Tribun Sumsel
Pipa sepanjang lebih kurang 200 meter dipergunakan untuk mengalirkan minyak mentah dan solar ilegal ke kapal tangker di pinggir Sungai di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Kasus pencurian minyak mentah (illegal tapping) di Indonesia mencapai 2.000 barel per hari. Dalam praktiknya, pencurian minyak berskala besar ini justru melibatkan oknum aparat.
Oknum pelaku biasanya melubangi dan menyedot pipa minyak mentah di jalur pipa yang terbentang di sentra produksi minyak di Sumatra. Kemudian, minyak mentah tersebut secara illegal dijual ke luar negeri, seperti ke Malaysia atau Singapura.
Direktur Global Future Institute, Hendrajit, menilai, berbagai temuan pencurian minyak mentah bukanlah masalah yang mengagetkan. Pencurian minyak selama ini, diakui, sudah dalam tahap sistemik dan mengkhawatirkan.
"Ketika masyarakat sedang menghadapi masalah kelangkaan BBM, sekelompok warga masyarakat justru tega-teganya memperoleh keuntungan besar-besaran melalui kegiatan ilegal dengan menyedot minyak mentah di alur pipa yang terbentang di sentra produksi minyak di Sumatera," kata Hendrajit kepada wartawan Senin (8/9/2014).
Dirinya menduga, kebocoran terjadi bukan sekadar adanya persekongkolan antara pelaku kejahatan dalam hal ini pemodal dan penadahan dengan aparat, namun adanya payung hukum yang ikut melindungi.
Dikatakan, pada Permen 18/2013 untuk sektor perikanan dimana seluruh kapal ikan Indonesia yang terdaftar di Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang perikanan, berhak mendapatkan subsidi BBM 25 kilo per bulan.
"Padahal Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 menegaskan bahwa hanya kapal nelayan dengan ukuran maksimal 30 gross ton yang berhak dapat minyak solar bersubsidi," katanya.
Meski kemudian Permen No 18/2013 direvisi menjadi Permen ESDM No 06/2014, namun sayang peraturan yang mengatur tentang penyaluran minyak solar kepada Usaha Perikanan tidak mengubah secara substansial Permen 18/2013
"Alhasil, kebocoran dana subsidi di Minyak Solar yang dialokasikan kepada kapal ikan dengan kapasitas di atas 30 Gross Ton, akibat dari penerapan Permen ESDM No 18/2013 dan No 06/2014, diperkirakan mencapai sebesar kurang lebih Rp1,7 triliun per tahun," katanya.
Sementara itu dari sektor pertambangan batubara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tercatat setiap harinya kebocoran subsidi minyak solar untuk kegiatan pertambangan batubara mencapai sedikitnya Rp 495 juta per hari atau Rp180 miliar per tahun.
"Dari total dana subsidi BBM antara Rp200 hingga Rp300 triliun per tahun, 30 persen dari dana subsidi BBM tersebut bocor sebagai akibat dari antara lain aktivitas ilegal," kata Hendrajit. (http://www.tribunnews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar