Dalam beberapa waktu terakhir ini KBRI Beijing, KJRI di Shanghai dan Guanzhou kerap menerima laporan mengenai kasus tindak kejahatan internet (cyber crime) yang dilakukan sejumlah pengusaha Tiongkok terhadap pengusaha Indonesia.
Dalam aksinya penjual meminta calon pembeli untuk mentransfer sejumlah uang sebagai uang muka ataupun pelunasan seluruhnya dari produk yang dibeli secara online. Setelah uang ditansfer melalui bank, tidak ada lagi kelanjutan dari perjanjian jual beli tersebut, akibatnya si pembeli kehilangan uangnya dalam jumlah yang tidak sedikit.
Adapun tindak cyber crime yang umumnya dilakukan antara lain adalah:
1. Penipuan yang dilakukan sendiri oleh penjual dengan memintakan transfer sejumlah dana melalui bank, baik untuk uang muka ataupun pembayaran keseluruhan. Setelah menerima pembayaran, biasanya website perusahaan tersebut sulit diakses dan telepon susah dihubungi. Alamat domain website atau e-mail untuk berjualan pun seringkali menggunakan domain gratisan seperti blogspot, wordpress, yahoo atau gmail.
2. Penipuan yang dilakukan pihak lain misalnya oleh peretas (hacker) dengan mengganti data perusahaan seperti alamat dan e-mail perusahaan serta nama bank dan nomor rekening perusahaan penjual di Tiongkok. Hacker yang telah meretas situs atau alamat e-mail yang asli akan meminta pembeli untuk mentransfer sejumlah dana untuk pelunasan perjanjian jual beli ataupun merubah arah pengiriman barang sehingga barang tidak akan pernah tiba di alamat pembeli yang sebenarnya.
Sehubungan dengan hal di atas, KBRI Beijing menghimbau agar para pengusaha Indonesia meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan transaksi secara online dan memperhatikan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:
1. Calon konsumen yang ingin membeli atau menjual suatu produk harus meneliti secara seksama kredibilitas pengusaha yang menawarkan produknya atau yang ingin membeli produk dari pengusaha Indonesia.
2. Sebelum melakukan transfer, lakukan pengecekan antara lain dengan meneliti alamat domain website atau e-mail yang digunakan. Jika menggunakan alamat domain atau email gratisan seperti blogspot, wordpress, yahoo, dan gmail, maka kiranya patut dicurigai karena tidak menunjukkan keseriusan dalam berbisnis.
3. Jika alamat domain dan e-mail sudah dipandang layak, misalnya karena menggunakan domain berbayar, lakukan pengecekan lanjutan melalui sms dengan mengirim pesan pendek berkali-kali. Pengusaha yang berniat melakukan penipuan umumnya akan merasa kesal dikirimi pesan pendek berkali-kali dan biasanya tidak akan membalas lebih lanjut.
4. Lakukan pengecekan domisili perusahaan dan domisili bank, jika terdapat perbedaan domisili, kiranya patut dicurigai identitas perusahaan dimaksud.
5. Pastikan untuk berkomunikasi langsung dengan si penjual atau pembeli, dan jangan mengirimkan uang sepeser pun sebelum perjanjian benar-benar sah dari kedua belah pihak.
6. Jika calon konsumen berasal dari Tiongkok dan bermaksud untuk membeli produk dari pengusaha Indonesia, sebelum mengirimkan barang yang dipesan, pastikan bahwa calon konsumen telah melunasi harga pembayaran yang disepakati.
7. Memintakan bantuan Perwakilan RI di Tiongkok untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu guna memastikan keberadaan perusahaan di Tiongkok sebelum melakukan transaksi bisnis (pembayaran uang melalui transfer bank).
8. Dalam melakukan pengiriman uang hendaknya menggunakan metoda yang mengamankan pihak pengirim, seperti metode Bank Guarantee agar mendapatkan jaminan jika terjadi penipuan atau dilakukan antar bank koresponden di kedua negara, misalnya dengan menggunakan Letter of Credit (L/C).
9. Jika terkena penipuan agar segera melaporkan kepada Perwakilan RI di Tiongkok agar dapat ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke pihak-pihak terkait dan membantu penyelesaian secara hukum. (http://indonesian.cri.cn/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar