Foto : Tersangka Judi Koprok
Polisi membongkar lokasi perjudian jenis koprok di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lokasi perjudian ini dijaga ketat oleh preman, polisi harus melewati 9 pos yang dijaga preman-preman itu.
"Akses masuk ke TKP main judi dihadang oleh 7-9 lapis pintu di mana masing-masing pintu dijaga oleh anggota mereka," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (10/3/2014).
Shinto mengatakan, pelaku judi koprok tersebut memiliki 2 markas, yaitu di rumah Jalan Dwi Warna Gang Buntu No 42B dan Jalan Dwi Warna Gang C Dalam No 22, Sawah Besar, Jakpus. Namun akses untuk mencapai rumah tersebut harus melalui rumah milik warga yang juga anggota komplotan judi koprok tersebut.
"Akses masuk pemain dari rumah milik Regina, Jalan Dwi Warna Gang C No 20 Kelurahan Kartini," ucap Shinto.
Para penjaga di setiap pintu tersebut diberi upah sebesar Rp 75.000 hingga Rp 100.000. Mereka juga mendapatkan makan setiap pukul 17.00 WIB.
"Untuk sewa tempat main judi, dari tersangka inisial BC sebesar Rp 250.000," ujar Shinto.
Uang hasil permainan disisihkan sebesar 15% yang berasal dari uang pemenang dan uang tarikan bandar. Uang yang disebut cui tersebut dikelola oleh tersangka berinisial ED alias Akok.
"Besaran uang cui harian sekitar Rp 15-20 juta," tutur Shinto.
Uang tersebut digunakan untuk pembayaran karyawan serta uang makan bagi penjaga dan pemain. Selain itu, uang cui juga digunakan untuk membayar sewa rumah dan modal bagi bandar.
Perjudian tersebut dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga pagi hari. Markas judi mulai ramai sekitar pukul 17.00 WIB.
"Orang yang boleh masuk ke TKP adalah orang yang dikenal atau dibawa teman yang kenal," tutupnya. (sumber: http://palingaktual.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar