Satuan Reserse Kriminal Polsek
Tamansari mengungkap tindak pidana perjudian di Gang Ketimun RT 07, RW
02, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Ahad (27/4) lalu, pukul
17.30 WIB.
Kapolsek Tamansari, AKBP Adi Vivid mengatakan, perjudian itu merupakan jenis judi koprok, tiga orang pelaku ditahan. Adi mengatakan, berawal dari adanya aduan dari masyarakat mengenai kegiatan itu dan kerap dijadikan arena judi.
Ia melanjutkan, sebenarnya sekitar 10 orang yang ditangkap, namun setelah diselidik ada tiga orang yang memenuhi pasal pidana. ''MR (42 tahun) warga Karawang, IT (52 tahun) warga Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dan FJS (69 tahun) warga Pinangsia, Jakarta Barat,'' kata dia, Selasa (29/4).
Dari penggerebekan itu, polisi amankan Rp 8 juta rupiah. Menurut Adi, dari pemeriksaan para pelaku, omset yang didapatkan mencapai Rp 20 juta rupiah.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara satu orang masih dicari yaitu OB. Ia merupakan bandar judi yang melarikan diri ketika penggerebekan. (sumber: http://www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar