ad

Selasa, 08 Juli 2014

Beri Keterangan Palsu Mantan Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun


palu-hakim


Terbukti memberikan keterangan palsu, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal, diganjar tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan. Kesaksian palsu disampaikan Hendra di bawah sumpah kala bersaksi pada persidangan korupsi suap PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal.
“Majelis hakim sependapat menjatuhkan sanksi pidana selama 7 tahun penjara, serta denda Rp350 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (7/7).
Menurut I Ketut, Said terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP.
“Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata I Ketut.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dianggap bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberikan contoh buruk sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuhnya.
Meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Said menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Saya pikir-pikir, Pak Hakim,” ujarnya.  Hal senada juga disampaikan JPU.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Said selama 9 tahun kurungan penjara serta denda Rp350 juta atau subsider 6 bulan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 jo Pasal 56 ayat ke 1 KUHPidana jo Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Said didakwa telah melakukan kebohongan dan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan Rusli Zainal, atas perkara korupsi suap PON Riau. (poskotanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar