ad

Senin, 14 Maret 2016

Jamu Kuat Ilegal dari Cilacap



Jamu kuat tampaknya memiliki pasar tersendiri yang sangat prospektif. Peluang ini lalu dimanfaatkan oleh pelaku pasar jamu ilegal tanpa peduli lagi efek-efek negatif bagi kesehatan.
===============
Selama ini Cilacap, Jawa Tengah, dikenal sebagai sentra industri jamu rumahan yang sudah cukup sohor. Banyak warga Cilacap yang menggantungkan hidupnya dari bisnis jamu. Lantaran ingin mengeruk keuntungan besar, beberapa oknum pelaku industri jamu rumahan menambahkan bahan kimia obat (BKO) agar lebih cespleng dan laku keras. Pasar memang menyambut hangat. Namun, oknum pelaku tidak menyadari perbuatannya bakal mencelakai banyak orang.
Dalam kerangka mencegah korban jamu kuat bercampur BKO, aparat Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar sebuah home industry jamu tradisional ilegal dan obat antibitotik di Perumahan Permata Buana RT 4 RW 8, Bajing Kulon, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Aris Purnomo, pemilik tempat pembuatan obat ilegal itu, pun dibekuk polisi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran jamu ilegal di pasaran. Setelah dicek dan sampelnya diperiksa ke BPOM, diketahui bahwa jamu dan antibiotik itu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.
Padahal jamu, menurut dia, tidak boleh mengandung BKO. Penyelidikan pun mengerucut pada rumah produksi jamu dan antibiotik ilegal milik Aris Purnomo di Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tanggal 3 Maret 2016, polisi menggerebek rumah Aris.
"Di rumah tersebut didapati obat antibiotik palsu dan jamu yang mengandung bahan kimia obat yang sangat membahayakan karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," kata Nugroho di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/3) pekan lalu.
Selain menangkap Aris, polisi menyita bahan baku dan mesin untuk membuat jamu dan obat ilegal itu. Beberapa jenis jamu ilegal yang disita, ternyata jamu khusus "pria dewasa" alias obat kuat dengan beberapa nama merek.
Tersangka yang hanya lulusan SMP itu, jelas Kombes Nugroho Aji, telah beroperasi sekitar empat tahun. Namun, belum ada laporan apakah obat dan jamu yang diproduksi pelaku yang berlatar belakang tukang jamu itu telah menimbulkan korban. Dalam penyitaan, polisi mendapati enam jenis BKO yang dikirim dari China. Polisi menyatakan, BKO itu masuk melalui Palembang, Sumatera Selatan.

Tidak semua pelaku dalam industri jamu rumahan ini tertangkap. Masih sda dua orang yang buron dan kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus jamu tradisional ilegal ini, masing-masing BDN yang bertugas mengirim BKO melalui Palembang dan SN yang bertugas membuat bungkusan.
Sejauh ini  polisi menyatakan masih menyelidiki toko-toko yang menadah dan menjual jamu dan obat ilegal dari tersangka Aris. "Pasti kita dalami dan akan kita sita. Jangan sampai ada warga masyarakat yang menjadi korban," kata Nugroho.
Aris disebutnya cukup lihai mengamankan bisnis ilegalnya selama beberapa tahun. Caranya dengan perpindah-pindah. Dan polisi kini mengamankan Aris bersama banyak barang bukti yang disita terkait kasus itu dengan nilai barang bukti Rp 1 miliar. Tersangka dikenakan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Barang bukti yang telah disita berupa enam karung BKO zicn sulfat, empat drum BKO paracetamol, satu drum BKO tepung mafetamic, satu drum BKO amoxilin, dan satu drum caffain. Selain itu, terdapat juga satu drum sildenafi sitrat, dua karung serbuk jahe, dan tiga buah mesin pembuat jamu tradisional. "Ada juga satu karung jamu urat kuda, empat karung jamu kuat libido, satu karung jamu asam urat, satu karung kapsul stamina, dua karung kapsul cikungnya, dan satu karung serbuk jamu," papar Kombes Nugroho Aji.
Penggerebekan terhadap industri jamu rumah di Cilacap bukan kali ini saja dilakukan.  Bulan Juni 2015 lalu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah menggerebek industri rumahan pembuatan jamu ilegal milik BM (40) di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jawa Tengah, Agung Supriyanto, mengatakan petugas menyita satu alat produksi dan ribuan bungkus jamu. Selain itu, petugas juga menemukan obat kuat yang diduga mengandung bahan berbahaya dan perlu diuji laboratorium. "Yang jelas produk ini tidak mengantongi izin edar dan izin produksi," kata Agung kepada wartawan ketika itu.
Jamu ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain 8.081 dus Tawon Liar Kapsul, 186 dus Jakarta Bandung Plus Serbuk, enam karung Tawon Liar Kapsul sachet, dua karton Jakarta Bandung plus kapsul sachet, dua karton Jakarta Bandung serbuk sachet, 72 dus urat Kuda Jantan.
Selain menyita jamu siap edar, BPOM menyita pula kemasan yang digunakan untuk produk jamu ilegal tersebut. Di antaranya 21 rol Tawon Liar Kapsul, 10 rol Sinar Sehat Amrat, enam rol Remalin, tiga rol Urat Kuda, satu rol Xstrong, satu karton Urat Madu, satu karung Sinar Sehat Amrat Hanger, 16 ikat Tawon Liar dus, dua ikat Remalin dus, satu karung Xstrong, 0,5 karton Lembayung dus, dua rol Jakarta Bandung Plus serta satu unit mesin produksi.
"Jamu tersebut mengandung obat kuat, obat peningkat gairah. Biasanya jamu kuat lebih sering ditambahkan sildenafil dan tadalafil," jelasnya.
Dalam penyitaan itu, Agung mengemukakan, pemilik bertindak kooperatif kepada petugas. "Pemilik sangat koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan penyitaan, dirinya juga sudah tahu jika melanggar dengan alasan kebutuhan biaya hidup," ujarnya. Produk jamu ilegal senilai Rp 350 juta itu selanjutnya disita dan dibawa ke BPOM Semarang untuk diperiksa lebih lanjut.
Lalu, pada Meret 2010, polisi menggerebek sentra industri jamu berbahan kimia obat (BKO) di Desa Kalikudi, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka juga menetapkan pemilik home industry jamu Moch Rony Abidin warga Purwokerto Utara sebagai tersangka.
Menurut informasi yang dihimpun Selasa (23/3), dari rumah produksi jamu aparat menyita barang bukti barang bukti berupa tiga karung yang berisi lebih dari 150 ribu butir tablet jamu tanpa izin dari Kementerian Kesehatan. Enam ember serbuk jamu merupakan sisa atau ampas dari ramuan jamu tradisional yang dibeli dari Solo. Satu unit mesin pres, serta sejumlah alat untuk proses produksi.
Kapolres Cilacap (saat itu) Ajun Komisaris Besar (AKB) Guruh Ahmad Fadiyanto mengatakan, penggrebekan home industry jamu ilegal dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga masyarakat setempat. Yakni adanya rumah yang dijadikan untuk memproduksi jamu dengan BKO. "Pada saat penggerebekan, polisi tidak menemukan seorang pegawai atau pekerja di dalamnya, tapi dari barang bukti yang ada di rumah tersebut menunjukan adanya proses produksi jamu secara ilegal," kata Guntur. Hasil pengembangan aparat di lapangan home industri tersebut milik Rony Abdin, warga Purwokerto Utara.
Jamu memang kerap dipromosikan sebagai upaya pengobatan yang aman. Lantaran proses efek yang relatif lamban, banyak oknum pelaku usaha menambahkan bahan-bahan yang mampu memperkuat efek. Muncullah industri jamu ilegal secara terus-menerus sepanjang permintaan pasar tak pernah padam. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar