Seorang office boy (OB) Distro Rolling di Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, mencuri pakaian di tempat tersebut.
Tak tanggung-tanggung, OB bernama Dadang (30) itu sudah mencuri ratusan potong pakaian senilai puluhan juta rupiah selama setahun terakhir. Ia mengaku nekat mencuri di tempatnya bekerja itu lantaran butuh biaya untuk anaknya sekolah.
“Terakhir satu bulan kemarin. Saya ambil lima lusin, semua barang-barangnya saya masukkan ke dalam kresek,” jelas Dadang di Mapolsekta Regol, Selasa (8/7/2014).
Tidak sulit baginya untuk bisa membawa pakaian di distro tersebut. Ia sudah mengenali kondisi toko agar bisa disusupi. Bahkan, Dadang merakit sendiri alat pencokel teralis yang dibuatnya dari bambu yang bermatakan garpu makan.
Kapolsekta Regol, Kompol M Fauzan Syahrir, mengungkapkan, Dadang bisa mencuri dengan apik tanpa bantuan siapa pun. Bahkan pada awal penyelidikan, polisi dan pemilik tidak mencurigai Dadang sebagai pelakunya. Nyatanya, Dadang sudah enam kali mencuri dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.
“Tersangka sudah berulang kali. Setiap mencuri bisa sekira Rp8 juta, Rp6 juta, totalnya Rp55 juta. Barang yang dia curi per paketnya dijual Rp3 juta kepada penadah yakni Ali Umen. Oleh dia barang curian dijual eceran di Pasar Caringin,” bebernya.
Selain telah mengamankan Dadang beserta barang bukti berupa puluhan potong baju, celana, dan kemeja Rolling. Pihaknya juga telah mengamankan Ali sebagai penadah barang curian.
“Untuk Dadang kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan Ali kami jerat dengan Pasal 480 KUHP mengenai Penadahan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(bandung.okezone.com)
Tak tanggung-tanggung, OB bernama Dadang (30) itu sudah mencuri ratusan potong pakaian senilai puluhan juta rupiah selama setahun terakhir. Ia mengaku nekat mencuri di tempatnya bekerja itu lantaran butuh biaya untuk anaknya sekolah.
“Terakhir satu bulan kemarin. Saya ambil lima lusin, semua barang-barangnya saya masukkan ke dalam kresek,” jelas Dadang di Mapolsekta Regol, Selasa (8/7/2014).
Tidak sulit baginya untuk bisa membawa pakaian di distro tersebut. Ia sudah mengenali kondisi toko agar bisa disusupi. Bahkan, Dadang merakit sendiri alat pencokel teralis yang dibuatnya dari bambu yang bermatakan garpu makan.
Kapolsekta Regol, Kompol M Fauzan Syahrir, mengungkapkan, Dadang bisa mencuri dengan apik tanpa bantuan siapa pun. Bahkan pada awal penyelidikan, polisi dan pemilik tidak mencurigai Dadang sebagai pelakunya. Nyatanya, Dadang sudah enam kali mencuri dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.
“Tersangka sudah berulang kali. Setiap mencuri bisa sekira Rp8 juta, Rp6 juta, totalnya Rp55 juta. Barang yang dia curi per paketnya dijual Rp3 juta kepada penadah yakni Ali Umen. Oleh dia barang curian dijual eceran di Pasar Caringin,” bebernya.
Selain telah mengamankan Dadang beserta barang bukti berupa puluhan potong baju, celana, dan kemeja Rolling. Pihaknya juga telah mengamankan Ali sebagai penadah barang curian.
“Untuk Dadang kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan Ali kami jerat dengan Pasal 480 KUHP mengenai Penadahan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(bandung.okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar