Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan mantan Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam, dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan total nilai Rp 459 juta.
"Sudah divonis kemarin keduannya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 Mei 2014.
Dalam sidang, Rabu, 28 Mei 2014, Ketua Majelis Hakim Afiantara menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara 2,5 tahun. "Jaksa menuntut 2,5 tahun, tapi hakim memutuskan 1,5 tahun. Jadi, kami masih pikir-pikir untuk banding," ujar Asep.
Fanda dan Zaitul melakukan tindakan korupsi senilai Rp 459 juta dari total anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012 di Kelurahan Ceger sebesar Rp 2,3 miliar. Modus keduanya yakni memanipulasi tujuh kegiatan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, atau kegiatan tersebut diselenggarakan sendiri. Namun, mereka mencantumkan nama Event Organizer (EO) yang disebut menerima dana sebagai penyelenggara kegiatan.
Tujuh kegiatan yang diselewengkan antara lain, Gerakan Sayang Ibu dengan anggaran Rp 20.165.000; Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000; SDM Kemasyarakatan Rp 110. 802.720; Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000; Wawasan Bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175. 900; Kewirausahaan Bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000; Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar