ad

Jumat, 18 Juli 2014

Korupsi, Caleg Terpilih di Jember Ditahan Jaksa  

Korupsi, Caleg Terpilih di Jember Ditahan Jaksa  
Ilustrasi. prolife.org.nz
Sukarso, 51 tahun, calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember terpilih, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember, Senin, 14 Juli 2014. Jaksa menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu karena diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa 2012 dan anggaran insentif RT/RW. Jumlah dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 235 juta. "Yang bersangkutan baru masuk, dititipkan oleh penyidik kejaksaan," ujar Alip Purnomo, Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Kelas IIA Jember.

Menurut Alip, Sukarso masih menjalani pemeriksaan kesehatan tahanan. Setelah kesehatannya diperiksa dan urusan administrasinya selesai, bekas Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa itu akan dimasukkan ke sel. "Sama seperti tahanan lain, tidak ada perlakuan berbeda," katanya. (Baca: Cetro: Koruptor Bisa ‘Nyaleg’ Asal Minta Maaf).

Hambaliyanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, mengatakan Sukarso dikirim ke tahanan setelah penyidik Kepolisian Resor Jember menyerahkan berkas perkaranya pada Senin siang. Sukarso dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun alasan penahanan, kata Hambaliyanto, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sebab, kata dia, Sukarso beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik kepolisian. "Bahkan seharusnya pelimpahan tahap dua ini dilakukan sejak dua pekan lalu," kata dia.

Eko Imam Wahyudi, pengacara Sukarso, mengatakan penahanan kliennya di luar rencana. Sebab, Sukarso dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian sekaligus melimpahkan berkasnya ke kejaksaan setempat. "Kami mengajukan penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan," katanya.

Eko mengatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Soalnya, saat menjadi Kepala Desa Arjasa, Sukarso tidak mengerjakan proyek yang didanai oleh anggaran dana desa. Hanya saja, dalam laporan yang dibuat, Sukarso menyatakan telah menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur 2013, kerugian negara akibat perbuatan Sukarso senilai Rp 190 juta. BPKP juga menemukan bukti Sukarso diduga mengkorupsi dana tunjangan ketua RT/RW senilai Rp 45 juta.

Setelah tidak menjabat kepala desa, Sukarso maju menjadi calon legislator PPP, dan terpilih. Terpilihnya Sukarso sempat digugat seorang caleg Partai Demokrat. Namun sengketa yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi itu berakhir setelah hakim menolak gugatan tersebut. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar