TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan (kiri) bersama dengan orangtuanya, Amir Tambunan, di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011). Amir menjadi saksi meringankan untuk Gayus dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Gayus P Tambunan di Gedung Bank Indonesia, Senin (17/11/2014).
Penyitaan itu dilakukan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. Hingga saat ini penyitaan masih berlangsung di Gedung Bank Indonesia.
Kapuspen Kejagung Tony S Spontana mengatakan saat ini tim baru menyita 6 kardus barang bukti.
"Barang yang disita sampai saat ini ada 6 dus, isinya uang dan valas," kata Tony di Kejagung.
Sebelumnya Kejagung juga sudah menyita aset milik Gayus Rp 74 miliar di BI. Gayus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi, kemudian MA menolak permohonan kasasi.
Malah hukuman Gayus diperberat 8 tahun dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk kabur. Sehingga total hukuman gayus 30 tahun dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. (www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar