ad

Kamis, 13 April 2017

Tipe Kejahatan

 

undefinedundefined
A.     KEJAHATAN TANPA KORBAN (Victimless Crimes)

Minuman keras atau dikenali sebagai arak disebut sebagai khamar dalam Bahasa Arab ialah suatu bahan yang apabila diminum oleh seseorang boleh menyebabkan ianya mabuk atau lebih tepat lagi sesuatu bahan yang dapat menghilangkan kewarasan akal fikiran dari tabiat yang sebenarnya. Seseorang yang meminum minuman keras sudah melakukan tindakan kejahatan yang disebut dengan Kejahatan Tanpa Korban (Victimless Crimes). Salah satu kasusnya yaitu siswa SMP yang meminum minuman keras.

Kasus Miras, Kasek SMPN 1 Sukoharjo terancam sanksi berat
(sumber:http://www.solopos.com/2011/11/19/kasus-miras-kasek-smpn-1-sukoharjo-terancam-sanksi-berat-124899 ).
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menegaskan insiden tujuh pelajar SMPN 1 Sukoharjo yang minum minuman keras (Miras) di lingkungan sekolah sebagai insiden memalukan.
Karena peristiwa itu dilakukan di dalam lingkungan sekolah yang notabene sekolah RSBI.
“Ini sangat memalukan bagi dunia pendidikan di Sukoharjo. Kami masih menunggu pemeriksaan dari Inspektorat. Tidak tertutup kemungkinan kepala sekolah (Kasek) dan guru BP akan terkena sanksi berat, minimal pindah. Begitu pula dengan siswanya. Jadi pernyataan Pak Heri (Kabid SMP/SMA/SMK Dispendik Sukoharjo, Dwi Atmojo Heri-red) sudah betul,” ujar dia ketika ditemui di Sukoharjo, Jumat (18/11).
Seperti diwartakan Dispendik Sukoharjo meminta sanksi kepada tujuh siswa SMPN 1 Sukoharjo yang kepergok minum minuman keras (Miras) di sekolah tetap dilaksanakan. Hal itu dimaksudkan untuk penmbelajaran kepada masyarakat luas.
“Kesalahan anak-anak in menang sudah fatal. Bayangkan mereka membawa minuman keras di sekolah dan meminumnya di sekolah yang notabene rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI0,” ujar Kabid SMP/SMA/SMK, Disdik Sukoharjo, Dwi Admojo Heri ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2011).
Komentar itu memicu Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sudarsono akan memanggil kepala sekolah (Kasek) dan guru SMPN 1 Sukoharjo serta tujuh orang siswa yang tertangkap basah ndem-ndeman di sekolah saat masih jam pelajaran. Karena kasus yang terjadi di sekolah RSBI ini dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Sukoharjo.
“Dalam waktu dekat ini mereka akan kami panggil untuk hearing. Ini kami sayangkan karena kasus tersebut terjadi di sekolah RSBI. Ditambah kejadian itu terjadi di dalam sekolah dan berkaitan dengan minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar dia di Sukoharjo, Senin (14/11/2011).
Lebih lanjut Wardoyo yang ditanya sanksi berat yang dimaksud secara konkrit menyatakan, jika hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan pihak sekolah terbukti bersalah, Kasek SMPN 1 bisa jadi akan dicopot. Sedangkan siswa yang dinilai telah melanggar tata tertib juga harus pindah.


B.      KEJAHATAN TERORGANISASI (Organized Crimes)
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Ada banyak sekali kasus korupsi di Negeri kita Indonesia ini, mungkin sudah tidak dapat dihitung lagi karena setiap tikungan sudah menjamur wabah korupsi, Contoh kasus korupsi yang dilakukan oleh Nazarudin.

Kasus Korupsi Nazarudin
(sumber:http://helda-blog.blogspot.com/2012/11/kasus-korupsi-nazarudin.html ).

JAKARTA - Terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, ikut tersandung kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Dia diketahui terlibat tender pengadaan yang saat ini sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan KPK, tender proyek pengadaan itu diikuti oleh lima pemenang tender. Dua perusahaan diduga milik Muhammad Nazaruddin, Yakni PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima, ikut proyek senilai Rp196.867.952.000.

Tiga perusahaan lain, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, PT Bentina Agung, dan PT Dasma Pertiwi. Proyek ini terbagi menjadi dua, simulator untuk kendaraan roda dua dengan nilai kontrak Rp54.453.000.000 dan simulator untuk roda 4 dengan nilai Rp142.414.952.000.

Keterlibatan perushaan Nazar itu diketahui dari Berkas Acara Pemeriksaan mantan anak buah suami Neneng Sri Wahyuni itu, Yulianis, di depan penyidik. Saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus berbeda, Yulianis menyebut Nazaruddin dan istrinya itu memiliki 38 perusahaan termasuk PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima.

Dari pengakuan pelapor kasus simulator SIM, Bambang Sukotjo, PT Digo Mitra Slogan diketahui telah memenangkan tender untuk proyek simulator tahun 2010. Perusahaan yang berkantor di Ruko Duren Sawit Center No. 8-S, Jalan Duren Sawit Raya Kelurahan Klender, Duren Sawit Kota Jakarta Timur tersebut menangani 50 unit simulator tipe Isuzu Elf, 7 simulaor tipe Hino Ranger dan 100 unit tipe Honda Tiger.

Sebelumnya Nazaruddin sempat mengatakan dirinya tidak mau dikait-kaitkan dengan proyek simulator yang saat ini menjerat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka tersebut.

C. KEJAHATAN TRANSNASIONAL (Transnasional Organized Crimes)

 Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang tidak hanya sifatnya lintas batasNegara, tetapi termasuk juga kejahatan yang dilakukan di suatu Negara, tetapi berakibatfatal bagi Negara lain. Contoh kejahatan transnasional ini adalah
human trafficking
,penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional. Saat ini, beberapa Negaramengkategorikan kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional, karenatindakannya bisa dilakukan di Negara B, oleh warga Negara A, tetapi korbannya ada diNegara C.Dalam tatanan teknologi, sifat kegiatan telematika adalah
borderless
atau lintas batasnegara. Dimensi transnasional yang melekat pada teknologi telematika ini sangatmenguntungkan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan dapat melakukan kejahatannya padakorban di negara manapun korban berada. Korban kejahatan telematika tidak terbataspada individu, tetapi juga organisasi atau perusahaan bahkan negara secara keseluruhan.Keuntungan yang lain bagi pelaku kejahatan telematika adalah disparitas aturan berkaitandengan kejahatan telematika di setiap negara. Bahkan masih banyak negara yang belummemiliki hukum yang mengatur khusus mengenai kejahatan telematika. Hal ini tentumemudahkan pelaku kejahatan telematika bisa dengan leluasa melakukan aktifitasnyatanpa terjerat hukum.Terdapat beragam contoh kasus mengenai kejahatan telematika sebagai kejahatantransnasional.

1. Kejahatan telematika terhadap individu
Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai dengan April2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000.
Kejahatan ini dapatditangani oleh Pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelimaorang carder tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita para korban sampai saat inibelum ditangani.

2. Kejahatan telematika terhadap perusahaan atau organisasi
Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasilmenyusup dan mengganti (cracking ) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science
Universitas Harvard, Departemen Pertahanan Amerika, the US Naval Command, the SanDiego-based Control and Ocean Surveillance Center, dan beberapa organisasi vital di Amerika.Sayangnya, Hukum Argentina tidak mengatur tindakan Ardita sebagai kejahatan. Meskipun begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah Amerika, padaakhirnya Julio Cesar Ardita menyerahkan diri dengan sukarela kepada FBI.

3. Kejahatan telematika terhadap negara
Majalah New York Times melaporkan sering kali terjadi serangan terhadap situs-situs resmi di beberapa Negara di dunia, yang dilakukan bahkan bukan oleh wargaNegaranya. Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan olehhacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehinggamerugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan denganmengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yangterkecoh dengan data yang telah diganti tersebut.
Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional.Kejahatan telematika yang merugikan banyak Negara adalah kasus “Virus Melissa”. Virus ini dibuat oleh David L. Smith, seorang programmer dari New Jersey.
menciptakan virus Melissa dan menggunakan situs X-rated untuk menyebarkan virustersebut atau melalui e-mail. Virus ini tidak bisa dijinakan sehingga merugikan banyak perusahaan-perusahaan di dunia dengan perkiraan kerugian sebesar US$ 80 milyar.Untuk kejahatannya ini Smith dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan NegaraBagian New Jersey.
Bagi Amerika, kejahatan telematika sudah menjadi agenda penting dalamperaturan perundang-undangan Negara tersebut, sehingga sejak tahun 1997, Amerika terusmemperbaharui hukum mengenai kejahatan telemtika. Akan tetapi bagi Negara-negaralain, terutama Negara berkembang yang sering menjadi lahan kejahatan telematika, sulituntuk mengadili pelaku kejahatan tersebut, terutama apabila kejahatan itu dilakukanbukan oleh warga negaranya dan dilakukan tidak didalam wilayah teritorialnya, meskipunNegara tersebut mengalami kerugian.Hal ini yang mendorong beberapa Negara melakukan berbagai upaya untuk membuat aturan mengenai tindakan pencegahan dan penanganan kejahatan telematika,akan tetapi efektifitas aturan tersebut bergantung pada masing-masing negara. Misalnya,pada tanggal 4 Desember 2000, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telahmenandatangani Resolusi PBB 55/63 mengenai anjuran bagi negara-negara anggota PBBuntuk memerangi tindakan kejahatan telematika atau tindakan penyalahgunaan teknologiinformasi. Menindaklanjuti Resolusi PBB 55/63, para pemimpin ekonomi yang tergabungdalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cyber Crime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan internet (cyber security) dan mencegah serta menghukum pelaku kejahatan telematika. Sementaraitu, Negara-negara anggota ASEAN sepakat membentuk Manila Declaration on Preventionand Control of Transnational Crime, yaitu deklarasi mengenai pencegahan dan pengawasankejahatan transnasional termasuk kejahatan yang menggunakan ICT atau kejahatantelematika. Akan tetapi upaya masayarakat internasional tersebut di atas hanya sebatas morally and political binding bagi negara-negara anggota, sehingga pelaksanaannya diserahkanatas dasar kemauan dan kemampuan negara-negara tersebut.
(sumber:http://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional ).

D.      KEJAHATAN KERAH BIRU (Blue Colar Crimes).

Perampokan merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat golongan bawah. Kejahatan ini terjadi karena beberapa faktor. Perampokan sering terjadi dinegara kita, kususnya dikota-kota besar, salah satunya yaitu Ibukota Jakarta.

Perampokan Bank di Ibukota Kini Marak

[JAKARTA] Perampokan kantor bank di Ibukota marak. Selama dua pekan ini atau sampai Jumat (17/2) dua kantor bank swasta ternama dijarah perampok bersenjata api dengan kerugian uang dan dokumen disinyalir bernilai miliaran rupiah.

Kejahatan konvensional yang diperkirakan melibatkan spesialis perampok kantor bank tersebut berlangsung cepat dan rapi. Pelaku diduga telah menguasai lokasi kejadian atau kelemahan pengamanan kedua kantor bank terkait.

Selain bandit Ibukota ini beroperasi pada jam mati antara pukul 23.00 sampai 04.00 WIB Kasus terbaru perampokan kantor bank menimpa Bank CIMB Niaga di Jalan Raya Bogor KM. 31 Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (16/2) malam.

Insiden perampokan baru diketahui, Kamis pagi oleh  karyawan hendak masuk kerja di Kantor CIMB Niaga setempat pukul 07.00 WIB. Ketika pertama diketahui pintu utama bank rusak, demikian gembok dan ruangan dalam bank juga dipreteli. Bahkan ruang  penyimpanan brankas bank dibuka paksa dalam kondisi berantakan.

Penyelidikan tim Polres Metro Depok di lokasi kejadian telah memeriksa Iswanto (30) satpam Bank Niaga Cimanggis. Sebelumnya kawanan perampok juga menjarah Kantor Bank DKI di Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (14/2) yang diperkirakan pelaku lebih dari empat orang.

Kerugian di kantor Bank DKI selain sejumlah uang tunai dan dokumen yang disimpan dalam brankas. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kedua kasus kejahatan di Bank Niaga Cimanggis dan Bank DKI sampai Jumat (17/2) masih dalam penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah warga sebagai saksi. [G-5]
(sumber:http://www.suarapembaruan.com/home/perampokan-bank-di-ibukota-kini-marak/17213 ).

E. KEJAHATAN KERAH PUTIH (White Colar Crimes)

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sector pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.Menurut Federal Beureau Investigation (FBI) kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah berbohong, curang, dan mencuri. Istilah ini diciptakan pada tahun 1939 dan sekarang identik dengan berbagai macam penipuan yang dilakukan oleh para profesional bisnis dan pemerintah. Sebuah kejahatan tunggal dapat menghancurkan sebuah perusahaan, keluarga bahkan menghancurkan atau memusnahkan kehidupan mereka melalui tabungan, atau investasi biaya miliaran dolar (atau bahkan tiga, seperti dalam kasus Enron). Penipuan semakin canggih dari sebelumnya, dan diperlukan orang yang berdedikasi untuk menggunakan keterampilan melacak pelaku penipuan dan berhenti bahkan sebelum pelaku kejahatan mulai. Kejahatan kerah putih ini biasanya merupakan lanjutan dari kecurangan yang dilakukan oleh seseorang. Contoh kejahatan ini yaitu pencucian uang (money laundering).

Luthfi Hasan Ishaaq Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging. Kini mantan Presiden PKS itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
"Hasil pengembangan kasus suap impor daging sapi, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian, menyembunyikan, menyamarkan, mengubah kepemilikan dan lain-lain yang dilakukan oleh LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Dalam hal ini, Luthfi yang juga mantan anggota Komisi I DPR ini oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 atau 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberi hadiah kepada penyelenggara negara.
"Kami juga sedang menelusuri aset-aset yang dimiliki LHI. Dan nanti kalau ada penyitaan kami akan langsung menginformasikan," kata Johan.
Sebelumnya, Luthfi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap impor daging sapi. Dia bersama dengan rekannya, Ahmad Fathanah, diduga menerima suap dari 2 pengusaha perusahaan impor daging sapi.
F.       KEJAHATAN PERUSAHAAN (Corporate Crimes)
Kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil di jebloskan ke dalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kejahatan ini akan menimbulkan dampak yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk kejahatan baru. Destructive logging/perusakan hutan adalah contoh konkret yang selanjutnya dapat melahirkan rentetan bencana berupa banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Bahkan dampak dari destructive logging dapat menimbulkan hilangnya nyawa dan harta benda bagi mereka yang tertimpa bencana ikutan tersebut.
Berikutnya ketidak sigapan negara dalam menanggulangi bencana akan melahirkan pelanggaran terhadap hak-hak penggungsi (akibat tersingkir dari tempat hidupnya) yang di nyatakan secara tegas dalam berbagai perjanjian atau kesepakatan internasional termasuk covenant on economic social and political right. Inilah yang WALHI sebutkan sebagai kejahatan yang dapat melahirkan akumulasi dampak dan kejahatan lainnya. Lingkup kejahatan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup sangatlah luas. Antara lain terdapat pada sektor kehutanan, perikanan dan kelautan, pertambangan mineral dan sumber-sumber energi fosil serta sumberdaya air. Dimana sector tersebut adalah sektor yang paling sering dikelola secara destructive. Melihat polanya maka dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya, (oknum) aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek/modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitasaktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”. Sally. A. Simpson yang mengutip pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah “conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law“ (melakukan suatu korporasi, atau karyawan yang bertindak atas nama sebuah perusahaan, yang dilarang dan dikenai sanksi hukum). Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosioekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hokum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. Kedua, baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.

KASUS LUMPUR LAPINDO SEBAGAI KEJAHATAN KORPORASI
(sumber:http://ayutyap.blogspot.com/2012/07/kasus-lumpur-lapindo-sebagai-kejahatan.html ).
Banjir lumpur panas Lapindo di Sidoarjo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang terjadi sejak tanggal 27 Mei 2006. Semburan lumpur panas telah mengakibatkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur panas berada di Kecamatan Porong, di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 kilometer sebelah selatan Kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan di sebelah selatan. Lokasi semburan hanya berjarak 150-500 meter dari sumur BanjarPanji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas sebagai pelaksana teknis blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut.
Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori yang berhubungan dengan asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur "kebetulan" terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi. (http://rudweb.blogspot.co.id/2014/01/contoh-tipe-kejahatan-artikel-sosiologi.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar