tribunnewsbatam/Septyan Mulia Rohman
Nelayan
berkewarganegaraan asing yang ditangkap oleh KRI saat berada di
pelabuhan Tarempa. Sebanyak 33 orang nelayan berkewarganegaraan Kamboja
dipulangkan ke Negaranya.
Ditangkapnya sejumlah nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Kepri, menurut Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Deddy Lean Sahusilawan, tidak menimbulkan efek jera.
Pria yang juga sering bertugas mengadili perkara illegal fishing mengakui, banyak kekurangan sehingga menimbulkan celah yang kurang baik dalam sistem peradilan perikanan yang berjalan selama ini.
Sehingganya efek jera dari penangkapan nelayan asing akibat illegal fishing ini tidak ada. Akibatnya aktivitas ini tidak pernah berakhir terutama yang di wilayah ZEE Indonesia.
Pengadilan Perikanan Ranai yang termasuk tujuh pengadilan khusus perikanan pertama di Indonesia ini pun tidak punya kekuatan yang disegani dalam dalam proses putusan pelaku illegal fishing ini.
"Selama berkecimpung di sini (Pengadilan Natuna), menurut saya pihak AL, Kepolisian, Kodim Bakorkamla dan sebagainya sudah berupaya maksimal dalam penegakkan hukum di laut," ujar Deddy.
Namun ada satu hal yang menarik, yakni kejahatan tindak pidana yang kebetulan berada di ZEE, dimana negara sudah meratifikasi aturan terbaru.
Para tahanan ini pun tidak bisa diputuskan begitu saja, karena ada aturan yang mengatur untuk itu.
Penahanan pun harus merujuk kepada kepeada kesepakatan bilateral kedua negara, dan sayangnya secara khusus pemerintah kita tidak melakukannya dengan Vietnam, Thailand yang nelayannya kerap melanggar.
"Ini masalah besar yang harus kita cari solusinya. Ada aturan khusus terkait kasus perikanan di ZEE ini, ketika dilimpahkan ke PN. Kita hanya bisa menjatuhkan hukuman denda, kalau mereka tidak bisa membayar, mereka hanya dikenakan hukuman 6 bulan," kata Deddy.
Aturan yakni UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan yang sudah diratifikasi dengan aturan baru UU nomor 45 tahun 2009, ia menegaskan jika didalamnya disebutkan negara harus lakukan perjanjian bilateral dulu dengan negara asing bersangkutan dalam penindakan jika berada di wilayah ZEE, yang dilakukan warga negara tertentu dalam hal Ilegal Fishing, Unregulated Fishing dan Unreported Fishing.
Kalau pemerintah merespon dan melakukan ikatan bilateral secara khusus terkait kasus ini, menurutnya, para nelayan asing itu bisa dengan tegas dikenakan hukuman badan atas aksi pencurian ikan kendati di wilayah ZEE Indonesia.
"Padahal itu sudah disebutkan di-undang-undang, Jika ada hal tersebut, kita harusnya tak cuma memberikan denda saja, namun juga bisa langsung melakukan hukuman badan dan mungkin kepada tindakan pemusnahan, walaupun itu di ZEE. Jadinya ada efek jera," ujar Deddy.
TRIBUNNEWSBATAM.COM Penahanan pun harus merujuk kepada kepeada kesepakatan bilateral kedua negara, dan sayangnya secara khusus pemerintah kita tidak melakukannya dengan Vietnam, Thailand yang nelayannya kerap melanggar.
"Ini masalah besar yang harus kita cari solusinya. Ada aturan khusus terkait kasus perikanan di ZEE ini, ketika dilimpahkan ke PN. Kita hanya bisa menjatuhkan hukuman denda, kalau mereka tidak bisa membayar, mereka hanya dikenakan hukuman 6 bulan," kata Deddy.
Aturan yakni UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan yang sudah diratifikasi dengan aturan baru UU nomor 45 tahun 2009, ia menegaskan jika didalamnya disebutkan negara harus lakukan perjanjian bilateral dulu dengan negara asing bersangkutan dalam penindakan jika berada di wilayah ZEE, yang dilakukan warga negara tertentu dalam hal Ilegal Fishing, Unregulated Fishing dan Unreported Fishing.
Kalau pemerintah merespon dan melakukan ikatan bilateral secara khusus terkait kasus ini, menurutnya, para nelayan asing itu bisa dengan tegas dikenakan hukuman badan atas aksi pencurian ikan kendati di wilayah ZEE Indonesia.
"Padahal itu sudah disebutkan di-undang-undang, Jika ada hal tersebut, kita harusnya tak cuma memberikan denda saja, namun juga bisa langsung melakukan hukuman badan dan mungkin kepada tindakan pemusnahan, walaupun itu di ZEE. Jadinya ada efek jera," ujar Deddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar