ad

Jumat, 10 Juli 2015

Takut Diproses Pakai Hukum Indonesia, Puluhan WNA Cyber Crime Depresi


Takut Diproses Pakai Hukum Indonesia, Puluhan WNA Cyber Crime Depresi
Tribun Batam
Lokasi penggerebken penipuan online di perumahan Crown Hill, Batam Center 
 
Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan yang terlibat penipuan online dan tertangkap di Batam mulai gusar dan depresi. Ke 58 WNA itu merasa ketakutan jika diproses dengan hukum Indonesia. Mereka menginginkan agar dapat segera dipulangkan atau deportasi ke negaranya masing-masing.
"Mereka ketakutan. Maunya ingin cepat-cepat dipulangkan," ujar seorang sumber di kantor Imigrasi.
Pendeportasian para WNA tersebut diperkirakan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Batam di Polresta Barelang, aparat kepolisian kembali menyelidiki tindak pidana cyber crime yang melibatkan puluhan WNA tersebut.
Sebab, diduga yang mereka lakukan terindikasi  merugikan negara Indonesia.
"Ada instruksi lanjutan untuk membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait penipuan,"ujar sumber di Polresta Barelang, Rabu (1/7/2015).
Dilanjutkan sumber tersebut, BAP akan dilakukan dengan memeriksa satu persatu dari 20 orang WNA yang tertangkap di perumahan Crown Hill.
Sementara sebanyak 38 WNA lain yang diamankan di perumahan Palm Spring akan ditangani oleh Polda Kepri.
"Kita hanya memeriksa yang di Crown Hill," lanjutnya.
Sementara itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui proses BAP para WNA itu.
"Untuk kelanjutannya saya belum dapat laporan lagi," kata Asep.
Saat ini puluhan WNA  masih diamankan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

TRIBUNNEWSBATAM.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar