ad

Rabu, 11 November 2015

SP3 Buat Kasus PLTU Air Anyir



Perjalanan kasus kriminal sampai meja hijau, salah satunya, sangat tergantung pada menimbang masukan dari tenaga ahli. Dan tenaga ahli yang dihadirkan pun harus benar-benar sesuai dengan pokok perkara. Bisa-bisa perjalanan terhenti.
=================
Ahli pengadaan barang yang dihadirkan menyebutkan, tanpa prosedur pengadaan barang untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Air Anyir pun tidak bermasalah. Lalu, tenaha ahli permesinan yang didatangkan juga menyampaikan bahwa spesifikasi dua unit mesin yang digunakan di PLTU itu sudah sesuai dengan spesifikasi yang digariskan.
Sebab itulah, Oktober lalu Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan secara resmi  penghentian penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pembangunan PLTU senilai Rp1 triliun oleh penyidik Kejati Babel. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Roy Arland, SH MH, mengakui pihaknya telah menghentikan atau menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas perkara korupsi proyek PLTU yang terletak di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, itu berdasarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) beberapa waktu lalu.
Roy mengatakan, "Ya, memang betul penanganan kasus PLTU ini telah dihentikan. Kasus ini dihentikan karena adanya keterangan dari ahli UGM dan LKPP," kata Roy Arland di gedung Kejati Babel, Senin (2/11/2015).
Dari pihak LKPP, jelasnya, penyediaan barang dan jasa proyek ini tidak bermasalah.
"Kalau keterangan yang kita dapatkan dari ahli LKPP tidak ada prosedur dalam proses penyediaan barang dan jasanya, tidak bermasalah. Sedangkan keterangan dari ahli UGM, yakni Profesor Jamasri, secara teknis sudah sesuai dengan speknya," ungkap dia.

Selain itu Kejaksaan merasa belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus PLTU ini. "Setahu saya, dalam kasus ini belum ada kerugian negara. Kasus ini dihentikan bulan Oktober yang lalu dan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung," bebernya.
Apa sesungguhnya keterangan dari ahli UGM dan LKPP, Roy mengaku tidak bersedia memaparkan lebih rinci lagi. Pun demikian terkait dengan administratif penghentian penyidikan seperti soal surat SP3 yang menurutnya telah ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Agus Riswanto.
Roy Arland tak menampik jika nanti pihak Kejati Babel akan menuai sorotan sekaligus kritikan dari kalangan masyarakat tertentu terkait penerbitan SP3 perkara kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Air Anyir di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka itu. "Ya sah-sah saja jika ada warga masyarakat di Babel ini protes atau mengkritisi soal kasus PLTU Air Anyir kami SP3-kan.Bahkan lebih dari itu, masyarakat pun bisa melakukan praperadilan terhadap pihak Kejati Babel terkait perkara kasus korupsi yang telah di SP3-kan tersebut,” tuturnya.
Di sisi lain, ada keterangan yang kurang sinkron dari pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kasipenkum Kejati Babel), Roy Arland, dengan keterangan ahli.
Tim ahli UGM Yogyakarta membantah telah merekomendasikan penghentian kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Air Anyir oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel tersebut. Tim ahli yang dipimpin oleh Prof. Ir. Jamasri, Ph.D, bersama Dr. Deendarlianto, dari Jurusan Teknik Mesin dan Industri Fakultas Teknik UGM itu melakukan observasi sejak tanggal 11 hingga 14 Agustus 2015. Dari hasil observasi, jelas Prof Jamasri, pihaknya tidak pernah merekomendasikan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di PLTU itu.
“Terkait dengan penghentian kasus, itu di luar kewenangan kami sebagai tenaga ahli. Seperti yang telah kami sampaikan pada hasil evaluasi di lapangan, itulah hasil kerja kami sebagai tenaga ahli. Hasil itu bisa kami pertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Jamasri, Selasa kemarin (3/11/2015).
Dari hasil observasi tersebut, Prof Jamasri menemukan performance PLTU Unit 1 dan 2 sudah mampu bekerja dengan daya output 27,5 MW. Menurutnya, dengan hasil itu dapat disimpulkan bahwa baik Unit 1 dan Unit 2 mampu bekerja di atas rated capacity. Hasil uji performance Unit 2, daya output maksimum yang dihasilkan sebesar 32 MW atau 2 MW di atas gross power output yang tertulis dalam kontrak. Sedangkan hasil load test pada Unit 2, sebesar 50% MCR (15 MW), 75% MCR (22,5 MW) dan 100 % MCR (29,6 MW), semua parameter utama menunjukkan dalam kondisi normal. Hal ini menunjukkan bahwa sistem mampu bekerja sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
“Sebagai tenaga ahli, kami melaporkan apa yang kami peroleh dari lapangan apa adanya, yaitu performance PLTU Unit 1 dan 2. Karena Unit 2 sudah running lebih dari 2 tahun, kami ambil data uji performance saat serah terima. Sedangkan untuk Unit 1, kami minta operator untuk mengoperasikan sampai pada power maksimum. Kemudian untuk mengetahui performance auxiliary equipment, PLTU Unit 1 dan 2 dioperasikan secara bersama-sama sampai power maksimum,” ungkapnya.
Diakui profesor teknik mesin ini, observasi yang mereka lakukan hanya sebatas meneliti performa tanpa meneliti soal detil spesifikasi mesin ataupun peralatan teknis apakah sudah sesuai kontrak awal ataupun tidak. “Terkait kontrak awal proyek pemerintah meminta mesin produk bukan China, ini bukan kapasitas saya untuk menjawab. Silakan tanyakan ke pemerintah atau PLN, mohon maaf,” imbuhnya.
Jamasri menambahkan dirinya tidak dapat memastikan berapa lama ketangguhan dua unit mesin PLTU tersebut akan berlangsung. Sebab itu, pihaknya sudah memberikan saran kepada manajemen PLTU supaya melaporkan perkembangannya pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. “Berapa lama PLTU-nya akan sanggup bertahan, kami tidak bisa menyimpulkan. Tetapi kami sudah buatkan saran di antaranya PLTU Unit 1 masih perlu dilakukan proses commissioning & load test sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam kontrak. Hasil proses commissioning & load test sebaiknya dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Juga setelah masa commissioning perlu dihitung besarnya Availability Factor. Hasil perhitungan juga perlu dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” tukasnya.
Menanggapi pemberitaan terkait pihak Kejati Babel telah menerbitkan SP3 untuk kasus PLTU Air Anyir, aktivis penggiat anti korupsi sekaligus pihak yang pertama kali melaporkan kasus tersebut, Marshal Imar Pratama, masih beranggapan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi hanya bermain opini publik semata alias belum berani mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut. “Tujuannya untuk melihat reaksi masyarakat seperti apa, bila masyarakat cuek pastinya SP3 itu akan diterbitkan secara nyata. Tapi bila masyarakat bereaksi keras terhadap SP3 tersebut maka pihak Kejaksaan Tinggi akan bermain aman,” kata Marshal.
Tetapi, menurut dia, secara pribadi tidak mau berandai-andai dalam hal ini. Karena itu, dia berjanji akan mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi untuk meminta salinan SP3 tersebut berikut lampirannya berupa spesifikasi peralatan PLTU dan keterangan resmi Tim Ahli UGM yang menjadi landasan keluarnya SP3 oleh pihak Kejati sendiri.
“Untuk tembusan surat tersebut antara lain Kajagung RI, KPK RI, Komjak RI, Jamintel, Jamwas, DPR RI Komisi III, dan Ombudsman. Mengingat permintaan saya tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga ada kepastian hukum di masyarakat,” tegasnya.
Apabila memang benar pihak Kejati Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan SP3 terkait kasus yang pernah dilaporkannya dengan tidak memberikan lampiran berupa spesifikasi peralatan PLTU dan keterangan resmi Tim Ahli UGM maka asumsinya pihak Kejaksaan Tinggi sudah mendapat intervensi berat dari pihak tertentu sehingga lebih berani memilih SP3 itu.
“Dengan beraninya kepala Kejaksaan Tinggi Agus Riswanto meng-SP3 kasus tersebut ketimbang memperjuangkan hajat hidup masyarakat Bangka Belitung yang mengalami krisis listrik tak berkesudahan sangat disesalkan. Agus sendiri kita nilai memang tak berani melawan tekanan, ketimbang pendahulunya yang rela disingkirkan demi memperjuangkan kepentingan masyarakat Babel,” ujar Marshal.
Kalaupun menurut penyidik sudah ada landasan dari keterangan pihak ahli UGM, Marshal berharap pihak Kejati terbuka untuk memaparkan kepada publik. “Setelah berani SP3 tentu diharapkan publik mengerti alasan-alasan penyidikan kenapa dihentikan. Tugas kita sebagai LSM serta pelapor untuk menyurati secara terbuka. Dan ini diharapkan ada keterbukaan dari Kejati sendiri,” dia berharap.
Lebih jauh mantan presiden mahasiswa STIE IBEK Pangkalpinang ini menyinggung mengapa Kejaksaan Tinggi terburu-buru memilih SP3 ketimbang mendalami duduk perkara korupsi yang disebut-sebut akan menjerat petinggi PT PLN di tingkat pusat ini. (Romli Muktar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar