Kasus perburuan liar di Jawa Tengah (Jateng), khususnya di Cilacap masih marak. Tidak hanya perdagangan atau jual beli satwa liar secara ilegal, tetapi juga perburuan di lokasi-lokasi tertentu juga masih terjadi.
Pada Jumat (27/01/2017), Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jateng mengumumkan kalau tim gabungan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua warga Cilacap yang memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Tersangka pertama adalah Fajar AW, 19, warga Mertasinga, Cilacap yang menjual kancil (Tragulus javanicus). Padahal satwa tersebut dilindungi melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.733/Kpts-II/1999. Ia ditangkap pada Rabu (25/01/2017).
Kemudian pada hari kedua yakni pada Kamis (26/01/2017), tim berhasil meringkus Agus Surahman, 29, warga Sampang, Cilacap karena menjual elang bondol (Haliastur indus). Satwa tersebut dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.733/Kpts-II/1999. Selain menyita elang bondol, petugas juga membawa dua ekor serak jawa (Tyto alba). Satwa ini memang belum masuk dalam perlindungan, tetapi tim gabungan juga menyitanya berbarengan dengan elang bondol.
Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jateng Seksi Konservasi wilayah II Cilacap-Pemalang Rahmat Hidayat menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum LHK wilayah Jatim, Jateng dan DIY bersama dengan Polres Cilacap melakukan operasi. “Dalam operasi yang dilakukan, selama dua hari, kami mengamankan dua tersangka yakni FAW dan AS. Keduanya ditangkap karena memiliki dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” jelasnya pada Jumat (27/01/2017).
Menurutnya, dalam penangkapan itu, Agus sempat melarikan diri, sehingga seluruh satwa yang ada di rumahnya diambil petugas. Jadi tidak hanya satwa yang dilindungi yakni elang bondol saja, melainkan juga dua ekor serak jawa atau burung hantu. “Keduanya saat sekarang sudah ditahan di Polres Cilacap untuk dimintai keterangan dan diproses secara hukum. Karena keduanya terjerat dengan pasal 21 ayat 2a jo pasal 40 ayat 2 UU No.5 tahun 1999 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta,” kata Rahmat.
Menurutnya, penangkapan kedua warga Cilacap itu berawal dari penelusuran akun facebook (FB) atas nama Aguiseppe Meaza dan Gojeng Chandra Winata. Kedua akun FB tersebut secara aktif memperdagangkan satwa liar yang terdiri dari elang kancil, kucing hutan, dan lainnya. “Kami melakukan pemantauan selama 6 bulan terakhir. Setelah matang melakukan penyelidikan, maka kemudian tim berhasil menangkap kedua pelaku di Cilacap,”ujarnya.
Nantinya satwa liar yang disita tersebut akan dititipkan ke Lembaga Konservasi yang tidak jauh dari Cilacap yakni Taman Serulingmas, Banjarnegara.
Rahmat mengungkapkan dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku kalau satwa liar tersebut berasal dari luar Jateng. Namun demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan. Sebab, di Pulau Nusakambangan juga merupakan habitat kedua jenis satwa yang dilindungi. “Elang bondol dan kancil merupakan dua satwa yang juga hidup di Pulau Nusakambangan. Makanya, kalau pengakuan sementara itu berasal dari luar Jateng tentu masih diragukan,” katanya.
Apalagi, ungkap Rahmat, sejauh ini perburuan liar di Pulau Nusakambangan masih cukup marak. “Kami masih mendeteksi banyaknya pemburu yang beraksi di Nusakambangan. Mereka mencari kancil, elang dan babi hutan. Memang, babi hutan bukan merupakan satwa yang dilindungi. Tetapi keberadaannya penting, sebab babi hutan merupakan salah satu makanan dari macan tutul yang masih ada di Nusakambangan,” ujar dia.
Rahmat mengaku pihaknya terus mengajak masyarakat untuk menjaga satwa liar terutama yang dilindungi. “Makanya, kami terus melakukan sosialisasi terutama di daerah-daerah yang dekat dengan hutan. Kami juga melakukan pembinaan supaya jika ada yang memelihara satwa dilindungi diserahkan kepada BKSDA. Jika tetap nekad, tentu saja, akan dilakukan proses hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sementara Koordinator Penyidik Balai Gakkum Seksi II wilayah Jatim Jateng dan DIY Kementrian LHK Agus Mardiyanto mengatakan kalau pihaknya serius dalam menangani perdagangan satwa liar. “Sejauh ini sudah ada 4 kasus yang ditangani di antaranya adalah penyelundupan burung kaliburi dari Palembang melalui bandara. Selain itu, beberapa waktu lalu, Polda DIY juga menangani penyelundupan satwa liar yang akan dikirim ke Thailand. Memang tidak seluruh kasus bisa kami tangani karena terbatasnya penyidik. Untuk lingkup tiga provinsi, kami hanya ada delapan penyidik. Meski demikian, kami tetap berusaha semaksimal mungkin dalam pengungkapkan kasus-kasus perdagangan atau perburuan satwa liar,” katanya.
Agus menyatakan tahun 2016 lalu, pihaknya menangani tujuh kasus perdagangan satwa liar dengan tersangka tujuh orang. Mereka berasal dari Surabaya, Malang, Magetan, Banyuwangi dan lainnya. “Dalam menangani kasus tersebut, seluruhnya harus masuk dalam proses hukum. Sebagai contoh, dalam menangani tujuh kasus di tahun 2016 lalu, seluruhnya juga diproses secara hukum. Apalagi teman-teman NGO juga terus melakukan dorongan pada kami,” tandasnya.
Best Betway Casino in Las Vegas, NV - Mapyro
BalasHapusBest Betway Casino in Las Vegas, NV. 밀양 출장마사지 3131 Las Vegas Blvd S Las Vegas, NV 89109. The Strip. Directions · (702) 770-5000. Call 과천 출장마사지 Now · More Info. Hours, Accepts Credit 제천 출장샵 Cards, 광주 출장마사지 Accepts Rating: 4.5 · 220 구미 출장마사지 reviews