ad

Kamis, 18 Juni 2015

Begini Kronologis Aksi Pembalakan Hutan Jati di Mulyasari Banjar

Begini Kronologis Aksi Pembalakan Hutan Jati di Mulyasari Banjar

Polresta Banjar saat ekspose kasus pembalakan hutan jati di Mapolres Banjar, Jum’at (05/06/2015). Foto: Hermanto/HR
Begini Kronologis Aksi Pembalakan Hutan Jati di Mulyasari Banjar

Terbongkarnya kasus pembalakan liar di hutan jati milik Perhutani di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, bermula dari kecurigaan warga di sekitar hutan yang memergoki 2 orang laki-laki tak dikenal mendorong kayu jati dari Lapangan sepakbola Margaluyu menuju ke rumah Mar, Senin (18/05/2015) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Shohet, membenarkan hal itu. Menurutnya, setelah mendapat informasi dari warga terkait adanya dugaan pembalakan liar, pihak langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pengecekan di sekitar hutan.
“Ternyata info itu benar, anggota kami menemukan 13 tunggul pohon jati yang sudah ditebang. Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, kemudian ditemukan titik terang siapa pelakunya. Dari situ kami langsung menangkap tersangka Rim yang saat itu tengah tidur di mushala dan menangkap Muj di rumahnya,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (05/06/2015). [Baca juga: Polresta Banjar Bekuk Dua Pelaku Pembalak Hutan Jati]
Setelah diringkus jajaran Satreskrim Polresta Banjar, tersangka Rim yang kesehariannya berprofesi pembuat balok dari batang pohon kelapa ini, mengaku dirinya hanya sekedar disuruh oleh Mar untuk menembang pohon kayu jati di petak 70 c Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Banjar Selatan KPH Ciamis atau tepatnya di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman. Penebangan liar itu dilakukannya pada hari Sabtu (16/05/2015) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Selang sehari kemudian, Minggu (17/05/2015), mereka melakukan penebangan kembali. Dalam aksinya, tersangka saat menebang pohon jati tidak menggunakan gergaji mesin, tetapi memilih dengan kampak dan gergaji tangan atau manual.  Hal itu dipilih agar tidak menimbulkan suara gaduh, sehingga mereka aman dalam melancarkan aksinya.
Tersangka Rim mengungkapkan, setelah pohon jati berhasil ditebang, kemudian gelondongan kayunya langsung diseret dan disembunyikan di lapangan Sepakbola Margaluyu yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi penebangan. Apabila situasinya sudah aman, kemudian kayu tersebut diangkut ke rumah Muj, yang jaraknya sekitar 1 kilometer.
“Saya mendapat upah Rp 200.000 dari Mar setiap mendapat tugas menebang pohon,” kata Rim. Sementara tersangka Mar belum berhasil ditangkap polisi. Dia kini masih buron dan tengah dilakukan pengejaran.
Menurut Shohet, pelaku pembalakan liar atau illegal logging bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Pelaku pembalakan hutan akan dijerat dengan Undang-undang Khusus. Mereka kini terancam hukuman paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun,” katanya.
Shohet mengatakan, dengana adanya aksi pembalakan liar ini, membuat Perhutani mengalami kerugian hingga Rp 64 juta. (HR-Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar