Menurutnya, perekrutan tenaga kerjanya tidak sesuai mekanisme itu termasuk tindakan nepotisme dan tidak dibenarkan. Apalagi, tindakan tersebut menghadirkan penilaian negatif di semua kalangan.
“Untuk merekrut pegawai ada mekanismenya, pendaftaran di buka secara umum dan menyeleksinya dengan profesional. Tetapi untuk lebih lengkapnya aturan-aturan tersebut ada di Komisi A,” terangnya, kemarin.
Lebih lanjut, perekrutan pegawai di Bank Sulselbar termasuk dimanajemen dengan cara-cara diluar dari prosedur yang telah ditentukan hanya membuat perusahaan merugi. Sebab jika direkrut tidak berdasarkan kompetensi yang dimiliki, maka kedepan akan berpengaruh pada kemajuan perusahaan tidak terkecuali Bank Sulselbar.
“Ini sangat mempengaruhi kinerja Bank Sulselbar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latief mengatakan, tata cata perekrutan karyawan di Bank Sulselbar menjadi kewenangan internal Bank Sulselbar. Bahkan, dirinya tidak memiliki hak untuk mencampuri rumah tangga Bank Sulselbar dalam menentukan pekerjanya.
“Kita (Pemerintah Provinsi) tidak pernah mencampuri urusan itu. Dan masalah tata cara dan proses penerimaan/penempatan pegawai/karyawannya juga itu merupakan hak dari Bank Sulselbar,” tegasnya, saat ditemui di kantor Gubernur, Selasa (9/6).
Walau begitu, ia meyakini bahwa sebuah perusahaan tentu memiliki prosedur dan mekanisme penjaringan karyawan termasuk Bank Sulselbar. Terkait adanya pegawai titipan, pihaknya yakin tidak ada terjadi di perusahaan besutan pemprov tersebut. “Tidak ada yang seperti itu, Bank Sulselbar cukup profesional,” kata Komisaris Utama Bank Sulselbar ini.
Menurutnya, adanya kabar yang mengenai proses perekrutan pegawai di lingkungan Bank Sulselbar yang tidak profesional disinyalir ada permainan antara petinggi Bank Sulselbar dan petinggi pemerintah untuk meloloskan pegawai titipan.
Hal senada dikemukakan, Deputi Direktur Perizinan Informasi dan Dokumentasi OJK, Sabaruddin. “Kami tidak ingin masuk dalam urusan internal perbankkan. Kalau itu kami tidak iku-ikutan,” singkatnya.
Sementara, Humas Bank Sulselbar, Rahmat Nur Kadir, membantah jika pihaknya telah meloloskan karyawan titipan Gubernur Sulselbar, Anwar Adnan Saleh untuk masuk bekerja sebagai karyawan organik atau karyawan tetap.
“Di Bank Sulselbar pegawai yang masuk tanpa tes itu tidak ada,” ucapnya.
Menurut Rahmat, dalam perekrutan pegawai Bank Sulselbar diwajibkan bagi seluruh calon karyawan untuk mengikuti mekanisme bank sesuai dengan aturan seperti tes dan pengumuman di media.
“Jadi calon-calon yang ingin melamar itu memasukkan berkas kemudian di proses apakah sesuai yang dibutuhkan. Jadi ada tes dan ada beberapa tahap seperti uji konpetensi, tes kesehatan, ada psikotes. Kalau untuk jadi pegawai organik tidak ada yang tidak melewati tes, semua kalau mau jadi pegawai organik harus tes,” ujarnya.
Rahmat mengakui jika didalam perekrutan pegawai Bank Sulselbar ada dua macam dan melalui pihak ketiga. Selain dari pada pegawai organik juga penerimaan karyawan ada yang berstatus outsorching. “Tapi yang berhak menjawab soal itu adalah kepegawaian, sebenarnya kalau kepegawaian ujungnya ke saya ji tapi tidak bisaka memberikan keterangan jangan sampai saya salah jadi dia pi yang bisa menjelaskan,” tutur Rahmat.
Disisi lain, kata Rahmat, adanya pegawai organik masuk tanpa tes lagi-lagi diakuinya tidak ada. Dengan alasan semua yang mau terangkat jadi pegawai harus melalui tes. “Semuanya hasil tes dia tahu jadi tidak ada yang tidak melaui tes,” tambahnya.
Lanjutnya, koordinasi Bank Sulselbar dengan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Salaeh selaku pemegan saham diakuinya sangat lancar.
“Koordinasi dengan Gubernur tetap jalan karena dia salah satu pemegan saham begitu, artinya sahamnya ditanamkan di kita dan hasilnya dividen,” terang Rahmat. (http://radarmakassar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar