Mengantongi
piagam penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award ternyata bukanlah jaminan
aman mantan Dirut PLN Nur Pamudji dari bidikan Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri.
Seolah tak mau kalah dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang terus unjuk gigi mencokok tersangka koruptor, Badan Reserse
Kriminal Polri menunjukkan tajinya. Bukan lagi kasus remeh temeh dan pribadi
tapi kasus yang menyangkut hajat hidup industri.
Ya, pertengahan pekan lali Bareskrim Polri menetapkan
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara periode 2011-2014 Nur Pamudji
sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel atau solar industri
pada PT PLN tahun 2010. Saat kasus ini terjadi, Nur Pamudji menjabat Direktur
Energi Primer PT PLN.
”Dari gelar perkara yang telah kami lakukan, yang
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pengadaan BBM
jenis high speed diesel (HSD),” jelas
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri
Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).
Sementara itu Nur Pamudji yang sekarang menjadi ujung
tombak Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) enggan
berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Saat dimintai tanggapan lewat pesan singkat, sebagaimana ditulis print.kompas.com, dia menjawab dengan
ucapan selamat Idul Fitri.
Setelah tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN,
Nur Pamudji ditunjuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said
menjadi Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional.
Kebutuhan
BBM
Kasus yang menjerat Nur Pamudji terjadi saat PLN
dipimpin Dahlan Iskan. Kasus itu berawal dari kebutuhan PLN terhadap BBM
sebesar 9 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dibuka tender pengadaan
sebesar 2 juta ton yang dibagi dalam lima tender. Sementara 7 juta ton lainnya
disediakan oleh Pertamina tanpa lelang.
Dari proses lelang, satu kontrak dimenangi penawar
terendah, yaitu Pertamina, dan empat lainnya dimenangi oleh Shell. Namun, lantaran
Shell merupakan perusahaan asing, empat kontrak tersebut ditawarkan kembali
kepada produsen dalam negeri. Hasilnya, empat proyek pengadaan tersebut
ditangani oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Pertamina,
masing-masing bertanggung jawab terhadap dua proyek.
Berdasarkan proses ini, ada dua harga yang berbeda
dalam pembelian BBM oleh PLN dari Pertamina. Harga pertama merupakan pembelian
langsung untuk 7 juta ton HSD. Harga kedua berasal dari proses lelang dan
dimenangi Pertamina.
Dalam kasus ini, menurut Kepala Subdirektorat I
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan
Jayamarta, Nur Pamudji disangka sebagai pengguna dari BBM tersebut. Dia dijerat
dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat (1) Nomor 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kerugian negara
dalam kasus itu hingga saat ini belum diketahui.
”Kami akan perdalam lagi melalui pemeriksaan lanjutan
yang akan diagendakan dalam waktu dekat. Apabila yang bersangkutan bisa
diperiksa pekan depan, kami akan lakukan,” kata Adi.
Rupanya Nur Pamudji tidak hanya dibidik oleh Bareskrim
polri. Dia juga tengah diintip leh Kejaksaan Agung. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang
menyelidiki kasus yang diduga ada keterkaitan dengan Nur Pamudji. Kasus
tersebut adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Flame Turbine Gas Turbine
2.1 dan 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, senilai Rp23,9 miliar.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus pada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin mengungkapkan bahwa pihaknya
sempat memeriksa Nur Pamudji terkait penggunaan uang Rp23,9 miliar yang berasal
dari PT PLN.
Uang tersebut digunakan sebagai jaminan agar mantan
Manajer PT PLN Sektor Pembangkit Belawan Ermawan Arief Budiman yang menjadi
terpidana dalam proyek Flame Turbine PLTGU Blok 2 Belawan tidak ditahan.
Ermawan lalu menjadi tahanan kota dan akhirnya malah kabur ketika akan
dieksekusi pada 5 Mei 2015.
Kriminalisasi
saja
Menanggapi penetapan status pada diri Nur Pamudji, Menteri
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sangat menyayangkan. Dia
mengatakan, Nur Pamudji memiliki
reputasi sangat baik dalam hal pemberantasan korupsi di tubuh PLN. Bahkan, Nur
Pamudji menyabet gelar Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA).
"Dapat penghargaan Bung Hatta anti korupsi, saya
kira semua yang berhubungan dengan PLN
tahu bagaimana reputasi Pak Nur, orang yang lurus, orang yang jaga governance," kata Sudirman.
Berbekal reputasi yang baik tersebut, Sudirman
menjadikan Nur Pamudji sebagai ujung tombak (Kepala) Unit Pelaksanaan Program
Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), meski Nur telah lengser dari
jabatan Direktur Utama PLN.
"Kita belum dapat pemberitahuan jadi, saya
mengambil pak Nur. Reputasi beliau sebagai profesional bersih," tutur
Sudirman.
Sudirman menuturkan, meski ditetapkan sebagai
tersangka, Nur Pamudji masih menjabat di UP3KN. Sudirman berharap penetapan
tersebut hanya kriminalisasi saja.
"Jadi mudah-mudahan ini semata-mata hanya
kriminalisasi, saya tidak ambil keputusan apa-apa kecuali nanti ada sesuatu
yang material, masih tetap di UPK3KN," tutup Sudirman. (*)
Penerima
Penghargaan Antikorupsi 2013
Tahun 2013, Nur Pamudji (saat itu menjabat Direktur
Utama PLN) dinobatkan sebagai tokoh anti korupsi oleh Perkumpulan Bung Hatta
Anti Corruption Award (BHACA). Dia dinobatkan berkat upayanya memberantas dan
mencegah korupsi di tubuh BUMN penyedia listrik itu. Dia dinilai memenuhi
kriteria sebagai individu yang tidak korupsi dan mempunyai komitmen kuat
membersihkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di PLN.
Ketua Dewan Juri BHACA 2013, Betti Alisjahbana, pernah
mengatakan Nur Pamudji dianggap layak mendapatkan BHACA 2013 karena melalui
program “PLN Bersih No Suap” yang bertujuan untuk memastikan terciptanya good corporate governance (GSG) di
perusahaan tersebut. Nur telah mereformasi sistem pengadaan barang dan jasa
serta pelayanan pelanggan PLN.
"Dia mempunyai komitmen untuk menjadikan PLN
sebagai perusahaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme," terang Betti.
Dalam perjalanan bekerjanya di PLN, Nur Pamudji pernah pula
memotong mekanisme proyek yang sebelumnya dilakukan lewat perantara atau trader menjadi jual-beli langsung dengan
produsen.
Seperti ketika dalam pengadaan trafo, Nur Pamudji waktu
itu masih menjabat general manager
menerima laporan dari salah satu staf Bank Dunia, harga trafo yang dibeli
Indonesia cukup tinggi. Dia langsung melakukan investigasi kebenaran laporan
Bank Dunia itu.
Hasilnya, setelah PLN melakukan pembelian langsung ke
produsen, PLN dapat menghemat lebih dari
setengah harga trafo biasanya. Ada mata rantai pengadaan trafo yang dibuang
oleh Nur Pamudji. Dan langkah menghilangkan trader ini menghemat keuangan PLN
yang relatif terbatas.
Nur Pamudji mengaku kaget dan tidak menyangka dirinya menerima
predikat tersebut. Ternyata usaha-usaha yang dilakukan internal PLN dalam
memberantas dan mencegah korupsi melalui “PLN Bersih” itu diamati oleh pihak
luar dan diapresiasi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar