Salah satu bukti penyelundupan miras melalui Sungai Batanghari tersebut, yakni tertangkapnya satu unit speedboat membawa 318 dus berisi ribuan botol miras di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Barang bukti miras tersebut diamankan di Polda Jambi. Sedangkan pemilik miras tersebut, berinisial As alias Ak (39), warga Jambi, hingga Senin (6/4) masih ditahan dan diperiksa penyidik Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman melalui Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Irawan David Syah kepada wartawan di Jambi, Senin (6/4) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka As sudah dua kali melakukan aksinya menyelundupkan miras ke Jambi. Aksi penyelundupan miras pertama kali beberapa waktu lalu lolos dari perhatian aparat keamanan. Sedangkan aksi kedua, berhasil diendus aparat keamanan.
Dijelaskan oleh Irawan, penyelundupan miras yang dilakukan tersangka berhasil digagalkan satuan gabungan Polda Jambi, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai Jambi, Minggu (5/4). Kapal cepat yang membawa miras tersebut tertangkap ketika melintas di Sungai Batanghari, sekitar Pelabuhan Sungai Talang Duku, Kabupaten Muarojambi, sekitar 25 km dari Kota Jambi. Satuan gabungan Polda Jambi, TNI AL, dan Bea Cukai Jambi pun langsung mencegat kapal cepat tersebut.
“Ketika digeledah, speedboat tersebut membawa 318 dus miras. Miras yang berjumlah ribuan botol tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki label bea cukai. Miras tersebut terdiri dari merek Chivas, Wine, dan merek lainnya. Nilai miras tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Pemilik miras tersebut, As berhasil diamankan dari dalam speedboat tersebut,”katanya.
Menurut Irawan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyelundupan miras tersebut untuk mengetahui pengirim dan para penampung miras tersebut di Jambi. Sedangkan tersangka As masih ditahan dan diperiksa karena yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik miras tersebut.
Beberapa waktu lalu, Polda Jambi juga berhasil mengamankan empat orang pengedar miras di Jambi. Keempat tersangka, Matsus (34) warga Depok, Jawa Barat, Iwan dan Aru (40) warga Karanganyar, Jawa Tengah, Ian (35) dan Joko (30), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah diproses secara hukum dan segera diajukan ke pengadilan pekan kedua April ini. Dari keempat tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 600 kardus berisi 11.000 botol miras oplosan. (www.beritasatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar