ad

Kamis, 06 November 2014

Premanisme Politik


Oleh: 
MENURUT Wikipedia, kata ”premanisme (berasal dari bahasa Belanda, vrijman = orang bebas, merdeka, dan isme = aliran) adalah sebutan peyoratif yang sering digunakan untuk merujuk pada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari  pemerasan kelompok masyarakat lain.”
Wikipedia menambahkan, ”sering terjadi perkelahian antarpreman karena memperebutkan wilayah garapan, yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.” Apabila definisi itu benar, paling sedikit ada empat unsur dalam premanisme. Persaingan, pemerasan, kekerasan, dan perebutan wilayah (kekuasaan). Yang tidak disebut dalam definisi di atas adalah unsur tindak (yang berbau) kriminal.
Adapun politik sebagai profesi secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan yang menyangkut pilihan-pilihan dalam menyelenggarakan negara atau bagian dari negara sesuai dengan nilai-nilai dan ideologi yang diyakini oleh pelaku politik. Politisi adalah pelaku politik.
Apabila kedua kata itu digabung, premanisme politik adalah politik yang menekankan pada adu kekuatan dalam persaingan. Jika perlu dengan kekerasan dalam memperebutkan (wilayah garapan) kekuasaan.
Bukan pilih gerombolan
Barangkali hal inilah yang sekarang sedang terjadi di negeri kita, khususnya ketika memperhatikan apa yang sedang terjadi di DPR belakangan ini. Sangat menyedihkan karena anggota DPR yang terhormat dengan gaji besar itu dipilih untuk memperbaiki nasib rakyat yang memilihnya, bukan untuk memperebutkan kekuasaan demi kejayaan partainya.
Rakyat tidak pernah memilih gerombolan atau gang. Tidak memilih pengelompokan Koalisi Merah Putih atau Koalisi Indonesia Hebat, tetapi memilih tiap-tiap individu yang gambar dan namanya tertera dalam kertas pemungutan suara. Tidak pula memilih ketua umum atau pimpinan partai yang mengatur, menggembala, dan mengendalikan arah suara anggotanya. Rakyat mengharapkan wakil yang dipilihnya mendahulukan kepentingannya dan menyalurkan aspirasinya.
Apa yang terjadi di DPR saat ini, seperti preman, adalah perebutan wilayah. Ini wilayah saya itu wilayah kamu. Jangan ganggu saya dan saya tak akan mengganggu kamu. Apabila perlu, saya akan menggunakan otot untuk melawan kamu. Saya wakil partai, bukan wakil rakyat. Kesetiaan saya yang pertama kepada partai, seperti juga ketaatan anggota gang kepada pemimpinnya.
Seperti preman yang memalak masyarakat untuk memberi perlindungan, anggota DPR berpeluang ”memalak” pemerintah melalui negosiasi anggaran dan rancangan undang-undang demi kepentingan kelompok atau partainya. Anggota DPR akan memberi ”perlindungan” kepada pemerintah jika kepentingannya tak terganggu.
Apakah perilaku anggota Dewan itu masuk kategori kriminal? Jawabnya, seperti juga preman yang tidak bisa dipidanakan karena menerima ”sumbangan sukarela”, negosiasi anggaran dan rancangan undang-undang adalah sah sesuai aturan. Preman baru bisa dipidanakan ketika korbannya melapor ditekan atau dipaksa dengan ancaman kekerasan. Anggota Dewan juga baru dapat dipidanakan jika tertangkap menerima imbalan langsung dari pihak yang diuntungkan oleh kiprahnya di DPR, seperti sudah terbukti beberapa kali.
Tentu kita di sini tidak berbicara tentang semua anggota DPR. Tentu lebih banyak anggota DPR yang secara moral baik dibandingkan dengan yang tidak. Namun, kita juga tahu bahwa berdasarkan survei, sejauh ini hanya sekitar 20 persen anggota DPR yang vokal berbicara dan berpengaruh terhadap kiprah DPR. Sisanya mayoritas diam (silent majority) yang tidak punya cukup kompetensi atau nyali untuk menyuarakan nuraninya apabila tidak sepaham atau segaris dengan bleid partai.
Mereka adalah anggota-anggota yang tidak suka ”berkelahi” demi memperjuangkan keyakinannya. Mereka memilih hidup tenang dan damai walau harus mengalah. Atau sebagian mereka adalah yang menjadi anggota hanya demi menikmati status dan penghasilan.
Para pendiri bangsa kita ternyata punya pandangan jauh ke depan ketika memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan, tetapi sekaligus khawatir atas kemungkinan ekses-eksesnya dengan memperkenalkan Pancasila sebagai dasar negara. Sila keempat dengan jelas mengartikan demokrasi sebagai ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Musyawarah guna mencapai kesepakatan harus didahulukan untuk mencapai apa? Untuk mencapai ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dalam rangka ”persatuan Indonesia”. Itu semua demi ”kemanusiaan yang adil dan beradab” atas dasar keyakinan bahwa kita adalah sama-sama bersaudara sebagai makhluk ”Tuhan Yang Maha Esa”.
Bukan demokrasi yang mencari menang dalam voting, untuk mencapai kesejahteraan dan kejayaan kelompok atau partai,  yang berisiko mencerai-beraikan persatuan Indonesia tanpa memedulikan keadaban manusiawi yang jauh dari perilaku kehidupan bertuhan.
Kehidupan demokrasi kita yang di satu sisi menjadi model dan dipuji oleh negara-negara lain tampaknya sedang mengalami ujian berat. Lulus tidaknya kita dalam ujian ini bergantung pada kemauan dan kemampuan kita mengubah premanisme politik jadi politik yang bermoral dan beretika dengan arah tujuan yang jelas demi kejayaan bangsa.
Pilihan kita adalah apakah politik demi mengalahkan lawan atau untuk mencari titik temu kebenaran bersama demi bangsa dan negara. Apakah politik untuk merebut kekuasaan demi kekuasaan atau kekuasaan untuk menyejahterakan rakyat. Apakah kita akan mendahulukan kepentingan partai dan kelompok atau bekerja untuk seluruh bangsa.
Apakah kita memilih keuntungan politik jangka pendek atau bekerja untuk manfaat jangka panjang, baik bagi partai maupun bangsa. Atau, apakah kita tidak peduli bahwa risiko yang lebih besar justru sistem demokrasi itu sendiri yang bisa runtuh dan diambil alih oleh kekuatan otoriter seperti yang sudah banyak terjadi di beberapa negara demokrasi baru yang lain.
Abdillah Toha, Mantan Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen DPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar