Upaya Bank NTT, cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, NTT,dalam menagih sejumlah debitur yang selalu berujung nihil di wilayah tersebut , membuat pihak Bank NTT cabang Kefamenanu mengambil langkah lain dalam melakukan penagihan terhadap para debitur nakal tersebut. Tak tanggung-tanggung mereka meminta bantuan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal proses penagihan selanjutnya.
Aksi tidak terpuji ratusan debitur ini diungkapkan langsung Pimpinan Bank NTT, Cabang Kefamenanu, Yunus F. Tuwan.
Kepada deliknews.com, Yunus mengatakan pihaknya terpaksa melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu karena kesulitan menagih sejumlah debitur nakal yang hingga saat tidak ada inisiatif untuk mengembalikan kredit usaha yang sudah direalisasikan pihaknya.
“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin mendatangi para debitur tapi, hasilnya selalu nihil. Karena itu kita meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, untuk melakukan pendampingan hukum sehingga bisa dilakukan penagihan terhadap para debitur yang nakal,”ujarnya kesal sembari menjelaskan uapaya pengembalian kredit usaha itu macet lantaran pelaku peminjam salah memanfaatkan bantuan kredit usaha tersebut sehingga selalu menghindar saat ditagih petugas.
Menurut Yunus, sesuai data yang ada pada pihaknya sedikitnya terdapat 347 debitur yang enggan mengembalikan pinjaman kredit mereka hingga saat ini, termasuk debitur yang melakukan pinjaman kredit sejak Bank NTT, Cabang Kefamenanu hadir di wilayah itu, yang hingga saat ini belum melakukan cicilan penyetoran sesuai kesepakatan dalam berita acara peminjaman.
Dirincikan Yunus, total pinjaman yang belum dikembalikan 347 debitur tersebut senilai Rp 5.563.938.000.00, dengan tagihan yang bervariasi, mulai Rp 300 juta hingga Rp 1 Miliard.
Untuk menuntaskan kredit macet para debitur tersebut, maka Bank NTT Cabang Kefamenanu, memberikan kuasa sepenuhnya kepada Kejari Kefamenanu, untuk melakukan pendampingan terhadap masalah kredit usaha macet.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Dedi Try Haryadi yang dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya mengatakan, menyambut baik langkah pihak perbankan untuk menyelamatkan uang negara.
Menurutnya, Kejaksaan bertindak sebagai jaksa selaku pengacara negara atas surat kuasa bertindak khusus atas nama negara dan pemerintah, memberikan bantuan hukum pada pihak Bank NTT karena ada permasalahan kredit macet.
“Terhitung sekarang kita adakan pendampingan hukum untuk bank NTT. Kita memberikan pendampingan untuk mengembalikan uang negara,”pungkasnya. (www.deliknews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar