalu menunjukan masih kuatnya mafia peradilan di lembaga pemasyarakatan. Terpidana kasus korupsi ini terpantau di Jakarta dan makan malam bersama sejumlah koleganya di Jl Ampera, Jakarta.

Pengamat hukum dari Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, perilaku Mochtar Muhamad jelas merupakan pelanggaran hukum yang berat. Mochtar Muhamad dapat dipidana kembali berdasarkan UU lembaga pemasyarakatan.

"Ini makin menguatkan betapa parahnya mafia peradilan di lembaga pemasyarakatan," kata Erwin Natosmal Oemar kepada Harian Terbit, Rabu. (29/10/2014).

Menurut Erwin, karena keluyuran tanpa izin dan masih berstatus terpidana maka hak Mochtar Muhamad atas remisi dan pembebasan bersyarat dapat dicabut. Selain itu Mochtar Muhamad juga bisa diperberat masa hukumannya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, walaupun bukan domainnya terkait adanya narapidana yang keluyuran di Jakarta, namun hal tersebut sangat disayangkan. Namun kebenaran narapidana yang bisa keluyuran tanpa izin harus dicek kebenarannya.

"Ini harus dicek dulu apakah memproleh izin atau tidak," kata Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurut Johan, jika benar adanya narapidana yang bisa keluyuran tanpa izin maka harus mendapat sanksi yang berat. Tapi Johan meminta agar media untuk meminta tanggapan dari  Kemenkumham yang memiliki  otoritas pemberian izin narapidana untu keluar penjara.

"Itu ditanyakan ke Kemenkumham yang punya otoritas. Saya tidak mau mengomentari tanpa ada kejelasan," elaknya.

Saat ditanya apakah KPK akan melakukan sidak ke LP Sukamiskin mengingat sudah banyak pelanggaran yang telah dilakukan, dengan diplomasi Johan mengatakan, jika ada indikasi dugaan suap silakan masyakarat melapor. "KPK akan langsung menelaah laporan itu," tegasnya.

Sementara itu Dirjen PAS Kemenkumham Handoyo mengatakan, pihaknya sudah meminta Kalapas Sukamiskin untuk meneliti berita mantan Walikota Bekasi yang bisa keluyuran tanpa izin.

"Saya baru memerintahkan tadi pagi. Jadi saya belum tahu keluarnya itu menurut prosedural atau tidak," ujar Handoyo yang dihubungi via telepo.

Saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan jika tidak ada izin, Handoyo meminta agar menunggu hasil penelitian yang dilakukan jajarannya. Handoyo juga enggan menjawab terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan LP Sukamiskin.

Kabar Mochtar Muhamad yang keluyuran di Jakarta dibenarkan Sirra Prayuna, pengacaranya. "Saya ketemu dan makan malam bersama di Rumah Makan Ampera, Jakarta Selatan," kata Sirra Prayuna, Rabu (29/10).

Tetapi, Sirra menolak menjelaskan isi pembicaraan dengan Mochtar selama satu jam bertemu. "Saya ditelepon dan beliau minta ketemu. Saya bilang jam 7 malam," katanya. "Intinya Pak Mochtar konsultasi."

Sirra menyebutkan, kalau dirinya saat ini bukan lagi berstatus sebagai pengacara Mochtar. Dia mengaku tidak menanyakan lebih detail alasan Mochtar meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Menurut Sirra, saat ini Mochtar Mohamad memiliki banyak kegiatan sosial di luar, sehingga ada peluang memperoleh asimilasi (pembinaan untuk terpidana dengan memberi kelonggaran berbaur dengan masyarakat, red).

"Kalau dilihat Pak Mochtar bisa keluar, pasti sedang proses asimilasi. Beliau boleh keluar selama sembilan jam, kecuali Hari Ahad dan hari libur nasional," katanya.

Setelah makan malam bersama, menurut Sirra, Mochtar Mohamad langsung pamit untuk kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, terjerat berbagai perkara korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Di antaranya, perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta, untuk memuluskan pengesahan APBD Bekasi 2010, memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010. Serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa menyatakan Mochtar bebas murni. Namun, oleh Mahkamah Agung (MA) melalui sidang kasasi pada Maret 2012, membatalkan putusan tersebut.

MA menyatakan, Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjamaah. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
(www.harianterbit.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar