ad

Jumat, 07 Agustus 2015

“Kami Masih Fokus pada Pre Customs Clearance”


Kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok terus bergulir. Sejauh ini, Kepolisian sudah menahan lima orang tersangka untuk keperluan penyidikan. Selain itu Kepolisian sudah memerika 18 orang saksi dengan rincian 15 orang dari Direktorat Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

“Kami masih berupaya memanggil lagi lima orang dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri untuk diperiksa. Namun sejauh ini mereka belum memenuhi panggilan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal kepada FORUM akhir pekan lalu.

Selain menahan kelima tersangka dan memeriksa saksi-saksi, terang Kombes Iqbal, pihaknya telah menggeledah Kementerian Perdagangan, terutama Direktorat Pedagangan Luar Negeri. “Kami sudah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok ini,” dia menambahkan.

Kombes Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang lekat dengan praktik-praktik penyuapan ini. Dan, katanya lebih lanjut, “Sejauh ini kami masih memprioritaskan kasus yang berada di lingkup pre customs clearance. Karena, importir harus memenuhi 114 perizinan di mana sekitar 38,7 persen berada di Kementerian Perdagangan. Di sini lah kami temukan praktik-praktik berbau korupsi seperti disampaikan beberapa pihak yang merasa dirugikan.”

Tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke lingkup customs clearance dan post customs clearance yang akan menyinggung atau melibatkan kementerian lain di luar Kementerian Perdagangan. "Kami akan usut tuntas kasus ini. Kami akan meminta keterangan dari kementerian-kementerian lain, termasuk 18 kementerian yanga terkait," tegas M. Iqbal seraya (sekali lagi) menekankan saat ini pihaknya masih mrmprioritaskan penuntasan kasus di lingkup pre customs clearance.

Dia menambahkan, masalah lamanya bongkar-uat di pelabuhan harus bisa diselesaikan. Ini bukan hanya masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi atau suap-menyuap, namun juga dianggap dapat menimbulkan citra buruk bagi Indonesia. Bahkan, bisa menimbulkan konflik sosial apabila harga-harga barang/jasa mengalami kenaikan akibat lamanya waktu bongkar-muat. "Pelabuhan adalah pintu utama masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia. Kami memiliki tanggung jawab untuk mendukung perbaikan," ucapnya.

Sebab itulah, kata Kombes Iqbal, Polda Metro Jaya membentuk Tim Satgas dengan menunjuk perwira-perwira terbaik. “Dalam tim adalah orang-orang yang punya komitmen dan integritas moral sehingga penanganan kasus ini benar-benar komprehensif,” terang Iqbal sembari menambahkan, “Kami di-back-up penuh oleh Mabes Polri, terutama Bareskrim Polri.”  

Menyinggunga dugaan adanya aliran dana korupsi dan pencucian uang dalam kasus dwelling time ini, demikian penjelasan Kombes M. Iqbal, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menambahkan bahwaTim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan menelusuri aliran dana yang masuk kepada para tersangka.

Gayung bersambut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku siap membantu kepolisian untuk mengusut aliran dana suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami pernah mendapat permintaan penegak hukum tentang kejadian di situ (Tanjung Priok). Lebih dari dua kementerian/lembaga (yang terlibat). Permintaan itu juga tahun ini, sebelum Polda bergerak. Kami melihat indikator kuat dan semangat besar Presiden, jadi kami akan all out membantu. Banyak instrumen, basis data, kami juga akan turun ke lapangan, cek satu per satu," ujar Yusuf kepada pers, Kamis (6/8).

Dia menyebutkan, pelaku yang terlibat merupakan oknum yang menyalah-gunakan kewenangannya dalam kementerian/lembaga tersebut, bukan kementerian/lembaga sebagai pemerintah.

Menurut dia, praktik suap dwelling time di Tanjung Priok yang melibatkan oknum di kementerian/lembaga telah berlangsung lama. Praktik ini telah berlangsung jauh sebelum Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut. "Kejadian sudah lama, asumsinya praktik lama. Banyak institusi kemungkinan besar kecipratan. Tapi pemain utama, yang membantu atau yang memfasilitasi kami belum tahu," jelasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar