ad

Senin, 25 April 2016

Bau Tak Sedap Seputar Nurhadi


Kekayaan dan gaya hidup Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, memang mencurigakan. Sebagai pegawai eselon I, gaji pokoknya hanya Rp 18 juta per bulan. Tapi kekayaan yang ia miliki hampir Rp 33,5 miliar, menurut data yang ia tulis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada November 2012. Dia punya empat mobil mewah seharga total Rp 4 miliar, tanah dan bangunan di berbagai kota senilai mencapai Rp 7,3 miliar.
Dari mana semua harta itu datang? Menurut Nurhadi, itu semua karena usaha sarang walet yang ia rintis sejak 1981. Seberapa besar penghasilan dari bisnis ini? Nah, inilah yang justru tidak ia cantumkan dalam laporan tersebut. KPK sudah meminta Nurhadi melengkapi laporan tersebut, tapi sampai kini dia tak pernah memenuhinya. Tidak membuka diri kepada masyarakat, Nurhadi melanggar prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan. 
Orang-orang di Mahkamah enggan mengusut lebih jauh. Nurhadi, misalnya, tiba-tiba merombak ruang kantornya dengan biaya sendiri plus membeli meja seharga Rp 1 miliar. Hakim Agung Gayus Lumbuun pernah menyinggung soal itu, tapi sindiran tersebut berlalu seperti angin. Yang juga menghebohkan adalah, ketika menikahkan putrinya di Hotel Mulia Senayan, Nurhadi menghadiahi 2.500 tamunya dengan iPod seharga Rp 700 ribu per buah, sehingga sebagian hakim agung dan pejabat publik mengembalikannya karena dianggap gratifi kasi. 
Bau tak sedap itu makin kentara saat nama Nurhadi disebut-sebut ketika KPK menangkap Kepala Sub-Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Nadri Tristianto Sutrisna, yang sedang menerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap itu untuk penundaan salinan putusan kasasi kasus Citra Gading. KPK sempat memeriksa Nurhadi tapi kemudian melepasnya. 
Nama Nurhadi lagi-lagi disebut ketika Rabu pekan lalu KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, saat Edy menerima suap dari Dody Arianto Supeno, pengusaha yang menjadi perantara suap untuk peninjauan kembali perkara perdata PT Paramount Land.
Kali ini KPK harus betul-betul serius menggali kasus ini, terutama ihwal hubungannya dengan Nurhadi dan, bisa jadi, dengan pejabat MA dan kejaksaan lainnya. Meskipun MA telah melakukan penyelidikan internal dan menyimpulkan Nurhadi tak melanggar etik, KPK harus tetap menelisik lebih jauh kemungkinan pelanggaran yang dilakukan Nurhadi.
MA tak perlu mati-matian membela anggota korpsnya. Dua kasus yang berhubungan dengan Nurhadi di atas menunjukkan ada yang tak beres dalam lembaganya. MA justru harus mendukung upaya KPK membersihkan lembaganya dari para pencoleng. Bila para pencoleng ini dibiarkan berkeliaran, mereka akan menggerogoti MA sehingga lembaga kehakiman ini akan makin bobrok. (tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar