ad

Jumat, 15 Mei 2015

Korupsi untuk Bangun Pagar Rumah Sendiri, Bupati Sarmi Ditangkap Jaksa

Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan jemput paksa terhadap Bupati Sarmi Mesakh Manembor terkait kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Sarmi, Papua. Mesakh dijemput dari rumahnya, tadi malam.

"Tersangka MM dijemput paksa dari rumahnya dengan dibantu aparat setempat terkait proses penyidikan. Tersangka MM dijemput sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2015).

Selain itu, jaksa sebelumnya juga telah memanggil 2 tersangka lainnya yaitu Irwan Djamal dari pihak swasta dan Muh Andy selaku Direktur Utama CV Lumbung Berkat. Keduanya ditahan oleh jaksa di rutan Salemba cabang Kejagung, tapi terlebih dahulu dititipkan di rutan Polda Papua.

"Ketiganya telah diterbangkan menggunakan pesawat dan rencananya siang ini akan tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan," kata Tony.

Ketiganya tersangkut kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Papua terkait kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi dengan tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp 4.567.515.000.‎ Duit itu digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi.

"Tapi malah digunakan untuk perbaikan rumah pribadi tersangka," ujar Tony.

Jaksa menyebut dalam APBD tahun 2012, memang terdapat kegiatan pembangunan pagar keliling Perumahan Pemda I di Neidam tahap I dengan pagu anggaran Rp 1.000.000.000. Kemudian dalam APBD Perubahan 2012, dana dalam anggaran itu ditambah sebesar Rp 2.663.259.000.

"Diduga penambahan anggaran sebesar Rp 2,6 M itu adalah untuk menutup pembiayaan kegiatan pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving Blok dan pembuatan pagar besi hold di rumah pribadi tersangka yang telah dikerjakan tanpa dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD," tutur Tony.

Sementara, tersangka Irwan Djamal diduga bekerja sama dengan tersangka Muh Andy selaku pemilik CV Lumbung Berkat untuk membuat seolah-olah telah terjadi proses pelelangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Keduanya terlibat dengan arahan tersangka Mesakh agar uang dari APBD dapat dicairkan. (http://news.detik.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar