Kasus korupsi sepertinya hanya menyeret orang pinggiran. Mereka yang
ada di titik pengambil kebijakan biasanya aman-aman saja.
==================
Joko Pariadi tengah apes. Kepala
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, itu
harus segera menghadapi meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi. Karena, berkas
perkara dirinya telah lengkap atau P21 oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan
Agung.
Joko Pariadi merupakan
tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 - Jalan
21) Multiyears dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro-Muara Tabun)
di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013-2014 senilai
Rp63 miliar.
Setelah dilakukan penelitian,
jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto, telah
dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus
selaku Penuntut Umum (P21) Nomor B-123/F.3/Ft.1/10/2015 tanggal 5 Oktober 2015.
Amir mengatakan, setelah
berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik Pidsus Kejagung segera melaksanakan
proses tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan
Negeri Muara Tebo.
"Sesuai Pasal 8 Ayat (3)
b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik akan melaksanakan tahap
dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan
Negeri Muara Tebo agar perkara dapat secepatnya disidangkan," terang Amir.
Dan, Rabu (7/10), berkas Joko
Pariadi pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Tebo melalui Kejaksaan Tinggi
Jambi. “Benar, sore tadi tersangka JP sudah (dilimpahkan, red) tahap dua.
Penerimaan tersangka dan barang bukti di Kejati Jambi,” kata Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo Rais kepada pewarta dari http://jambisatu.com.
Dari lima orang tersangka
yang telah ditetapkan dalam kasus ini, Rais mengatakan, baru Joko Pariadi yang
berkasnya sudah dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua. “Kemungkinan
tidak kita bawa lagi ke Tebo. Kita titip di sini (Kejati Jambi),” tambahnya.
Lebih lanjut Rais mengatakan,
setelah menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan menyiapkan berkas untuk
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Kapan
pelimpahan ke pengadilan, Rais belum bisa memastikan waktunya.
Sebelumnya dalam kasus ini
penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala Bidang Bina Marga
Dinas PU Kabupaten Muara Tebo inisial Joko Pariadi, Direktur PT Rimbo Peraduan
Saryono, Direktur PT Kalingga Jaya Sakti berinisial AA, Direktur PT Bungo
Tanjung Raya berinisial MPB serta Karyawan PT Bungo Tanjung Raya berinisial DK.
Menurut Penyidik Kejagung RI
Reinhard, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait kasus dugaan korupsi
pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro, Kabupaten Muara Tebo,
Provinsi Jambi, senilai Rp63 miliar tahun anggaran 2013-2014 itu. Pemeriksaan
tersebut dilakukan selama lima hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Hingga saat ini, sudah tujuh
saksi yang diperiksa,” kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard. Tujuh saksi
yang telah diperiksa itu, masing-masing Ali Arifin (pemilik atau distibutor
aspal), Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota
panitia lelang), Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang)
dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan).
“Pemeriksaan ketujuh saksi
tersebut terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni
Joko Pariadi selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Muara Tebo. Dan
peluang untuk adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini sangat terbuka
dan bisa dipastikan ada tersangka baru,” jelas Reinhard.
Terkait perkembangan kasus
ini, Febry Timoer dari Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) berharap agar
Kejagung RI dapat menyeret Ketua DPRD Kabupaten Muara Tebo dan Bupati Muara Tebo
sebagai tersangka. Alasannya, kata dia, yang
lebih bertanggung-jawab dalam pengajuan dan pelaksanaan proyek tersebut adalah
mereka berdua.
Febri menduga, “Lolosnya
proyek pengaspalan jalan sebesar Rp 63 Miliar itu, tanpa melalui sidang
paripurna, atas rekayasa Bupati dengan oknum anggota DPR, dan kontrak kerja
pembangunan jalan Nomor: 620/106/KONT-JL 21/BM-DPU/2013 tertanggal 6 September
2013 yang diberikan kepada pihak pelaksana proyek PT Rimbo Peraduan ditanda-tangani
oleh Bupati Muara Tebo.”
Menurut Febry Timoer, dugaan rekayasa
secara sistematis proyek tahun jamak senilai Rp63 miliar itu dilakukan oleh
tiga sekawan Bupati Tebo, Ketua DPRD
Tebo dan Direktur Utama PT Rimbo Peraduan.
Sementara itu Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengungkapkan bahwa Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Tebo, Agus Rubiyanto, dan
Bupati Muara Tebo Sukandar, telah hadir
memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Dalam
pemeriksaan, keduanya ditanya seputar kronologis pengajuan usulan kegiatan multiyears
oleh pemerintah daerah terhadap pekerjaan pengaspalan jalan.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Tebo, Noor Setya Budi, selaku Pengelola Anggaran APBD, ketika
diperiksa oleh pihak Kejaksaan mengaku dan menyatakan tidak mengetahui adanya
paket multiyears senilai Rp 63 miliar tahun 2013-2014 tersebut
Setelah melakukan pengumpulan
keterangan dan beberapa data yang dibutuhkan, penyidik terlebih dulu melakukan
tahapan evaluasi, selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga saksi, masing
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto,
Bupati Tebo Sukandar dan Direktur Utama PT Rimbo Peraduan, Saryono, yang
dilaksanakan di Kejagung.
Menurut Amir Yanto, untuk
sementara waktu ketiga orang tersebut (Agus Rubiyanto, Sukandar dan Saryono)
masih sebatas dimintai keterangan dan status mereka masih sebagai saksi. Namun
dari hasil evaluasi, katanya, nanti bisa saja berubah menjadi tersangka. (Djohan,
Jambi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar