Ilustrasi Korupsi
“Unsur-unsur korupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Khairulludin, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan, Jumat, 5 Juni 2015.
Kedua terdakwa itu adalah Jumari, kontraktor pelaksana proyek; dan Joni Liunokas selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam proyek tersebut. Adapun unsur korupsi yang dinilai hakim terbukti adalah para terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi; menyalahgunakan jabatan; dan merugikan keuangan negara.
Selain divonis 1,6 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta atau subsider hukuman pengganti selama 3 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 134 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa dimiskinkan.
Hukuman yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Joni Liunokas selaku PPK dalam kasus yang sama. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. (http://nasional.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar