ad

Sabtu, 06 Desember 2014

Hukuman Seumur Hidup Bagi Pelaku Cybercrime


-- Pemerintah Inggris mengajukan rancangan undang-undang yang akan memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pelakucybercrime serius.
Headline
Home Office -- departemen yang bertanggung jawab masalah imigrasi, kontra-terorisme, kepolisian, dan yang berkaitan dengan riset dan ilmu pengetahuan -- menegaskan undang-undang baru diperlukan untuk mengatasi serangan cyber yang menimbulkan becana; menyebabkan hilangnya nyawa, penyakit serius, serta kerusakan serius pada sistem keamanan nasional.

Jika RUU ini diloloskan parlemen dan menjadi UU, whistleblower di seluruh dunia akan terancam diekstradisi dan tidak bisa menghindar dari tuntutan.

Namun, menurut Home Office, aparat masih akan menyelidiki konsekuensi pelaksanaan bagi masyarakat Inggris. (http://web.inilah.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar