Fenomena Joko Nugroho, 21, penderita gangguan jiwa berat yang berulang kali bertindak melanggar hukum tapi berulang kali pula dilepaskan penegak hukum, hanya segelintir peristiwa yang membuat polisi merasa dilema.
Di satu sisi polisi tidak dapat memaksakan untuk memproses pemuda asal Semarang itu karena tidak mau melanggar Pasal 44 KUHP tentang Hal yang Dapat Menghapus Pidana. Namun, pada sisi lain apabila dilepaskan Joko bakal terus mencuri atau melakukan perbuatan pidana lainnya.
Berdasar catatan, Joko telah berurusan dengan aparat Polresta Solo sebanyak empat kali, karena dia menyelingkuhi istri orang, mencuri helm dan sepeda motor.
Apabila ditinjau dari aspek medis, apa yang diderita Joko merupakan satu dari lima gangguan jiwa yang menyebabkan penderitanya berpeluang melakukan perbuatan pidana.
Menurut dr. Adriesti Herdaetha, SpKj., Senin (28/4/2014), terdapat lima golongan gangguan jiwa yang menyebabkan penderitanya dapat berbuat kriminal. Gangguan jiwa pertama adalah otomatisme, yakni ganggun jiwa yang penderitanya saat melakukan perbuatan dalam kondisi tidak sadar.
Gangguan jiwa selanjutnya adalah pengaruh waham dan halusinasi. Penderita gangguan jiwa itu memiliki pikiran yang tak rasional. Kebenaran atas perbuatan yang dilakukan hanya diyakini oleh penderita.
“Skizofrenia termasuk dalam tataran gangguan jiwa ini . Penderita biasanya meyakini dirinya adalah pribadi orang lain, seperti Satriya Piningit. Jadi penderita berbuat sesuatu itu, termasuk membunuh, karena merasa dirinya tokoh yang diyakininya itu. Kalau pengaruh halusinasi biasanya penderita berbuat sesuatu karena merasa ada bisikan atau dorongan gaib,” papar dokter dari RSJD Solo itu saat ditemui Solopos.com di kantornya.
Pedofilia
Gangguan jiwa ketiga, lanjut dia, adalah gangguan impuls. Salah satu contoh adalah penderita pedofilia. Pedofilia merupakan kecenderungan orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, untuk beraktivitas seksual berupa hasrat atau fantasi impuls seksual dengan anak kecil, bahkan anak di bawah umur.
Dua golongan gangguan jiwa lainnya adalah retardasi mental dan akibat pengaruh napza (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)
“Perbuatan tindak pidana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, adalah perbuatan yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa karena pengaruh waham dan halusinasi dan cacat jiwa retardasi mental berat. Saat membunuh misalnya, penderita cacat jiwa retardasi mental berat tak menyadari jika perbuatannya itu salah,” imbuh dr. Eta, panggilan akrab Adriesti Herdaetha.
Penyebab Sakit Jiwa
Faktor penyebab gangguan jiwa secara umum dikatakan dr. Eta ada dua, yakni faktor genetik dan lingkungan. Faktor genetik disebut dia tidak mutlak, tetapi sangat berperan. Sedangkan lingkungan berpengaruh sebagai faktor pencetus timbulnya gangguan jiwa itu. Apabila dua faktor itu saling berinteraksi menyebabkan potensi orang menderita gangguan jiwa semakin tinggi. (http://surabaya.bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar