Terpidana tindak pidana korupsi
(Tipikor), Aryanti membayar denda Rp 50 juta ke negara melalui
Bendahara Kantor Cabjari Belinyu. Uang tersebut diantarkan oleh pihak
keluarga terpidana, Selasa (16/6/2015).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Banan Prasetya,
Selasa (16/6) mengakuinya. "Uang itu diantar oleh pihak keluarga
Aryanti, pagi tadi ke kantor kita, Cabjari Belinyu," kata Banan.
Uang denda Rp 50 juta tersebut katanya, merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Nomor 15/pid.sus/TPK/2015/PN.Pgp Tanggal 29 Mei 2015. Ketika itu, vonis hakim menyatakan Terdakwa Aryanti terbukti bersalah. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Nah uang dendanya baru dibayar tadi oleh terpidana," katanya.
Menurut Banan, denda Rp 50 juta yang diantarkan keluarga Terpidana Aryanti ke Kantor Cabjari Belinyu, Selasa (16/6), sesuai aturan. Pembayaran denda yang dimaksud menandakan, Terpidana Aryanti tak perlu menjalani pidana subsider.
"Berarti kalau denda Rp 50 juta ini sudah dibayar, maka subsider yang dua bulan kurungan itu tidak perlu lagi dijalani oleh Aryanti. Yang dijalani hanya pidana pokok saja, yaitu 1 tahun penjara," katanya.
Dilansir sebelumnya disebutkan, Mantan Kepala SMAN 1 Belinyu, Terdakwa Aryanti (50) dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkapinang, Jumat (29/5/2015) menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa (JPU) Cabjari Belinyu, yang menuntutnya, 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (http://bangka.tribunnews.com)
Uang denda Rp 50 juta tersebut katanya, merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Nomor 15/pid.sus/TPK/2015/PN.Pgp Tanggal 29 Mei 2015. Ketika itu, vonis hakim menyatakan Terdakwa Aryanti terbukti bersalah. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Nah uang dendanya baru dibayar tadi oleh terpidana," katanya.
Menurut Banan, denda Rp 50 juta yang diantarkan keluarga Terpidana Aryanti ke Kantor Cabjari Belinyu, Selasa (16/6), sesuai aturan. Pembayaran denda yang dimaksud menandakan, Terpidana Aryanti tak perlu menjalani pidana subsider.
"Berarti kalau denda Rp 50 juta ini sudah dibayar, maka subsider yang dua bulan kurungan itu tidak perlu lagi dijalani oleh Aryanti. Yang dijalani hanya pidana pokok saja, yaitu 1 tahun penjara," katanya.
Dilansir sebelumnya disebutkan, Mantan Kepala SMAN 1 Belinyu, Terdakwa Aryanti (50) dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkapinang, Jumat (29/5/2015) menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa (JPU) Cabjari Belinyu, yang menuntutnya, 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (http://bangka.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar