ad

Minggu, 07 Juni 2015

MA Diperintah Teliti Mafia Peradilan dalam Kasus PT Moeis

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memerintahkan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) segera memeroses laporan buruknya kinerja dan pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perintah ini dituangkan melalui surat KY, No. 1115/SET/LM.01/05/2015, tanggal 19 Mei 2015, ditandatangani a.n. Ketua-Sekretaris Jendral, Danang Wijayanto.
Surat KY kepada Badan Pengawasan MA itu menindaklanjuti laporan Direktur PT Moeis, Zulkarnain Nasution, tanggal 22 April 2015, nomor penerimaan 0570/IV/2015/S, tentang dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang oleh pejabat di PN Medan beserta jajarannya.

"Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan Saudara karena subtansi laporan terkait dengan eksekusi, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim, kami meneruskan laporan Saudara Zulkarnain Nasution untuk mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki", demikian di antara bunyi surat tersebut.

Direktur PT Moeis, Zulkarnain Nasution, Senin (1/6/2015) menjelaskan kepada wartawan, dirinya menjadi korban mafia hukum peradilan yang pada akhirnya mengakibatkan beralihnya secara tidak sah aset-aset PT Moeis seperti Kebun Sipare-pare, padahal MA telah mengeluarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa Zulkarnain Nasution-Dahllina Nasution dan kawan-kawan adalah pemegam saham mayoritas yang sah.

Dipaparkannya, MA melalui putusan No. 1262 K/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011, menolak permohonan kasasi H Muchrid Nasution yang menggugat Zulkarnain Nasution-Dahlina Nasution dan kawan-kawan.

"Anehnya, putusan baru kita peroleh pertengahan 2014. Bila ditanyakan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Medan, jawaban mereka selalu senada, Saudara sudah kalah berperkara dengan Oman Mardi Cs," ungkap Zulkarnain menirukan jawaban pejabat di PN Medan yang pernah ditanyanya.

Putusan MA itu, imbuh Zulkarnain, menguatkan putusan PN Medan No 124/Pdt.G/2009/PN.Mdn, tanggal 9 Oktober 2009, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No: 423/Pdt/2009, tanggal 20 Januari 2010, yang amar putusannya antara lain memerintahkan Muchrid Nasution memberikan ganti rugi serta pembayaran keuntungan lahan kebun sebesar Rp 17 miliar kepada Dahlina-Zulkarnain Nasution dan kawan-kawan, selama Muchrid Nasution menguasai lahan Perkebuan Sipare-pare.

Karenanya, kata Zulkarnain, pihaknya akan segera melanjutkan hasil putusan MA tersebut dengan mengeksekusi seluruh aset yang ada dan minta PN Medan menjalankan perintah MA melakukan eksekusi terhadap aset-aset PT Moeis.

Zulkarnain pun menjelaskan, saat ini seluruh aset PT Moeis dikuasai orang tidak bertanggung jawab dan tidak taat hukum, terdiri Perkebunan Sipare-pare Asahan seluas 1.073 hektare, tiga pintu ruko di Jalan Palang Merah No. 100-104 Medan, tanah seluas 1. 834 m2 di Jalan KL Yos Sudarso Medan, 250 unit perumahan di Muka Kuning Batam, Gedung Sopo Godang PT Moesi di Jalan Raden Saleh Raya No 17 Jakarta.

Kemudian, lanjutnya, perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare di Ketahun Bengkulu, tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 1000 m2 di Street Panglima Sekyen, Syah Alam, Selangor, Malaysia, tanah dan rumah di Perumahan Pondok Gede Blok B2 No 12 Lubang Buaya, Jakarta Timur, dan satu unit mobil derek merek Carnival BK 60 KL. (http://www.medanbisnisdaily.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar