Emerson Yuntho. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch menyayangkan ketidakkonsistenan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi.
ICW menegaskan, pemerintah SBY inkonsisten dalam memberantas korupsi lantaran puluhan terpidana korupsi diberi pembebasan bersyarat.
"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan besyarat," ujar ICW dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 7 September 2014.
ICW memperkirakan jumlah terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat bahkan sebenarnya melebihi jumlah yang berhasil mereka pantau. ICW juga menganggap ada pembebasan bersyarat yang janggal. "Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho.
Terpidana kasus suap dalam pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, baru saja memperoleh pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. ICW menyayangkan langkah politikus Partai Demokrat itu yang malah mengatakan pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan prosedur.
Padahal prosedur yang seharusnya menjadi rujukan Menteri Hukum, kata Emerson, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam peraturan itu terdapat aturan tentang hak beberapa macam narapidana, seperti terpidana narkotik, terorisme, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan HAM. Juga terpidana kasus korupsi. Aturan itu menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para narapidana untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.
Adapun persyaratan untuk menerima pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Selain itu, kata Emerson, ada juga persyaratan lain. "Bersedia menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait, dalam hal ini KPK," katanya.
Emerson menilai Menteri Amir tidak memperhatikan persyaratan dalam peraturan tersebut. Karena itu, Emerson menilai pembebasan bersyarat Hartati Murdaya harus dibatalkan.
"Artinya, keseluruhan syarat tidak dipenuhi untuk seorang narapidana perkara korupsi menerima pembebasan bersyarat. Pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.(https://www.tempo.co)
ICW menegaskan, pemerintah SBY inkonsisten dalam memberantas korupsi lantaran puluhan terpidana korupsi diberi pembebasan bersyarat.
"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan besyarat," ujar ICW dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 7 September 2014.
ICW memperkirakan jumlah terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat bahkan sebenarnya melebihi jumlah yang berhasil mereka pantau. ICW juga menganggap ada pembebasan bersyarat yang janggal. "Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho.
Terpidana kasus suap dalam pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, baru saja memperoleh pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. ICW menyayangkan langkah politikus Partai Demokrat itu yang malah mengatakan pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan prosedur.
Padahal prosedur yang seharusnya menjadi rujukan Menteri Hukum, kata Emerson, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam peraturan itu terdapat aturan tentang hak beberapa macam narapidana, seperti terpidana narkotik, terorisme, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan HAM. Juga terpidana kasus korupsi. Aturan itu menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para narapidana untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.
Adapun persyaratan untuk menerima pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Selain itu, kata Emerson, ada juga persyaratan lain. "Bersedia menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait, dalam hal ini KPK," katanya.
Emerson menilai Menteri Amir tidak memperhatikan persyaratan dalam peraturan tersebut. Karena itu, Emerson menilai pembebasan bersyarat Hartati Murdaya harus dibatalkan.
"Artinya, keseluruhan syarat tidak dipenuhi untuk seorang narapidana perkara korupsi menerima pembebasan bersyarat. Pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.(https://www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar