Saling lapor ke polisi seakan menjadi kebiasaan para elit negeri ini. Tidak ada lagi jalan damai saling memaafkan dari lubuk hati terdalam.
==============
Setelah lama tak ada kabar Hakim Sarpin yang pernah bikin
“sensasi” di awal tahun 2015, kali ini dia kembali jadi berita. Ceritanya, Komisioner
Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri awal
pekan lalu melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke
Badan Reserse Kriminal Polri. Ini merupakan laporan balik terhadap Sarpin yang
sebelumnya melaporkan Taufiqurrahman Sahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki.
Laporan balik ini disampaikan Taufiqurrahman usai menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. Taufiqurrahman
menegaskan, ada dua hal yang dilaporkannya terkait Sarpin. Pertama, pencemaran
nama baik atas ucapan Sarpin yang diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan,
kedua, penghinaan pejabat negara yang tercantum di pasal 316 dan 319 KUHP.
"Saya akan melaporkan balik. Ada dua laporan akan saya
sampaikan, pencemaran nama baik dan penghinaan," kata Taufiq usai
menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (28/9).
Tanggal 28 September itu Penyidik Bareskrim memeriksa Ketua
Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, atas kasus
dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam
kasus tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Suparman enggan berkomentar banyak saat dihujani pertanyaan
oleh media terkait ihwal pemeriksaan dirinya. Dia hanya menyebut jumlah
pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya. "Enam pertanyaan,"
kata Suparman.
Sementara itu Dedi J Syamsuddin, Kuasa Hukum Taufiqurrahman,
mengatakan, laporan itu sudah diterima Badan Reserse pada 28 September 2015. "Laporan
telah dimasukkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan
Sarpin di media massa," terang Dedi.
Dijelaskan Dedi, pencemaran nama baik dan fitnah itu diduga
dilakukan Sarpin dalam pernyataannya di media Detik News pada tanggal 6
Maret 2015 lalu.
Dia pun menjelaskan pernyataan Sarpin yang dipersoalkan
yakni, "Itulah... Makanya biar saya tanya dia (komisioner KY) sanggup
tidak? Biar diulang saja sidangnnya, suruh dia menyidangkan. Mampu tidak dia?
Asal ngomong saja dia."
"Coba bilang itu (ke KY) diajaknya bertinju pun saya
siap. Ini saya sudah panas ini. Harga diri saya sudah dinjak-injak. Enggak
peduli saya," ujar Dedi lebih lanjut mengutip pernyataan Sarpin
Menurut Dedi, laporan ini merupakan shock therapy
buat Sarpin. "Artinya dia bisa melaporkan pidana, kenapa Pak Taufiq tidak
mau juga," tegasnya.
Sekadar kilas balik, pada Maret 2015 lalu, kuasa hukum
Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan
Komisioner Bidang Rekrutmen Taufiqurrahman Syahuri karena melontarkan kritik
atas putusan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan. Hotma melaporkan
dua pejabat KY dalam Laporan Polisi No.Pol LP/335/III/2015/Bareskrim tanggal 18
Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol
LP/336/III/2015/Bareskrim tanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki. Atas
pelaporan itu, baru tanggal 28 September, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman
diperiksa Penyidik Bareskrim sebagai tersangka.
Menanggapi pelaporan Sarpin ke Bareskrim saat itu,
Taufiqurrahman berujar singkat, "Kami sedang menjalankan undang-undang kok
dituduh kriminal. Ini fitnah dan pencemaran."
Menurut Taufiqurrahman, KY tak pernah berkomentar atau
menyatakan pendapat tentang Sarpin secara pribadi. Apa yang disampaikan KY
adalah bentuk kritik soal putusan praperadilan yang dinilai menyimpang dari
acuan obyek materi sesuai Pasal 77 KUHAP.
Pemeriksaan yang dilakukan KY atas laporan soal putusan
Sarpin juga diklaim memiliki dasar hukum, yaitu melanjutkan laporan masyarakat.
Taufiqurrahman justru mempertanyakan legal standing Sarpin melaporkan
pejabat KY. "Sarpin salah, yang dianalisis dan dikomentari itu putusannya
sebagai produk negara, bukan pribadi dia," kata Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman menyatakan secara pribadi tak pernah merasa
tersinggung jika ada kritik atas keputusan KY yang merupakan hasil pleno
komisioner. Menurut dia, keputusan tersebut sama seperti vonis dan
undang-undang, yaitu produk negara yang dihasilkan dari jabatan publik.
Karena dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah itulah, 28
September lalu Taufiqurrahman melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldi ke
Bareskrim Polri. Ya, kita tunggu apakah Bareskrim akan memanggil Sarpin sebagai
tersangka. (*)
Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Pangkal persoalan saling lapor antara Hakim Sarpin Rizaldi
dan KY adalah produk negara berupa putusan atas permohonan praperadilan terkait
penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Bagaimana
sebenarnya produk negara putusan atas permohonan praperadilan yang sempat
mengundang banyak pertanyaan itu?
Putusan lengkap sidang praperadilan yang digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), itu dapat kita baca
berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian
2. Menyatakan surat perintah penyidikan
Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai
tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12
huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas
UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh
karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait
peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri
pemohon sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2,
Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak
sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak
mempunyai hukum mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang
dilakukan termohon adalah tidak sah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang
dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan
tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
"Menolak permohonan pemohon selain dan
selebihnya," tutup Hakim Sarpin seraya mengetok palu sidang.
Selain mendapat kritikan dari KY, Koalisi Masyarakat Sipil
Antikorupsi juga melaporkan Sarpin ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung
(MA). Koalisi menduga Sarpin telah melakukan tindakan tidak profesional (unprofessional)
dan pelanggaran kode etik karena melampaui kewenangan praperadilan yang telah
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sarpin dianggap
keliru karena membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar