ad

Senin, 12 Oktober 2015

Berkas Korupsi Aspal Rp63 Miliar Lengkap



Kasus korupsi sepertinya hanya menyeret orang pinggiran. Mereka yang ada di titik pengambil kebijakan biasanya aman-aman saja.
==================
Joko Pariadi tengah apes. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, itu harus segera menghadapi meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi. Karena, berkas perkara dirinya telah lengkap atau P21 oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Joko Pariadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 - Jalan 21) Multiyears dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro-Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp63 miliar.
Setelah dilakukan penelitian, jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto, telah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P21) Nomor B-123/F.3/Ft.1/10/2015 tanggal 5 Oktober 2015.
Amir mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik Pidsus Kejagung segera melaksanakan proses tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Muara Tebo.
"Sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik akan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Muara Tebo agar perkara dapat secepatnya disidangkan," terang Amir.
Dan, Rabu (7/10), berkas Joko Pariadi pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Tebo melalui Kejaksaan Tinggi Jambi. “Benar, sore tadi tersangka JP sudah (dilimpahkan, red) tahap dua. Penerimaan tersangka dan barang bukti di Kejati Jambi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo Rais kepada pewarta dari http://jambisatu.com.
Dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, Rais mengatakan, baru Joko Pariadi yang berkasnya sudah dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua. “Kemungkinan tidak kita bawa lagi ke Tebo. Kita titip di sini (Kejati Jambi),” tambahnya.
Lebih lanjut Rais mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Kapan pelimpahan ke pengadilan, Rais belum bisa memastikan waktunya.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Muara Tebo inisial Joko Pariadi, Direktur PT Rimbo Peraduan Saryono, Direktur PT Kalingga Jaya Sakti berinisial AA, Direktur PT Bungo Tanjung Raya berinisial MPB serta Karyawan PT Bungo Tanjung Raya berinisial DK.
Menurut Penyidik Kejagung RI Reinhard, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap  sejumlah saksi, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro, Kabupaten Muara Tebo, Provinsi Jambi, senilai Rp63 miliar tahun anggaran 2013-2014 itu. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama lima hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Hingga saat ini, sudah tujuh saksi yang diperiksa,” kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard. Tujuh saksi yang telah diperiksa itu, masing-masing Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal), Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota panitia lelang), Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan).
“Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Muara Tebo. Dan peluang untuk adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini sangat terbuka dan bisa dipastikan ada tersangka baru,” jelas Reinhard.
Terkait perkembangan kasus ini, Febry Timoer dari Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) berharap agar Kejagung RI dapat menyeret Ketua DPRD Kabupaten Muara Tebo dan Bupati Muara Tebo  sebagai tersangka. Alasannya, kata dia, yang lebih bertanggung-jawab dalam pengajuan dan pelaksanaan proyek tersebut adalah mereka berdua. 
Febri menduga, “Lolosnya proyek pengaspalan jalan sebesar Rp 63 Miliar itu, tanpa melalui sidang paripurna, atas rekayasa Bupati dengan oknum anggota DPR, dan kontrak kerja pembangunan jalan Nomor: 620/106/KONT-JL 21/BM-DPU/2013 tertanggal 6 September 2013 yang diberikan kepada pihak pelaksana proyek PT Rimbo Peraduan ditanda-tangani oleh Bupati Muara Tebo.”
Menurut Febry Timoer, dugaan rekayasa secara sistematis proyek tahun jamak senilai Rp63 miliar itu dilakukan oleh tiga sekawan Bupati Tebo,  Ketua DPRD Tebo dan Direktur Utama PT Rimbo Peraduan.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengungkapkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Tebo, Agus Rubiyanto, dan Bupati Muara Tebo Sukandar, telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Dalam pemeriksaan, keduanya ditanya seputar kronologis pengajuan usulan kegiatan multiyears oleh pemerintah daerah terhadap pekerjaan pengaspalan jalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Noor Setya Budi, selaku Pengelola Anggaran APBD, ketika diperiksa oleh pihak Kejaksaan mengaku dan menyatakan tidak mengetahui adanya paket multiyears senilai Rp 63 miliar tahun 2013-2014 tersebut
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data yang dibutuhkan, penyidik terlebih dulu melakukan tahapan evaluasi, selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga saksi, masing Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto, Bupati Tebo Sukandar dan Direktur Utama PT Rimbo Peraduan, Saryono, yang dilaksanakan di Kejagung. 
Menurut Amir Yanto, untuk sementara waktu ketiga orang tersebut (Agus Rubiyanto, Sukandar dan Saryono) masih sebatas dimintai keterangan dan status mereka masih sebagai saksi. Namun dari hasil evaluasi, katanya, nanti bisa saja berubah menjadi tersangka. (Djohan, Jambi)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar