ad

Senin, 04 Januari 2016

Akhirnya, Choel Mallarangeng Jadi Tersangka


Hasil gambar untuk Choel Mallarangeng beri keterangan pers usai diperiksa kpk

Benar, korupsi senantiasa melibatkan banyak pihak, baik sebagai pelaku ataupun sekadar perantara berpindahnya duit dari pemberi ke penerima yang berwenang. Dan tak jarang pihak-pihak masih terikat dalam tali kekeluargaan.
=============

Seolah menjadi kado akhir tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat trah Mallarangeng. Di penutup tahun 2015 itu KPK menetapkan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, sebagai tersangka proyek pembangunan, pengadaan atau peningkatan sarana-prasarana Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel disebut-sebut menjadi perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT. Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M. Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) swasta sebagai tersangka," jelas pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (21/12/2015).

Uang yang lewat Choel itu diduga digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas Menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola Piala AFF di Senayan (Jakarta) dan Malaysia serta pertandingan Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

"Tersangka AZM diduga melawan hukum dan menyalah-gunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana-prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012," terang Yuyuk Andriati.
Choel diduga menyalah-gunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya Choel terancam pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan tanggal 16 Desember 2015," kata Yuyuk Andriati. Sejak saat itu, penyidik berhak memeriksa sejumlah saki yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung dugaan korupsi yang dilakukan Choel. Ia menambahkan, "Pemeriksaan untuk Choel akan diberitahukan selanjutnya."

Dalam kasus ini, pada pemeriksaan tanggal 4 Maret 2013 silam, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang telah menjerat sejumlah nama sebagai tersangka dan terpidana, di antara lain mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar. Juga menyeret nama Teuku Bagus, bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya,

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit itu diterima melalui Choel. Politikus Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel.

Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 1,175 triliun tersebut.

Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.

Pada akhir April 2015 lalu KPK pun mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, masing-masing Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M. Noor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan lantaran putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Andi Mallarangeng, kakak Choel. Hukuman pidana yang diterima bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Demikian pula, kasasi yang diajukan oleh Teuku Bagus juga mendapat penolakan dari MA. Bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang itu dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.  (BN)

Boks:
Kronologi Kasus Hambalang Menjadi Kasus Publik

Proyek Hambalang dimulai sekitar 2003. Proyek yang dikabarkan ada dugaan korupsi seperti ‘nyanyian’ M. Nazaruddin ini ditargetkan selesai akhir 2012. Proyek ini menjadi sorotan publik ketika dua bangunan di sana ambruk karena tanahnya ambles.

Tahun 2003
Saat itu masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada tahun itu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasional. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan. Dan  direkomendasikan 3 wilayah yaitu Hambalang Bogor, Desa Karang Pawitan, dan Cariuk Bogor. Akhirnya dipilih Hambalang.

Tahun 2004
Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar. Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai.

Tahun 2005
Studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang.

Tahun 2006
Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan.

Tahun 2007
Perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.

Tahun 2009
Diajukan anggaran pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp125 miliar, tapi tidak dapat dicairkan (dibintangi) karena surat tanah Hambalang belum selesai.

Tahun 2010
Pada 6 Januari diterbitkan Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/ BPN RI/2010, tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah di Kabupaten Bogor. Disusul pada 20 Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin pendirian bangunan.
Masih di tahun itu, ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas sarana dan prasarana antara lain bangunan sport sains, asrama atlet senior, lapangan menembak, ekstrem sport, panggung terbuka dan voli pasir dengan kebutuhan anggaran Rp1,75 triliun.

Selama 2009-2010 telah dikeluarkan anggaran total Rp675 miliar. Lalu 6 Desember 2010 keluar surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek sebesar Rp1,75 triliun dan pengajuan pembelian alat-alat membengkak menjadi Rp2,5 triliun.
Dari catatan investigatif www.seputarnusantara.com, awal mula proyek Hambalang menjadi kasus publik adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010, di mana pada Rapat Kerja Menpora dengan Komisi X DPR RI, Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp125 miliar) dan mengusulkan peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport centre dll, sehingga mengajukan anggaran menjadi Rp1,75 triliun. Bahkan ada usulan tambahan pembelian alat-alat sehingga proyek Hambalang membutuhkan dana sampai Rp2,5 triliun.

Tahun 2012
Tanggal 31 Desember, pekerjaan direncanakan selesai. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar