ad

Senin, 15 September 2014

Tunjangan Besar, Tak Ada Alasan Bagi Jaksa untuk Korupsi


Tunjangan Besar, Tak Ada Alasan Bagi Jaksa untuk Korupsiilustrasi (Foto: Dok. Okezone)Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden dan Wakil Presiden terpilih mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Profesi/jabatan fungsional Jaksa.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho menilai, tunjangan profesi atau jabatan fungsional yang memadai bagi jaksa diharapkan dapat mengurangi potensi atau niat korupsi atau menyimpang dari jaksa.

"Adanya tunjangan profesi dan jabatan fungsional ini juga mendukung kinerja Kejaksaan menjadi lebih baik termasuk dalam penanganan perkara korupsi. Ketika nanti kesejahteraan jaksa lebih baik, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk melakukan korupsi dan semacamnya," ujar Emerson dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (14/9/2014). 

Menurut Emerson, salah satu parameter standar tunjangan jaksa ini dapat meniru tunjangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama ini, kata Emerson, ada perlakuan berbeda oleh pemerintah antara jaksa KPK dan non-KPK. 
 
"Minimal setara dengan tunjangan jaksa di KPK yang mencapai Rp20 juta-Rp22 juta per bulan. Itu bersih, tidak dikurangi biaya transportasi dan lainnya," ungkapnya. (http://news.okezone.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar