ad

Sabtu, 11 Februari 2017

Fiqih Korupsi



Istilah korupsi memang tidak ditemukan dalam khazanah fiqih Islam. Tetapi tidak berarti bahwa syari’at Islam abai sama sekali dari kejahatan besar yang satu ini. Dalam konteks ini, maka Fiqih Korupsi harus dirumuskan. Selain memberikan kepastian kejahatan korupsi dalam timbangan syari’at Islam, juga memberikan kepastian kepada umat Islam apa saja yang masuk kategori korupsi.


Korupsi adalah satu kata yang sangat sering didengar oleh masyarakat. Saking seringnya terdengar melalui pemberitaan di media, maka semakin muak juga masyarakat mendengarnya. Alih-alih menjadi perhatian, terlalu seringnya pemberitaan tentang itu malah menjadikannya sering diabaikan. Tetapi ini juga menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi penyakit masyarakat yang mewabah. Tidak hanya para penjahat yang sudah terbiasa dengan kejahatan, tetapi para intelektual dan tokoh agama pun turut terlibat dalam kejahatan yang satu ini.


Kejahatan korupsi sungguh luar biasa, menjadikan negara lumpuh wibawa dan rakyat sengsara. Dampak negatifnya menimpa secara merata pada semua lapisan masyarakat. Seandainya korupsi tidak ada, atau minimalnya hanya terjadi pada satu dua tempat tidak secara massif seperti saat ini, pasti rakyat akan mendapatkan penghidupan yang layak; keadilan akan dirasakan semua pihak, karena tidak ada lagi keberpihakan atas nama kedekatan atau besarnya sogokan; kedisiplinan dan etos kerja yang merupakan penunjang utama kesejahteraan masyarakat akan terwujud secara merata di setiap individu karena penghargaan yang diterima benar sesuai dengan etos kerja yang diwujudkan, bukan sesuai dengan seberapa besar tip yang akan diterima atau penggelapan yang mahir dilakukan.





Fakta bahwa kebanyakan koruptor adalah seorang muslim, tidak bisa dianggap sepi begitu saja. Memang benar jika jawabannya karena kebetulan mayoritas penduduk negeri ini muslim, sebab di Amerika yang mayoritas Kristen kebanyakan koruptor tentunya dari kalangan Kristen. Akan tetapi umat Islam tidak sepantasnya menjadikan jawaban tersebut sebagai dalih pembiaran. Sebab walau bagaimanapun faktanya korupsi lebih massif dilakukan (lebih banyak terjadi dan melibatkan semua lapisan masyarakat) daripada pembunuhan. Tidak mustahil salah satu penyebabnya karena korupsi tidak dianggap dosa besar sebagaimana halnya pembunuhan. Jika untuk membunuh masih banyak masyarakat yang merasa berdosa besar, lalu kenapa untuk korupsi tidak merasa berdosa besar. Ini menunjukkan juga bahwa pemahaman korupsi dalam tinjauan syari’at Islam masih sangat minim, dan itu artinya kajian-kajian “fiqih korupsi” di kalangan umat Islam masih sering diabaikan.


Pengertian Korupsi


Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio, dari kata kerja corrumpere, yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik (id.wikipedia.org). Secara istilah, korupsi berarti “penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi” (Transparency International Indonesia [www.ti.or.id]). Sebagaimana dijelaskan oleh Atip Latifulhayat, Ph.D, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, korupsi sebenarnya bukan persoalan yang berkaitan dengan uang. Kerugian Negara berupa uang adalah akibat dari korupsi saja. Korupsi pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang, selingkuh kekuasaan/abuse of power dan penyalahgunaan kepercayaan dari rakyat/abuse of trust (Majalah Risalah edisi Juli 2010, hlm. 5).


Menurut Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 s.d 16, perbuatan-perbuatan yang termasuk korupsi adalah:
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya yang diberi tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, juga pengawas yang membiarkannya. Termasuk barang-barang lainnya untuk keperluan Negara.
Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau membiarkan, atau membantunya.
Menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Menggunakan tanah negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Melakukan percobaan, pembantuan, permufakatan jahat, memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk tindak pidana korupsi.


Dari uraian jenis-jenis tindak pidana korupsi di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa yang termasuk korupsi itu adalah penggelapan, pemalsuan, pemerasan, pemotongan, perbuatan curang, suap menyuap, dan gratifikasi (hadiah terkait jabatan) yang semuanya berujung pada menguntungkan diri sendiri.


Tinjauan Fiqih Islam


Sebagai sebuah modus pidana baru, korupsi tidak ditemukan padanannya yang sama persis dalam khazanah fiqih Islam, tepatnya dalam hal ta’rif (definisi) dan maudlu’ (materi)-nya. Meski demikian, dilihat dari karakteristik tindak pidananya, korupsi ini sepadan dengan perbuatan pidana yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam fiqih Islam, yaitu: ghashb (mengambil hak orang lain),risywah (suap), ghulul (penyelewengan jabatan untuk keuntungan pribadi), dan fasad (merusak).


Ghashb


Ghashb artinya mengambil hak orang lain. Dalam tema ini terdapat juga perbuatan jahat lain yang serupa tapi tak sama dengan ghashb, yaitu khianat (menipu/menggelapkan), ikhtilas(mencopet), intihab (merampas), dan sariqah (mencuri). Pengertian dan batasan makna dari kelima perbuatan jahat ini akan diuraikan berikut ini.


Ghashb sebagaimana didefinisikan oleh para ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah adalah:
اَلْغَصْبُ: اَلْاِسْتِيْلاَءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ (مِنْ مَالٍ أَوِ اخْتِصَاصٍ) عُدْوَاناً


Menguasai hak orang lain (harta atau kepemilikan lainnya) secara paksa (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 5 : 709).


Dalam al-Qur`an, istilah ghashb ditemukan dalam surat al-Kahfi:


(Khidlr berkata kepada Musa:) Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera (QS. al-Kahfi [18] : 79).


Dalam hadits, istilah ghashb ditemukan dalam riwayat berikut:
من غَصَبَ رَجُلا أَرْضًا ظُلْمًا لَقِيَ اللَّهَ وهو عليه غَضْبَانُ


Siapa yang merampas tanah seseorang dengan zhalim, ia pasti bertemu Allah dalam keadaan murka kepadanya (Al-Mu’jamul-Kabir bab ‘Abdul-Malik ibn ‘Umari ‘an ‘Alqamah ibn Wa`il no. 24. Tetapi dalam sanadnya ada rawi bernama Yahya al-Himmani yang dinilai dla’if oleh al-Haitsami [Jami’ul-Ahadits no. 23035]).


Hadits shahih yang semakna dengan riwayat di atas adalah:
مَنْ ظَلَمَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


Siapa yang zhalim dalam hal tanah meskipun sedikit, pasti akan dibebankan kepadanya tujuh bumi (Shahih al-Bukhari kitab al-mazhalim bab itsmi man zhalamah syai`an minal-ardli no. 2452).


Dua hadits di atas menggambarkan betapa besarnya dosa ghashb. Hukuman untuk ghashb ini adalah mengembalikan apa yang telah diambilnya. Jika yang diambilnya itu telah rusak atau habis, maka pelaku ghashb harus menggantinya. Nabi saw bersabda:
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا


Janganlah salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya, baik itu main-main atau sungguh-sungguh. Dan siapa yang mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya (Sunan Abi Dawud kitab al-adab bab man ya`khudzus-syai`a ‘alal-mizah no. 5005; Sunan at-Tirmidzi kitab al-fitan bab dima`ukum wa amwalukum ‘alaikum haramun no. 2160).


Masuk dalam kategori mengambil hak orang lain ini khianat (menipu/menggelapkan), ikhtilas(mencopet), dan intihab (merampas), sebab pada ketiga amal ini telah terjadi pengambilan hak orang lain. Hukumannya pun sama, harus mengembalikan lagi barang yang diambilnya. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan jahat tersebut tidak bisa disamakan statusnya dengan sariqah(mencuri), sebab untuk sariqah hukumannya potong tangan, sementara untuk ghashb, khianat(menipu/menggelapkan), ikhtilas (mencopet), dan intihab (merampas) tidak ada hukuman potong tangan. Nabi saw bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْخَائِنِ قَطْعٌ وَلاَ عَلَى الْمُخْتَلِسِ قَطْعٌ


Tidak ada hukuman potong tangan untuk khianat/menipu/menggelapkan dan ikhtilas/mencopet (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab al-qath’ fil-khulsah wal-khiyanah no. 4395; Shahih Ibn Hibban kitabal-hudud bab haddis-sariqah no. 4458. Al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth menilai hadits ini shahih).
لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ قَطْعٌ وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً مَشْهُورَةً فَلَيْسَ مِنَّا


Tidak ada hukuman potong tangan untuk intihab/merampas. Siapa yang merampas terang-terangan maka ia bukan dari golongan kami (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab al-qath’ fil-khulsah wal-khiyanah no. 4393).


Wahbah az-Zuhaili menjelaskan khianat sebagai berikut:
وَالْخَائِنُ: هُوَ الَّذِي يُضْمِرُ مَا لاَ يُظْهِرُهُ فِي نَفْسِهِ. وَالْمُرَادُ بِهِ: هُوَ الَّذِي يَأْخُذُ الْمَالَ خُفْيَةً مِنْ مَالِكِهِ مَعَ إِظْهَارِهِ لَهُ النَّصِيْحَةَ وَالْحِفْظَ


Orang yang khianat adalah orang yang menyembunyikan dalam hati apa yang berbeda dengan yang diperlihatkan. Maksudnya mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dengan berpura-pura memperlihatkan kejujuran dan ketelitian (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 93).


Sementara ikhtilas dan intihab adalah:
اَلْاِخْتِلاَسُ أَنْ يَسْتَغْفِلَ صَاحِبُ الْمَالِ فَيَخْطَفُهُ وَيَذْهَبُ بِسُرْعَةٍ جَهْراً


Ikhtilas: Menunggu pemilik harta lengah, lalu mengambilnya dan pergi segera, secara terang-terangan(al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 93).
اَلْاِنْتِهَابُ: مَأْخُوْذٌ مِنَ النَّهْبَةِ وَهِيَ الْغَارَةُ وَالسَّلْبُ، وَالْمُرَادُ بِهِ: اَلَّذِي يَأْخُذُ الْمَالَ عَلَى جِهَةِ الْغَلْبَةِ وَالْقَهْرِ


Intihab asal katanya nahbah yaitu menyerang dan mengambil. Maksudnya: Orang yang mengambil harta dengan menyerang dan memaksa (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 94).


Meski tidak ada hukuman potong tangan, bukan berarti tidak ada hukuman sama sekali. Sebagaimana disabdakan Nabi saw dalam hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi di atas, setiap perbuatan mengambil hak orang lain, hukumannya harus mengembalikan apa yang sudah diambilnya, atau disita secara paksa aset yang dimiliki sebagai ganti dari hak orang lain yang sudah diambilnya. Di samping itu, untuk menimbulkan efek jera bisa juga diterapkan hukuman lain berdasarkan kebijakan pemimpin (ta’zir) seperti dera dan penjara (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 95).


Sementara sariqah (mencuri), hukumannya potong tangan. Definisi lebih jelas dari sariqah itu sendiri, dijelaskan Wahbah az-Zuhaili sebagai berikut:
اَلسَّرِقَةُ: هِيَ أَخْذُ مَالِ الْغَيْرِ عَلَى الْخُفْيَةِ وَالْاِسْتِتَارِ


Sariqah: Mengambil harta orang lain secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 92).


Wahbah az-Zuhaili menjelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan khufyah (diam-diam pada barang yang sembunyi) adalah ketika mengawali sampai mengakhiri pencurian, dan itu ditujukan pada barang/uang/harta yang ada pada tempat penyimpanannya yang biasa. Contohnya, orang yang masuk ke rumah orang lain secara sembunyi-sembunyi, lalu mengambil uang/barang bukan miliknya yang tersimpan pada tempatnya yang biasa dan tersembunyi, dan keluar dengan sembunyi-sembunyi pula. Dari definisi ini bisa diketahui bahwa letak perbedaansariqah dengan khianat (menipu), ikhtilas (menggelapkan), dan intihab (menjarah) adalah pada kriteria khufyah-nya.


Untuk sariqah ini, Al-Qur`an dan hadits sudah menjelaskan hukumannya sebagai berikut:


Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. al-Ma`idah [5] : 38).


Penyebutan secara khusus “perempuan yang mencuri” dalam ayat di atas, menurut al-Hafizh Ibn Katsir, karena memang hukum potong tangan ini sudah diberlakukan sejak zaman Jahiliyyah, hanya perempuan yang mencuri sering tidak dikenai hukuman. Maka dari itu, orang-orang Quraisy di waktu Fath Makkah pernah meminta keringanan hukuman kepada Rasulullah saw untuk seorang wanita terhormat dari Makhzumiyyah yang mencuri, karena berasumsi wanita bisa dibebaskan dari hukuman potong tangan. Agar permohonan mereka dikabulkan, Usamah ibn Zaid yang disayangi oleh Nabi saw pun diminta oleh mereka untuk turut mengajukan permohonan tersebut. Akan tetapi Rasul saw menolaknya dengan keras:
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا ضَلَّ مَنْ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ الضَّعِيفُ فِيهِمْ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ r سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا


“Kenapa kamu berani memberikan bantuan dalam urusan hukum Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: “Wahai manusia, sungguh sesatnya orang-orang sebelum kalian adalah apabila yang mencuri orang-orang mulia/tokoh, dibiarkan, tapi jika yang mencuri orang lemah/rakyat kecil, hukuman ditegakkan. Demi Allah, seandainya saja Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti Muhammad akan potong tangannya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab karahiyatis-syafa’at fil-hadd no. 6788)


Waktu itu juga, kata ‘Urwah, Rasul saw memerintahkan wanita yang mencuri itu dipotong tangannya. Tidak lama dari itu, kata ‘Aisyah, Rasul saw berhubungan baik dengan wanita tersebut, dan menyatakan kepadanya bahwa ia telah bertaubat dengan sebenar-benarnya (Fathul-Bari kitab al-hudud bab karahiyatis-syafa’at fil-hadd)


Perihal nishab (batas minimal berlaku) hukuman potong tangan ini, Nabi saw menjelaskan:
تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا


Tangan itu dipotong karena mencuri ¼ dinar ke atas (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab qaulil-‘Llah ta’ala was-sariqu was-sariqatu no. 6789).


Dalam riwayat Muslim, batasan minimal ini kalimatnya lebih jelas lagi:
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِى رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا


Tidak dipotong tangan pencuri kecuali karena mencuri ¼ dinar ke atas (Shahih Muslim kitab al-hududbab haddis-sariqah wa nishabiha no. 4494-4496).


Dalam kaitan hadits ini, Imam al-Bukhari mengutip sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ‘Ali memotong tangan pencuri pada pergelangan tangannya. Juga riwayat dari Qatadah (tabi’in) yang menyatakan bahwa yang dipotong itu tangan kirinya. Sementara itu, ukuran ¼ dinar jika diuangkan saat ini kurang lebih Rp. 600.000,-. Penjelasannya: 1 dinar itu artinya 1 keping uang emas. Jika diukurkan pada timbangan gram emas hari ini adalah 4,5 gram. Ini merujuk pada hadits Nabi saw tentang nishab zakat simpanan emas sebanyak 20 dinar yang jika diukurkan pada timbangan emas hari ini adalah 90 gram (Sunan Abi Dawud kitab az-zakat bab fiz-zakat as-sa`imahno. 1575). Jika 20 dinar = 90 gram, maka 1 dinar = 4,5 gram, dan ¼ dinar = 1,125 gram. Jika harga emas 24 karat 1 gramnya Rp. 500.000,- maka 1,125 gram kurang lebih Rp. 600.000,-.


Terdapat juga riwayat lain yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah memotong tangan pencuri yang terbukti mencuri senilai 3 dirham (uang perak).


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ r قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ


Dari ‘Abdullah ibn ‘Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw memotong (tangan pencuri) yang mencuri sebuah alat pelindung tubuh yang harganya tiga dirham (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud babqaulil-‘Llah ta’ala was-sariqu was-sariqatu no. 6795-6798)


Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits ‘Aisyah di atas yang menyatakan ¼ dinar, sebab 3 dirham itu senilai dengan ¼ dinar (Fathul-Bari).


Berdasarkan uraian di atas, maka bisa dipastikan korupsi termasuk pada ghashb dan khianat,tepatnya dalam hal aspek pemerasan, pemotongan secara paksa, penggelapan dan pemalsuan. Tidak termasuk pada sariqah karena memang tidak ada upaya mengambil secara khufyah (diam-diam) pada barang/uang yang tersimpan pada suatu tempat. Tidak termasuk ikhtilas, karena bukan aktivitas mencopet. Dan tidak termasuk intihab karena bukan perbuatan merampas secara paksa dengan menyerang lawan. Meski tidak masuk pada kategori sariqah, ikhtilas, dan intihab,tetap saja perbuatan korupsi ini dosa dan harus dikenai hukuman pengembalian secara paksa dan penyitaan.


Perbuatan ghashb dan khianat biasa dilakukan dalam penggelapan pajak, pendapatan asli daerah (PAD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penggelapan dana non budgeting lembaga pemerintah yang bukan departemen termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Di samping itu, ghashb dan khianat bisa juga terjadi pada lembaga non pemerintah, lembaga sosial, yayasan, masjid, madrasah dan sebagainya. Bentuknya, mengambil hak orang lain melalui penggelapan, pemotongan anggaran pengeluaran dan penggelembungan harga. Misal, anggaran membeli kusen untuk masjid yang normalnya 3 juta, ditulisnya 3,5 juta dengan tujuan yang setengah jutanya masuk kantong pribadi. Atau juga memotong anggaran, contohnya anggaran pembangunan madrasah yang tertulis di laporan 100 juta, padahal yang terpakai 95 juta, yang 5 jutanya masuk kantong pribadi. Bisa juga bentuknya manipulasi harga, contohnya membeli peralatan untuk kantor harganya 5 juta, tetapi minta kepada penjualnya agar dituliskan di bon/kwitansi 5,5 juta, dengan dalih yang setengah jutanya uang lelah. Atau seorang karyawan toko/sopir yang mengaku kepada majikannya mendapatkan uang 100 ribu, padahal ia dapat 105 ribu, yang 5 ribunya ia tidak laporkan kepada majikannya.


Praktik ghashb bisa juga dilakukan dengan cara pemerasan atau pemotongan hak orang lain secara paksa. Contohnya, seorang karyawan yang sudah resmi lulus tes diminta uang 5 juta, jika tidak memberi, namanya akan dicoret. Atau bantuan untuk pembangunan satu madrasah tertulis di kwitansinya 100 juta, tetapi pihak madrasah hanya bisa menerima 80 juta. Jika madrasah tersebut tidak menerima adanya potongan, maka dana bantuan akan diserahkan kepada yang lain. Model seperti ini bukan termasuk suap-menyap (risywah), karena tidak ada kerelaan dari dua belah pihak. Melainkan satu pihak memaksa, dan satu pihaknya lagi terpaksa/terzhalimi. Dosanya, hanya ada pada yang meng-ghashb. Meski demikian yang terzhalimi wajib amar ma’ruf nahyi munkar dengan melaporkannya pada ombudsman, KPK, Komisi Yudisial, media cetak/elektronik, situs jejaring sosial (milis, facebook, twitter, dsb), atau ormas/LSM yang bergerak di bidang pengawasan. Mendiamkannya begitu saja berarti sama dengan ridla dan mendukung perbuatan laknat tersebut.


Semua yang diuraikan di atas termasuk perbuatan ghashb dan khianat yang dosanya besar sekali dan mesti diberi hukuman pengembalian harta, penyitaan dan penjara dalam waktu yang lama.


Risywah


Risywah dalam bahasa Melayu disebut rasuah, sedang dalam bahasa Indonesia disebut suap atausogok. Maksudnya adalah:
اَلرِّشْوَةُ مَا يُعْطَى لِإِبْطَالِ حَقّ أَوْ لِإِحْقَاقِ بَاطِل


Risywah: Pemberian untuk membathilkan yang benar dan membenarkan yang bathil (‘Aunul-Ma’bud babfi karahiyatir-risywah).


Dalam korupsi ini rentan terjadi untuk memuluskan sebuah agenda yang melanggar prinsip kebenaran atau melancarkan sesuatu tanpa melalui prosedur yang semestinya. Suap menyuap dilakukan dua belah pihak secara sukarela tanpa ada pemaksaan dan keterpaksaan. Maka dari itu kedua belah pihak dilaknat (dipastikan akan disiksa neraka) oleh Nabi saw:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ r الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ


Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat pemberi dan yang diberi suap.” (Sunan Abi Dawud kitab al-aqdliyah bab fi karahiyatir-risywah no. 3582)


Contohnya memberi secara sukarela kepada hakim/jaksa/polisi agar membebaskan atau memberi keringanan hukuman, dan hakim/jaksa/polisi pun sukarela menerimanya. Seorang pejabat daerah yang memberi secara sukarela kepada anggota DPR untuk menggolkan anggaran yang besar bagi daerahnya. Pengusaha memberi secara sukarela kepada pejabat pemerintah agar memenangkan perusahaannya dalam tender proyek di kantor pemerintahannya. Orangtua memberi secara sukarela kepada pihak sekolah agar anaknya diterima di sekolah yang bersangkutan, sang karyawan/guru sekolah pun menerimanya dengan sukarela. Memberi secara sukarela kepada polisi agar membuatkan SIM tanpa ujian atau melancarkan proses tilang tanpa sidang dan polisi pun sukarela menerimanya. Semua ini termasuk risywah yang dilaknat penyuap dan yang disuapnya.






Ghulul


Ghulul arti asalnya khianat. Dalam al-Qur`an, ghulul disinggung dalam surat Ali ‘Imran, sebagai berikut:


Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya (QS. Ali ‘Imran [3] : 161).


Terjemahan untuk ghulul dengan “berkhianat dalam urusan harta rampasan perang” memang merujuk pada asbabun-nuzul ayat tersebut berupa tuduhan dari orang-orang munafiq bahwasanya Nabi saw mengambil sebagian harta rampasan perang (ghanimah) untuk dirinya sendiri sebelum dikumpulkan dan dibagikan secara resmi (Tafsir Ibn Katsir Ali ‘Imran [3] : 161). Meski demikian, dalam hadits, Nabi saw kemudian menjelaskan bahwa ghulul juga mencakup setiap pemberian (hadiah) dari pihak luar kepada pejabat/petugas di luar upah resmi yang sudah ditetapkan dan atau yang tidak disetorkan kepada Nabi saw selaku pimpinan. Istilah yang populer hari ini “gratifikasi”. Titik persamaannya ada pada “tidak disetorkan terlebih dahulu kepada pimpinan”. Meski terdapat perbedaan dengan risywah, dimana ghulul ini sebagai hadiah semata terkait tugas seseorang, sedangkan risywah ada tujuan tertentu untuk “melancarkan” sesuatu, menurut ‘Umar ibnul-‘Aziz tetap saja hadiah terkait jabatan seseorang itu harus ditolak karena berpotensi menjadi risywah.
وَقَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَتْ الْهَدِيَّةُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللهِ r هَدِيَّةً وَالْيَوْمَ رِشْوَةٌ


‘Umar ibn ‘Abdil-‘Aziz berkata: “Hadiah pada zaman Rasulullah saw adalah hadiah, tetapi hari ini adalah risywah.” (Shahih al-Bukhari kitab al-hibah bab man lam yaqbalil-hadiyyah li ‘illah)


Contohnya memberi tip kepada wartawan yang telah meliput berita, pengusaha percetakan yang memberi komisi kepada karyawan perusahaan tertentu yang memberinya proyek pencetakan, pengusaha katering yang memberikan hadiah kepada seorang staf panitia yang memberinya proyek katering, atau muzakki yang memberi uang ongkos untuk staf DKM penagih zakat. Semua pemberian tersebut jelas terkait tugas wartawan, karyawan, dan staf yang bersangkutan. Padahal wartawan, karyawan, dan staf tersebut punya hak/pendapatan resmi. Semua itu termasuk ghulul(gratifikasi). Pemberi dan penerimanya sama-sama berdosa, karena bersekongkol dalam perbuatan terlarang.


Ketika Ibnul-Lutbiyyah diangkat menjadi petugas Rasulullah saw, lalu ketika kembali kepada Rasul saw mengatakan ini harta untuk umat, sementara ini hadiah yang diperuntukkan baginya, Rasul saw menegurnya dengan keras:
أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا


Kenapa kamu tidak diam saja di rumah ayah dan ibumu! Coba kalau seperti itu, akankah kamu mendapatkan hadiah! (Shahih al-Bukhari kitab al-aiman wan-nudzur bab kaifa kanat yaminun-Nabi saw no. 6636)


Maksudnya, ia diberi hadiah itu karena tugas yang diembannya. Kalau tidak sedang mengemban tugas, mustahil ada yang memberi. Semestinya hadiah itu dilaporkan dulu kepada Nabi saw selaku pimpinan, baru nanti Nabi saw yang menentukan.
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِىَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِىَ عَنْهُ انْتَهَى


Siapa di antara kalian yang kami beri pekerjaan, maka hendaklah ia datang kembali dengan membawa harta yang banyaknya dan yang sedikitnya. Maka apa yang diberikan kepadanya (oleh Rasul saw) dari harta itu, ambillah, dan apa yang tidak diberikan jangan ia mengambil (Shahih Muslim kitab al-imarahbab tahrim hadayal-’ummal no. 4848).


Dalam kasus di atas, wartawan, karyawan, staf panitia, dan staf DKM semestinya lapor dulu kepada pimpinan, dan kelak pimpinan yang menentukan. Sebab jika tidak demikian, maka itu termasuk ghulul.
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ


Barangsiapa yang kami pekerjakan satu pekerjakan, lalu kami memberinya rezeki (upah), ambillah. Tetapi apa yang ia ambil di luar itu maka itu ghulul (Sunan Abi Dawud kitab al-kharaj bab fi arzaqil-’ummalno. 2945).


Sesudah menegur Ibnul-Lutbiyyah sebagaimana ditulis di atas, Nabi saw memberikan wejangan kepada kaum muslimin sebagai berikut:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا


Demi Zat yang diriku ada dalam tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sedikit saja darinya kecuali kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan membawa unta, sapi atau kambing yang bersuara di atas lehernya (sebagai hasil ghululnya tersebut). (Abu Humaid as-Sa’idi berkata:) Kemudian Nabi saw mengangkat kedua tangannya ke atas sampai kami bisa melihat kedua ketiaknya, lalu berkata:“Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan.” Sampai tiga kali (Shahih al-Bukhari kitab al-hibah babman lam yaqbalil-hadiyyah li ‘illah no. 2597).


Hadits-hadits ini tidak berarti bahwa saling memberikan hadiah hukumnya haram. Yang diharamkan itu adalah hadiah yang disebut oleh Imam al-Bukhari dilatari oleh li ‘illah (terkait motif tertentu), tepatnya motif jabatan atau tugas yang diemban. Maka dari itu, hadiah yang biasa dan tidak terkait motif jabatan, yang di saat sebelum menjadi pejabat pun biasa saling berkirim hadiah, tidak masuk kategori ghulul. Demikian juga pemberian yang sifatnya ujrah(upah) atas jasa yang sudah diberikan, yang seorang petugas/pekerja memang tidak mendapatkan ujrah dari manapun, itu juga tidak termasuk ghulul. Seperti seorang ahli/pakar/ustadz yang dimintai jasa keahlian/keilmuannya lalu diberi sebuah pemberian. Pemberian yang seperti ini termasuk ujrah (upah), bukan hadiah atau ghulul.


Dari penjelasan Nabi saw tentang konsep ghulul ini tampak terlihat bahwa setiap upaya memanfaatkan/menyelewengkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri hukumnya haram. Jika tindak pidana korupsi berasal dari sini (penyelewengan jabatan untuk memperkaya diri), maka sebenarnya Nabi saw sudah menjelaskan keharaman dan hukumannya.


Setiap pejabat/petugas yang mendapatkan hadiah, atau berbuat ghulul sebagaimana dijelaskan Nabi saw di atas, harus menyerahkan hadiah/hasil ghulul tersebut kepada pimpinan di atasnya, untuk kemudian menunggu keputusan dari pimpinannya tersebut. Dalam konteks negara Indonesia, setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi harus melapor kepada KPK atau disita langsung oleh KPK.






Fasad


Istilah fasad yang dimaksud di sini adalah fasad yang menimbulkan konsekuensi hukuman ataufasad dalam makna tindak pidana, bukan fasad dalam arti merusak secara umum yang termasuk di dalamnya bersikap kufur, munafiq dan maksiat (lihat QS. al-Baqarah [2] : 11-12). Istilah lain yang dikemukakan oleh para fuqaha untuk perbuatan jahat ini adalah hirabah (penyerangan) atauqath’ut-thariq (menghadang jalan). Ketiga istilah tersebut merujuk pada firman Allah swt berikut ini:


Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. al-Ma`idah [5] : 33-34).


Ayat ini, sebagaimana dikemukakan Ibn Katsir, turun terkait perbuatan jahat orang-orang Urainah yang membunuh seorang penggembala unta dan mencuri unta-untanya. Sebagaimana diceritakan oleh Anas:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ r بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ r وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ فَهَؤُلَاءِ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ


Dari Anas, ia berkata: “Orang-orang ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah. Ternyata mereka tidak cocok dengan cuaca di Madinah sehingga sakit. Maka Nabi saw memerintahkan mereka untuk mencari unta perahan yang deras air susunya, lalu mereka minum air kencing dan air susunya. Mereka pun kemudian pergi berobat. Setelah sembuh, mereka malah membunuh penggembala unta Nabi saw dan mencuri unta-untanya. Ketika berita tersebut datang kepada Nabi saw pagi hari maka Nabi saw mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari beranjak siang mereka tertangkap. Maka Nabi saw memerintah agar tangan dan kaki mereka dipotong silang, dan dicongkel matanya. Kemudian mereka dijemur dalam panas. Ketika mereka minta minum mereka tidak diberi minum.” Abu Qilabah berkata:“Mereka itulah orang-orang yang mencuri, membunuh, kafir sesudah beriman (murtad), dan memerangi Allah dan Rasulnya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu bab abwalil-ibil no. 233).


Dari latar belakang kasus (assbabun-nuzul) ini maka para fuqaha pun memberikan batasan bahwafasad/hirabah/qath’ut-thariq adalah mencuri dan membunuh, yang berarti menantang perang (hirabah) kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dijelaskan Abu Qilabah di atas. Hukumannya sebagaimana dijelaskan ayat di atas, salah satu dari empat: Dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki dengan silang atau dibuang. Untuk orang-orang ‘Urainah yang tersebut di atas, juga dicongkel matanya dan dibiarkan kepanasan, karena memang, menurut Anas dalam riwayat Muslim, mereka telah berbuat yang sama kepada penggembala unta Nabi saw yang mereka bunuh (Shahih Muslim kitab al-qasamah bab hukmil-muharibin wal-murtaddin no. 4453). Jadi artinya sebagai qishash/hukum balas sebagaimana disinggung Allah swt dalam QS. al-Ma`idah [5] : 45.


Akan tetapi, para ulama juga sepakat, bahwa ayat ini tidak membatasi pada perbuatan jahat mencuri dan membunuh saja, melainkan semua perbuatan memerangi dan membuat kerusakan. Shahabat Ibn ‘Abbas di antaranya menyatakan bahwa ayat ini berlaku bagi orang-orang Musyrik atau Ahli Kitab yang melanggar perjanjian damai lalu menyerang kaum muslimin dan membuat keonaran di muka bumi. Sa’id ibn al-Musayyab juga menyatakan bahwa mencuri dirham dan dinar termasuk ifsad yang disebut oleh ayat ini (Tafsir Ibn Katsir al-Ma`idah [5] : 33-34). Termasuk ifsadyang disebut oleh QS. al-Baqarah [2] : 205 merusak al-hartsa dan an-nasla. Maknanya bisa tumbuh-tumbuhan dan ternak, atau juga istri dan keturunan (makna al-hartsa sebagai istri ada dalam QS. al-Baqarah [2] : 223 dan makna an-nasla sebagai keturunan ada dalam QS. as-Sajdah [32] : 8).


Dalam kaitannya dengan korupsi, tindak pidana ini jelas termasuk fasad, karena kerusakan yang ditimbulkannya sangat sistemik, mulai dari kerugian negara, rusaknya sistem pemerintahan, terzhaliminya rakyat dan terbentuknya manusia-manusia yang “bukan manusia”: tidak berbudaya, tidak menghargai norma, tidak menghargai prestasi dan kompetisi, senang menempuh jalan instan berupa kolusi, menjadikan kekayaan sebagai Tuhan, dan sebagainya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsi yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan).


Hukuman untuk perbuatan fasad ini adalah salah satu dari empat: Hukuman mati, salib, potong tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan (dipenjara, diberhentikan tidak hormat, dicabut keanggotaan/kewarganegaraan, diusir).


Cakupan Fiqih Korupsi


Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hukum pidana Islam terkait korupsi ini tidak hanya berkaitan dengan negara saja, tetapi mencakup umum untuk semua aspek kehidupan umat yang ada kaitannya dengan kepentingan bersama. Artinya fiqih korupsi ini konteksnya tidak hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara saja, tetapi juga pegawai dan penyelenggara lembaga-lembaga kemasyarakatan, termasuk lembaga, organisasi dan yayasan Islam yang terkait erat dengan harta dan kepentingan umat. Praktik-praktik suap, gratifikasi, pemotongan hak orang lain, pemerasan, penggelembungan harga, pemotongan anggaran, dan sebagainya yang juga rentan terjadi di lembaga-lembaga kemasyarakatan, termasuk lembaga Islam, termasuk ke dalam pidana korupsi (hadd ghashb, risywah, ghulul dan fasad). Hukumannya, jika ghashb, risywah,dan ghulul harus disita oleh pimpinan. Sementara jika masuk kategori fasad maka hukumannya salah satu dari empat: Hukuman mati, salib, potong tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan (dipenjara, diberhentikan tidak hormat, dicabut keanggotaan/kewarganegaraan, diusir, dan sebagainya). Dalam hal ini, pihak berwenang bisa menentukan lebih lanjut hukuman yang tepat disesuaikan dengan besar kecilnya pidana yang telah dilakukan atau yang disebut denganta’zir mempertimbangkan asas mashlahat dan mafsadat.


Koruptor Bukan Kafir


Sebagian pihak ada yang menilai bahwa koruptor kafir dan tidak boleh dishalatkan jenazahnya (seperti buku Koruptor Itu Kafir yang merupakan Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama [NU]). Penilaian ini tentu terlalu ceroboh, sebab kriteria kafir sudah jelas tertera dalam al-Qur`an dan sunnah, yakni khuruj ‘anil-millah; keluar dari Islam (Rujuk QS. Ali ‘Imran [3] : 90, an-Nisa` [4] : 150). Terkecuali jika kafir yang dimaksud adalah kafir secara bahasa yang bermakna ‘tindak pidana besar’, maka itu tidak jadi soal. Jika kafir yang dimaksud adalah kafir secara umum, yakni keluar dari Islam, maka tidak bisa diterima, sebab tidak ada satu pun nashyang menyatakan kekafiran diukur dari tindak pidana yang telah dilakukan. Selama seorang terpidana beragama Islam, meyakini la ilaha illal-‘Llah dan Muhammad Rasulullah, maka ia tetap seorang muslim, tetapi muslim yang fasiq jika ia seorang koruptor.


Hadits berikut biasanya dijadikan dalil bahwa koruptor kafir. Tetapi tetap saja tidak tepat.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ r قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ


Dari Ibn ‘Abbas ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Tidaklah seorang pezina ketika ia zina beriman, dan tidaklah seorang pencuri ketika ia mencuri beriman.” (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab as-sariqu hina yasriqu no. 6782)


Maksud sabda Nabi saw di atas, dijelaskan langsung oleh Ibn ‘Abbas dalam riwayat at-Thabari sebagai berikut:
عَنْ اِبْن عَبَّاس قَالَ : لَا يَزْنِي حِين يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَإِذَا زَالَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَان


Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Tidaklah seorang pezina ketika ia zina beriman, apabila ia selesai berzina keimanan kembali kepadanya.” (Fathul-Bari kitab al-hudud bab la yasyrabul-khamra. Riwayat at-Thabari)


Jadi maksudnya, yang ditiadakan keimanannya oleh Nabi saw tersebut ketika seseorang korupsi, ketika seseorang berzina. Jika ia selesai korupsi dan berzina, keimanan kembali kepadanya, apalagi jika ia bertaubat (Rujuk buku Syarah Hadits AR-RISALAH jilid 1 no. hadits: 4). Meski demikian, bukan berarti pezina dan koruptor dianggap sepele oleh Islam, sebab syari’at Islam sudah menyediakan hukuman menjerakan bagi setiap koruptor dan pezina.


Perihal hukum menshalatkan jenazah koruptor, juga tidak haram, berdasarkan hadits berikut:
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِىِّ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ r تُوُفِّىَ يَوْمَ خَيْبَرَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ r فَقَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ. فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ النَّاسِ لِذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِى سَبِيلِ اللَّهِ. فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِنْ خَرَزِ يَهُودَ لاَ يُسَاوِى دِرْهَمَيْنِ.


Dari Zaid ibn Khalid al-Juhani, bahwasanya seorang lelaki dari shahabat Nabi saw wafat pada hari Khaibar. Para shahabat pun melaporkannya kepada Rasulullah saw. Tetapi beliau bersabda:“Shalatkanlah shahabat kalian.” Maka wajah orang-orang pun berubah (keheranan) karena sabda Nabi saw tersebut. Sabda Nabi saw: “Shahabatmu ini sudah ghulul di jalan Allah.” Lalu kami memeriksa barang-barangnya dan kami temukan perhiasan Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham (Sunan Abi Dawud kitab al-jihad bab fi ta’zhim al-ghulul no. 2712).


Dari hadits ini bisa dipahami bahwa koruptor boleh dishalatkan, sebab bukan orang kafir. Tetapi seorang pemimpin sebaiknya tidak menshalatkan sebagai bentuk pendidikan sosial.


Wal-‘Llahu a’lam


sumber: http://pemudapersis.org/2013/03/fiqih-korupsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar