ad

Jumat, 22 Mei 2015

Wah!! Sindikat Pencuri Mobil Empat Ibu-ibu dan Satu Pemuda Dibekuk


MyPassion
TAK BERKUTIK: Kelima pelaku saat diamankan di Mapolda, kemarin.
 
Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), semakin menghawatirkan. Dua tahun terakhir ini, Polda Sulut mencatat ada sekira 591 kasus, sementara untuk triwulan pertama 2015, ada sekira 56 laporan.
Untuk menekan kasus tersebut, Polda Sulut tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya seperti operasi dan razia. Kali ini, melalui Timsus, Polda berhasil membekuk AD alias Alfian (26), HK alias Hanifa (50), KB alias Kasrum (51), FT alias Fatima (50-an) serta HD alias Haryati (41), di Kawasan Naga Mas, daerah Pasar 45, Selasa (12/5) sekira pukul 11.00 Wita.
Empat ibu-ibu dan satu pemuda ini sebelumya sudah menjadi target operasi, karena menjadi otak dalam sindikat pencurian dan penggelapan spesialis roda empat.“Modusnya adalah menyewa mobil rental. Sebelum dijual, mereka terlebih dahulu memalsukan KTP dan STNK dengan nama yang sama, agar terlihat meyakinkan di depan calon pembeli,” beber Kabid Humas Polda AKBP Wilson Damanik SH.
Ia juga mengatakan jika sindikat ini sudah lama malang-melintang. Sebab beberapa dari mereka juga terlibat dalam kasus yang sama, di Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa tahun lalu. “Saat ini kami sementara mengumpulkan data dan keterangan terkait jumlah TKP dan lama mereka beroperasi. Kami juga sedang membidik penadah yang bekerja sama dengan mereka,” jelas Damanik.
Dua unit mobil Avanza disita sebagai barang butki (Babuk). “Babuk yang satu lagi masih akan kami jemput di Minahasa. Sementara untuk total kerugiannya dipastikan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Damanik.
Ditegaskannya, kelima pelaku ini akan dijerat pasal berlapis seperti, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan maksimal kurungan penjara selama empat tahun, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksimal kurungan penjara selama empat tahun,  pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana paling lama lima tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara selama empat tahun. “Harus diberikan efek jera, kalau tidak kasus seperti ini nantinya merajalela,”tandas Damanik.(http://manadopostonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar