MR (42), rela datang dari rumahnya di Karawang, Jawa Barat ke bilangan
Mangga Besar hanya untuk berjudi koprok. Seminggu, ia datang sampai tiga
kali. Tetapi pada Minggu (27/4/2014), ia sial. Saat sedang asyik
berjudi koprok dengan beberapa rekannya, polisi menggrebek arena
perjudian, di Gang Ketimun RT07/02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari,
Jakarta Barat.
Impian untuk mendapatkan uang dari kemenangan
berjudi pun berubah menjadi duka nestapa, karena kini ia meringkuk di
Tahanan Mapolsektro Tamansari. Pengakuan MR, kegiatan berjudi dilakukan
dengan harapan bisa mendapatkan uang dari hasil kemenangan.
Uang
tersebut kata MR akan digunakan sebagai cicilan rumahnya di Karawang.
"Kalau menang buat bayar cicilan rumah sama buat nafkahin keluarga,"
katanya ditemui di Mapolsektro Tamansari, Selasa (29/4/2014) sore.
Selain
MR, dalam penggrebekan pukul 17.30 tersebut polisi juga mengamankan dua
orang lainnya, IT (52) dan FJS (69). "Awalnya kami amankan 10 orang,
namun setelah dilakukan intrograsi, yang terbukti terlibat dalam
perjudian tiga orang itu. Sementara bandarnya yang berinisial OB dan
beberapa penjudi lain berhasil melarikan diri saat digrebek," kata
Kapolsek Tamansari AKBP Adi Vivid saat merilis penangkapan.
Dalam
penggrebekan, diamankan seperangkat alat judi koprok berupa tiga biji
dadu koprok, lapak bergambar biji koprok, satu piring kecil, batok
kelapa serta uang tunai Rp 8.750.000 Ditambahkan Kanit Reskrim Polsektro
Tamansari, Komisaris Ferio Sano Ginting, pihaknya telah mendapatkan
informasi perputaran uang dalam praktik judi kopro itu mencapai puluhan
juga.
"Ini bukan judi kopro kecil karena omsetnya diduga Rp20
juta setiap hari, bahkan bisa lebih. Dari tiga orang yang tertangkap
saja bisa diamankan lebih dari Rp 8 juta," katanya.
Ferio
berkomitmen untuk terus memberangus praktik perjudian di wilayah
kerjanya karena selain mengganggu dan meresahkan masyarakat, tindakan
itu menyalahi hukum. Para pelaku dikenakan KUHP pasal 303 tentang
perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun. (sumber: https://id.berita.yahoo.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar