ad

Senin, 05 Oktober 2015

Hakim Sarpin pun Dilaporkan Balik


Saling lapor ke polisi seakan menjadi kebiasaan para elit negeri ini. Tidak ada lagi jalan damai saling memaafkan dari lubuk hati terdalam.

==============

Setelah lama tak ada kabar Hakim Sarpin yang pernah bikin “sensasi” di awal tahun 2015, kali ini dia kembali jadi berita. Ceritanya, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri ‎awal pekan lalu melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ini merupakan laporan balik terhadap Sarpin yang sebelumnya melaporkan Taufiqurrahman Sahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki.

Laporan balik ini disampaikan Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. Taufiqurrahman menegaskan, ada dua hal yang dilaporkannya terkait Sarpin. Pertama, pencemaran nama baik atas ucapan Sarpin yang diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan, kedua, penghinaan pejabat negara yang tercantum di pasal 316 dan 319 KUHP.

"Saya akan melaporkan balik. Ada dua laporan akan saya sampaikan, pencemaran nama baik dan penghinaan," kata Taufiq usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (28/9).

Tanggal 28 September itu Penyidik Bareskrim memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam kasus tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Suparman enggan berkomentar banyak saat dihujani pertanyaan oleh media terkait ihwal pemeriksaan dirinya. Dia hanya menyebut jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya. "Enam pertanyaan," kata Suparman.

Sementara itu Dedi J Syamsuddin, Kuasa Hukum Taufiqurrahman, mengatakan, laporan itu sudah diterima Badan Reserse pada 28 September 2015. "Laporan telah dimasukkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan Sarpin di media massa," terang Dedi.

Dijelaskan Dedi, pencemaran nama baik dan fitnah itu diduga dilakukan Sarpin dalam pernyataannya di media Detik News pada tanggal 6 Maret 2015 lalu.

Dia pun menjelaskan pernyataan Sarpin yang dipersoalkan yakni, "Itulah... Makanya biar saya tanya dia (komisioner KY) sanggup tidak? Biar diulang saja sidangnnya, suruh dia menyidangkan. Mampu tidak dia? Asal ngomong saja dia."

"Coba bilang itu (ke KY) diajaknya bertinju pun saya siap. Ini saya sudah panas ini. Harga diri saya sudah dinjak-injak. Enggak peduli saya," ujar Dedi lebih lanjut mengutip pernyataan Sarpin

Menurut Dedi, laporan ini merupakan shock therapy buat Sarpin. "Artinya dia bisa melaporkan pidana, kenapa Pak Taufiq tidak mau juga," tegasnya.

Sekadar kilas balik, pada Maret 2015 lalu, kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner Bidang Rekrutmen Taufiqurrahman Syahuri karena melontarkan kritik atas putusan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan. Hotma melaporkan dua pejabat KY dalam Laporan Polisi No.Pol LP/335/III/2015/Bareskrim tanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol LP/336/III/2015/Bareskrim tanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki. Atas pelaporan itu, baru tanggal 28 September, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman diperiksa Penyidik Bareskrim sebagai tersangka.

Menanggapi pelaporan Sarpin ke Bareskrim saat itu, Taufiqurrahman berujar singkat, "Kami sedang menjalankan undang-undang kok dituduh kriminal. Ini fitnah dan pencemaran."

Menurut Taufiqurrahman, KY tak pernah berkomentar atau menyatakan pendapat tentang Sarpin secara pribadi. Apa yang disampaikan KY adalah bentuk kritik soal putusan praperadilan yang dinilai menyimpang dari acuan obyek materi sesuai Pasal 77 KUHAP.

Pemeriksaan yang dilakukan KY atas laporan soal putusan Sarpin juga diklaim memiliki dasar hukum, yaitu melanjutkan laporan masyarakat. Taufiqurrahman justru mempertanyakan legal standing Sarpin melaporkan pejabat KY. "Sarpin salah, yang dianalisis dan dikomentari itu putusannya sebagai produk negara, bukan pribadi dia," kata Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman menyatakan secara pribadi tak pernah merasa tersinggung jika ada kritik atas keputusan KY yang merupakan hasil pleno komisioner. Menurut dia, keputusan tersebut sama seperti vonis dan undang-undang, yaitu produk negara yang dihasilkan dari jabatan publik.

Karena dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah itulah, 28 September lalu Taufiqurrahman melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri. Ya, kita tunggu apakah Bareskrim akan memanggil Sarpin sebagai tersangka. (*)





Putusan Praperadilan Budi Gunawan


Pangkal persoalan saling lapor antara Hakim Sarpin Rizaldi dan KY adalah produk negara berupa putusan atas permohonan praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Bagaimana sebenarnya produk negara putusan atas permohonan praperadilan yang sempat mengundang banyak pertanyaan itu?

Putusan lengkap sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), itu dapat kita baca berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian

2. Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai hukum mengikat.

4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon

6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

"Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya," tutup Hakim Sarpin seraya mengetok palu sidang.

Selain mendapat kritikan dari KY, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga melaporkan Sarpin ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Koalisi menduga Sarpin telah melakukan tindakan tidak profesional (unprofessional) dan pelanggaran kode etik karena melampaui kewenangan praperadilan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sarpin dianggap keliru karena membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar