ad

Sabtu, 21 Juni 2014

MCW Klaim Jaksa Terlibat Korupsi RSUD Malang

 MCW Klaim Jaksa Terlibat Korupsi RSUD Malang  


Ilustrasi korupsi

Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Malang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Agung, Jumat, 13 Juni 2014. Berkas laporan disampaikan oleh Kepala Divisi Monitoring Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.

"Ada indikasi jaksa terlibat rekayasa kasus korupsi Rumah Sakit Umum Kota Malang," kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Zainuddin, Ahad, 15 Juni 2014. Mereka menemukan sejumlah bukti keterlibatan jaksa yang memperlemah penyelidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3 miliar.

"Ada rekaman dialog yang menunjukkan jaksa terlibat dalam kasus tersebut," ujar Zainuddin.
Kejaksaan Agung harus turun tangan menyelidiki keberpihakan jaksa dalam kasus tersebut. Jaksa bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Setelah menerima laporan, Zainuddin menjelaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Widya Pramono, akan menyelidiki dan menindak tegas pelaku jika ditemukan jaksa nakal. Mereka menjanjikan akan melakukan bersih-bersih internal Kejaksaan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Tujuannya untuk menjaga rasa keadilan masyarakat serta kehormatan lembaga penegak hukum.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim tak bisa dihubungi oleh jurnalis. Ia tak menjawab telepon maupun pesan pendek yang ditujukan kepada Munasim. Sebelumnya, Munasim menyatakan tak ditemukan unsur korupsi dalam pengadaan lahan untuk RSUD Kota Malang. Sehingga penyelidikan kasus dihentikan. "Sementara dihentikan karena belum cukup bukti," katanya.

MCW melaporkan kasus tersebut setelah menemukan indikasi penggelembungan anggaran pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi sebesar Rp 7,3 miliar. Dalam transaksi harga tanah sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi. Sedangkan harga tanah sesuai NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi. Sementara harga pasaran sebesar Rp 700 ribu per meter persegi. Sehingga diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3 miliar.

Padahal, sebelumnya Dinas Perumahan mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi RSUD Kota Malang. Serta dilakukan tawar-menawar seharga Rp 800 ribu per meter persegi. Setelah ditetapkan, katanya, seharusnya tak boleh ada transaksi. Ternyata, kemudian lahan atas nama YC dialihkan ke NH seharga Rp 700 ribu. Lantas dari NH lahan dilepas ke Pemerintah Kota Malang seharga Rp 1,7 juta.

Setelah Kejaksaan menghentikan penyelidikan, MCW melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. MCW berharap agar kasus tersebut diambil alih KPK. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar